Sedang Marak, Begini Tanda Arisan Bodong yang Wajib Diwaspadai

Arendya Nariswari
Kamis 09 November 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi arisan bodong (Sumber : Unsplash/JP Valery)

Ilustrasi arisan bodong (Sumber : Unsplash/JP Valery)

INFOSEMARANG.COM - Tanda arisan bodong sepertinya sering tidak disadari oleh banyak orang. Terbukti, belakagan di Indonesia banyak korban tertipu arisan bodong yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

Seperti belakangan terjadi misalnya penipuan yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswi UNISBA hingga mencapai nilai Rp2 miliar.

Kemudian terbaru ada pula owner Baso Aci Asgar Karanggan yang menipu 240 korbannya dengan pemipuan sistem arisan bodong juga.

Baca Juga: Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso Gelar Doa Bersama, Akui Tak Akan Terima Sumbangan Uang

Lalu, apa saja tanda arisan bodong yang harus diwaspadai? Simak informasi selengkapnya berikut ini agar Anda tidak terjebak.

Tanda arisan bodong

1. Imbal hasil yang tidak wajar

Salah satu ciri arisan bodong yang paling mudah diidentifikasi adalah imbal hasil yang tidak wajar.

Arisan biasanya menawarkan imbal hasil yang realistis, yaitu sekitar 10-15% per tahun. Jika arisan menawarkan imbal hasil yang jauh lebih tinggi, seperti 20% atau bahkan 50% per bulan, maka kemungkinan besar arisan tersebut bodong.

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Indonesia Belum Bisa Masuk Palestina, Masih Tertahan di Mesir dan Tunggu Izin Israel

2. Tidak ada izin dari instansi terkait

Arisan yang legal biasanya memiliki izin dari instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan atau OJK. Jika arisan tidak memiliki izin dari instansi terkait, maka arisan tersebut perlu diwaspadai.

Penyelenggara arisan tidak jelas

Penyelenggara arisan yang bodong biasanya tidak jelas identitasnya. Mereka biasanya menggunakan nama samaran atau identitas palsu. Jika Anda tidak mengetahui identitas penyelenggara arisan, maka sebaiknya hindari arisan tersebut.

Baca Juga: Padahal Laris Manis, Owner Baso Aci Asgar Karanggan Malah Tipu Pelanggan Pakai Arisan Bodong

3. Tidak ada perjanjian tertulis

Arisan yang legal biasanya memiliki perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh semua anggota. Perjanjian tersebut berisi aturan main arisan, seperti jumlah uang yang harus disetorkan, jadwal pengundian, dan cara pembagian keuntungan. Jika arisan tidak memiliki perjanjian tertulis, maka arisan tersebut perlu diwaspadai.

4. Menjanjikan bonus atau hadiah yang tidak wajar

Selain imbal hasil yang tinggi, arisan bodong juga sering menjanjikan bonus atau hadiah yang tidak wajar. Bonus atau hadiah tersebut biasanya diberikan kepada anggota yang berhasil merekrut anggota baru. Jika arisan menawarkan bonus atau hadiah yang tidak wajar, maka arisan tersebut perlu diwaspadai.

Baca Juga: Live Streaming Barito Putera vs Persebaya Surabaya BRI Liga 1, Bajul Ijo Bertekad Curi Poin Penuh

5. Akses yang terbatas

Arisan bodong biasanya hanya dapat diakses oleh sekelompok orang tertentu. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan dari pihak-pihak lain. Jika Anda hanya dapat mengakses arisan melalui link atau tautan yang terbatas, maka arisan tersebut perlu diwaspadai.

Demikian tanda arisan bodong yang wajib diwaspadai khususnya bagi para kaum wanita.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)