Sedang Marak, Begini Tanda Arisan Bodong yang Wajib Diwaspadai

Arendya Nariswari
Kamis 09 November 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi arisan bodong (Sumber : Unsplash/JP Valery)

Ilustrasi arisan bodong (Sumber : Unsplash/JP Valery)

INFOSEMARANG.COM - Tanda arisan bodong sepertinya sering tidak disadari oleh banyak orang. Terbukti, belakagan di Indonesia banyak korban tertipu arisan bodong yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

Seperti belakangan terjadi misalnya penipuan yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswi UNISBA hingga mencapai nilai Rp2 miliar.

Kemudian terbaru ada pula owner Baso Aci Asgar Karanggan yang menipu 240 korbannya dengan pemipuan sistem arisan bodong juga.

Baca Juga: Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso Gelar Doa Bersama, Akui Tak Akan Terima Sumbangan Uang

Lalu, apa saja tanda arisan bodong yang harus diwaspadai? Simak informasi selengkapnya berikut ini agar Anda tidak terjebak.

Tanda arisan bodong

1. Imbal hasil yang tidak wajar

Salah satu ciri arisan bodong yang paling mudah diidentifikasi adalah imbal hasil yang tidak wajar.

Arisan biasanya menawarkan imbal hasil yang realistis, yaitu sekitar 10-15% per tahun. Jika arisan menawarkan imbal hasil yang jauh lebih tinggi, seperti 20% atau bahkan 50% per bulan, maka kemungkinan besar arisan tersebut bodong.

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Indonesia Belum Bisa Masuk Palestina, Masih Tertahan di Mesir dan Tunggu Izin Israel

2. Tidak ada izin dari instansi terkait

Arisan yang legal biasanya memiliki izin dari instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan atau OJK. Jika arisan tidak memiliki izin dari instansi terkait, maka arisan tersebut perlu diwaspadai.

Penyelenggara arisan tidak jelas

Penyelenggara arisan yang bodong biasanya tidak jelas identitasnya. Mereka biasanya menggunakan nama samaran atau identitas palsu. Jika Anda tidak mengetahui identitas penyelenggara arisan, maka sebaiknya hindari arisan tersebut.

Baca Juga: Padahal Laris Manis, Owner Baso Aci Asgar Karanggan Malah Tipu Pelanggan Pakai Arisan Bodong

3. Tidak ada perjanjian tertulis

Arisan yang legal biasanya memiliki perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh semua anggota. Perjanjian tersebut berisi aturan main arisan, seperti jumlah uang yang harus disetorkan, jadwal pengundian, dan cara pembagian keuntungan. Jika arisan tidak memiliki perjanjian tertulis, maka arisan tersebut perlu diwaspadai.

4. Menjanjikan bonus atau hadiah yang tidak wajar

Selain imbal hasil yang tinggi, arisan bodong juga sering menjanjikan bonus atau hadiah yang tidak wajar. Bonus atau hadiah tersebut biasanya diberikan kepada anggota yang berhasil merekrut anggota baru. Jika arisan menawarkan bonus atau hadiah yang tidak wajar, maka arisan tersebut perlu diwaspadai.

Baca Juga: Live Streaming Barito Putera vs Persebaya Surabaya BRI Liga 1, Bajul Ijo Bertekad Curi Poin Penuh

5. Akses yang terbatas

Arisan bodong biasanya hanya dapat diakses oleh sekelompok orang tertentu. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari pihak-pihak lain. Jika Anda hanya dapat mengakses arisan melalui link atau tautan yang terbatas, maka arisan tersebut perlu diwaspadai.

Demikian tanda arisan bodong yang wajib diwaspadai khususnya bagi para kaum wanita.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )