Sedang Marak, Begini Tanda Arisan Bodong yang Wajib Diwaspadai

Arendya Nariswari
Kamis 09 November 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi arisan bodong (Sumber : Unsplash/JP Valery)

Ilustrasi arisan bodong (Sumber : Unsplash/JP Valery)

INFOSEMARANG.COM - Tanda arisan bodong sepertinya sering tidak disadari oleh banyak orang. Terbukti, belakagan di Indonesia banyak korban tertipu arisan bodong yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

Seperti belakangan terjadi misalnya penipuan yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswi UNISBA hingga mencapai nilai Rp2 miliar.

Kemudian terbaru ada pula owner Baso Aci Asgar Karanggan yang menipu 240 korbannya dengan pemipuan sistem arisan bodong juga.

Baca Juga: Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso Gelar Doa Bersama, Akui Tak Akan Terima Sumbangan Uang

Lalu, apa saja tanda arisan bodong yang harus diwaspadai? Simak informasi selengkapnya berikut ini agar Anda tidak terjebak.

Tanda arisan bodong

1. Imbal hasil yang tidak wajar

Salah satu ciri arisan bodong yang paling mudah diidentifikasi adalah imbal hasil yang tidak wajar.

Arisan biasanya menawarkan imbal hasil yang realistis, yaitu sekitar 10-15% per tahun. Jika arisan menawarkan imbal hasil yang jauh lebih tinggi, seperti 20% atau bahkan 50% per bulan, maka kemungkinan besar arisan tersebut bodong.

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Indonesia Belum Bisa Masuk Palestina, Masih Tertahan di Mesir dan Tunggu Izin Israel

2. Tidak ada izin dari instansi terkait

Arisan yang legal biasanya memiliki izin dari instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan atau OJK. Jika arisan tidak memiliki izin dari instansi terkait, maka arisan tersebut perlu diwaspadai.

Penyelenggara arisan tidak jelas

Penyelenggara arisan yang bodong biasanya tidak jelas identitasnya. Mereka biasanya menggunakan nama samaran atau identitas palsu. Jika Anda tidak mengetahui identitas penyelenggara arisan, maka sebaiknya hindari arisan tersebut.

Baca Juga: Padahal Laris Manis, Owner Baso Aci Asgar Karanggan Malah Tipu Pelanggan Pakai Arisan Bodong

3. Tidak ada perjanjian tertulis

Arisan yang legal biasanya memiliki perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh semua anggota. Perjanjian tersebut berisi aturan main arisan, seperti jumlah uang yang harus disetorkan, jadwal pengundian, dan cara pembagian keuntungan. Jika arisan tidak memiliki perjanjian tertulis, maka arisan tersebut perlu diwaspadai.

4. Menjanjikan bonus atau hadiah yang tidak wajar

Selain imbal hasil yang tinggi, arisan bodong juga sering menjanjikan bonus atau hadiah yang tidak wajar. Bonus atau hadiah tersebut biasanya diberikan kepada anggota yang berhasil merekrut anggota baru. Jika arisan menawarkan bonus atau hadiah yang tidak wajar, maka arisan tersebut perlu diwaspadai.

Baca Juga: Live Streaming Barito Putera vs Persebaya Surabaya BRI Liga 1, Bajul Ijo Bertekad Curi Poin Penuh

5. Akses yang terbatas

Arisan bodong biasanya hanya dapat diakses oleh sekelompok orang tertentu. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari pihak-pihak lain. Jika Anda hanya dapat mengakses arisan melalui link atau tautan yang terbatas, maka arisan tersebut perlu diwaspadai.

Demikian tanda arisan bodong yang wajib diwaspadai khususnya bagi para kaum wanita.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)