Mengenal Sejarah Hari Santri Nasional yang Diperingati Pada Tanggal 22 Oktober

Arendya Nariswari
Minggu 22 Oktober 2023, 14:49 WIB
Presiden Jokowi saat menghadiri Hari Santri Nasional (Sumber : Instagram/@jokowi)

Presiden Jokowi saat menghadiri Hari Santri Nasional (Sumber : Instagram/@jokowi)

INFOSEMARANG.COM - Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober di Indonesia. Hari ini diperingati untuk mengenang dan meneladani peran serta para santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Sejarah Hari Santri Nasional dimulai pada tanggal 22 Oktober 1945, ketika Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy'ari, pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa atau resolusi jihad untuk melawan penjajah Belanda yang kembali menginvasi Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan. Fatwa ini kemudian dikenal sebagai Resolusi Jihad 22 Oktober 1945.

Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 ini kemudian menggerakkan para santri di seluruh Indonesia untuk ikut berperang melawan penjajah.

Baca Juga: Sopir Ngantuk Truk Trailer Sruduk Warung di Tuntang, Semarang, Kerugian Mencapai Rp30 Juta

Para santri bersama rakyat Indonesia lainnya bahu membahu melawan penjajah Belanda dalam berbagai pertempuran, termasuk pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.

Pada tanggal 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Penetapan ini bertujuan untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI.

Hari Santri Nasional diperingati setiap tahun dengan berbagai kegiatan, seperti seminar, diskusi, dan lomba-lomba. Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang peran serta para santri dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga: Kesal dan Sakit Hati Sering Dibully, Remaja di Jepara Aniaya Tetangganya Hingga Tewas

Makna Hari Santri Nasional

Hari Santri Nasional memiliki makna yang penting bagi bangsa Indonesia. Hari ini mengingatkan kita akan peran penting para santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Hari Santri Nasional juga menjadi momentum untuk meningkatkan peran serta para santri dalam pembangunan bangsa. Para santri diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia.

Berikut adalah beberapa makna Hari Santri Nasional:

Baca Juga: Respon Jokowi Saat Gibran Rakabuming Raka Diusung Cawapres: Saya Hanya Bisa...

  • Mengenang dan meneladani peran serta para santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
  • Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang peran serta para santri dalam sejarah Indonesia.
  • Menjadi momentum untuk meningkatkan peran serta para santri dalam pembangunan bangsa.

Hari Santri Nasional adalah hari yang spesial bagi para santri. Hari ini merupakan momen untuk mengingat perjuangan para pendahulu dan berkomitmen untuk meneruskan perjuangan mereka.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)