Wali Murid Harap Catat! Disdik Kota Semarang Larang Kewajiban Beli Seragam di Sekolah dan Larang Wisuda Mewah

Galuh Prakasa
Senin 10 Juli 2023, 13:41 WIB
Aturan baru Dinas Pendidikan Kota Semarang soal pembelian seragam dan acara wisuda di sekolah. (Sumber : Pexels @Rosyid Arifin)

Aturan baru Dinas Pendidikan Kota Semarang soal pembelian seragam dan acara wisuda di sekolah. (Sumber : Pexels @Rosyid Arifin)

INFOSEMARANG.COM -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah-sekolah di wilayah tersebut agar tidak mewajibkan orangtua siswa membeli seragam di sekolah.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, instruksi tersebut diberikan karena masih ada beberapa sekolah negeri yang meminta siswa baru untuk membeli seragam dari sekolah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 berlaku untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dari pihak kami telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak mewajibkan beli seragam bagi murid baru di sekolah,” katanya dikutip dari rilis resmi pada Senin, 10 Juli 2023.

Alasan di Balik Instruksi

Bambang menjelaskan bahwa seragam merah putih untuk sekolah dasar dan seragam biru putih serta seragam pramuka untuk SMP bisa dibeli di luar sekolah.

Sementara itu, seragam batik dan seragam olahraga bisa dibeli di sekolah.

Baca Juga: Tak Lagi Matikan Kolom Komentar, Jeje Govinda Unggah Potret Keluarga Lengkap: Kami Pilih Berbagi Kebahagiaan

Keputusan ini diambil untuk mengurangi beban siswa baru yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

“Karena kewajiban itu memberatkan siswa baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu,” katanya,

Langkah Kebijakan Wisuda Mewah

Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Semarang juga mengambil langkah kebijakan terkait penyelenggaraan wisuda.

Hal ini dilakukan setelah banyaknya keluhan dari orangtua siswa TK hingga SMP mengenai keberatan terhadap pelaksanaan wisuda di akhir tahun ajaran.

Dalam rangka menyosialisasikan kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kota Semarang telah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah di wilayah tersebut.

Intruksi tersebut juga termuat dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 berlaku untuk peserta didik PAUD, SD, dan SMP.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Memiliki Jiwa Kepemimpinan yang Hebat Meski Belum Menyadarinya

Konsistensi dengan Kebijakan Nasional

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 mengenai prosesi wisuda.

Wisuda yang diselenggarakan di hotel dan memerlukan anggaran besar dianggap berlebihan.

Bambang Pramusinto mengungkapkan telah menerima banyak keluhan dari orangtua siswa yang merasa keberatan dengan pelaksanaan acara wisuda di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA.

Keluhan tersebut meliputi biaya wisuda yang dianggap mewah dan kekhawatiran orangtua mengenai biaya pendidikan di jenjang selanjutnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)