DUH! Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik jadi Rp 105 Juta, Menyesuaikan Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah

Galuh Prakasa
Senin 13 November 2023, 12:37 WIB
Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 mencapai Rp 105 juta per orang. Antisipasi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp 16 ribu dan SAR Rp 4.266. (Sumber : Freepik)

Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 mencapai Rp 105 juta per orang. Antisipasi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp 16 ribu dan SAR Rp 4.266. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sebesar Rp 105 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Usulan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin, 13 November 2023.

"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp 105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaiman dilaporkan Antara.

Baca Juga: Segera Cek! Jadwal Penerimaan Dana PIP Tahap 3 2023 Kapan Cair? Pemerintah Akan Salurkan Di Bulan Ini

BPIH sendiri merupakan dana operasional yang digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.

Proses penyusunan BPIH mempertimbangkan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp 16 ribu, dan asumsi nilai tukar SAR (Saudi Arabia Riyal) terhadap rupiah sebesar Rp 4.266.

Living cost 1445H/2024M dipegang pada nilai yang sama dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya, yakni SAR 750, yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan memperhitungkan perlindungan jamaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.

Yaqut menuturkan, BPIH dibagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

Menurutnya, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menjaga keseimbangan antara beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

Baca Juga: Gibran Jawab Tudingan Rekayasa Hukum di MK dan Pengerahan Aparat untuk Memasang Baliho

"Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," tambahnya.

Anggaran BPIH melibatkan berbagai aspek, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Usulan BPIH kali ini lebih besar dibandingkan penetapan tahun sebelumnya, mencapai Rp 90.050.637,26 per haji reguler.

Meskipun demikian, formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M masih harus dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menyatakan bahwa usulan besaran BPIH akan menjadi pokok pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)