MPLS Kerap Dibumbui Kekerasan? Kemendikbud Buka Link Pengaduan DI SINI

Jeanne Pita W
Senin 10 Juli 2023, 17:51 WIB
Kemendikbud Buka Link Pengaduan untuk pelanggaran MPLS (instagram/Nadiem Anwar Makarim)

Kemendikbud Buka Link Pengaduan untuk pelanggaran MPLS (instagram/Nadiem Anwar Makarim)

INFOSEMARANG.COM -- MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan pertaa kali saat awal masuk sekolah.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, MPLS ini merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk melakukan pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajarpenanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Ada pun kegiatan MPLS dilaksanakan maksimal 3 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru dan dilaksanakan saat hari sekolah dan pada jam pelajaran.

Baca Juga: Bukan di Nodrakor dan Dramaqu, Ini Link Streaming Lies Hidden In My Garden' episode 7 sub Indo

Sayangnya, terkadang kegiatan MPLS bisa jadi dibumbui dengan unsur kekerasan dan menyebabkan kegiatan ini melakukan pelanggran-pelanggaran yang menyimpang dari aturan pemerintah.

Ketentuan dari kegiatan MPLS ini merupakan kegiatan yang perencanaan dan penyelenggaraan kegiatannya hanya jadi hak dari guru.

Untuk itu, kegiatan ini tidak boleh melibatkan kakak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggaranya.

Namun jika jumlah guru tidak memadahi, maka dapat dibantu oleh siswa yang merupakan pengurus OSIS/MPK dengan jumlah maksimal dua orang per kelas.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Film Tentang Jadi Orang Sukses yang Wajib Ditonton, Ada yang Kisah Nyata Juga Nih

Selain itu, kegiatan MPLS dilakukan di lingkungan sekolah dan wajib melakukan kegiatan yang edukatif.

Sehingga tentunya kegiatan ini semestinya tidak bersifat perploncoan atau tindak kekerasan lainnya.

Namun apabila dalam proses kegiatan MPLS ini nantinya timbul hal-hal menyimpang dari aturan yang ada hingga menimbulkan kekerasan, maka siswa ataupun orangtua/wali dapat melaporkan dugaan pelanggaran peraturan menteri kepada dinas pendidikan setempat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui link https://sekolahaman.kemdikbud.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengaduan melalui telepon, email, faximile dan sms berikut.

Baca Juga: Golongan Paling Untung Bila Gaji PNS Pakai Sistem Single Salary, Nominalnya Bikin Melongo!

- Telepon: 021-57903020 atau 021-5703303

- Faksimile: 021-5733125

- Email: laporkekerasan@kemdikbud.go.id

- SMS: 0811976929

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)