Ngeri! Beredar Video Uang Rp2 Ribu Dicat Jadi Rp20 Ribu, Simak Cara Membedakannya Berikut Ini

Arendya Nariswari
Sabtu 02 September 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi uang baru yang bisa ditukar jelang Lebaran Idul Fitri 2023. (Sumber : Freepik)

Ilustrasi uang baru yang bisa ditukar jelang Lebaran Idul Fitri 2023. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM - Beredar video pemalsuan uang Rp2 ribu dicat menjadi hijau terang layaknya nominal Rp20 ribuan yang tersebar membuat banyak warga masyarakat menjadi resah.

Puteri Komarudin salah satu anggota DPR, belum lama ini mengunggah sebuah video viral bagaimana pemalsuan uang tersebut betapa merugikan banyak pihak terutama para pedagang.

"Uang 2 ribu, ditambah nol, diganti catnya, jadi 20 ribu," ungkap Putri.

Baca Juga: Pengemis Ditangkap Usai Pamer Alat Kelamin ke Ibu-ibu, Pas Digeledah Ternyata Simpan Uang Puluhan Juta

Ketika dalam kondisi tergesa, tak jarang beberapa pedagang kecil hanya menerima uang palsu tersebut tanpa memperhatikan lebih teliti nominal, warna serta tanda pahlawan pada uang kertas.

Hal ini lantas dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab dengan cara melakukan pengecatan ulang pada uang Rp 2ribuan.

"Itu yang merasakan penjual, jadi dia dibayarnya hanya dengan 2 ribuan. Jadi bapak, ibu di sini yang berjualan, kalau nanti menerima uang dari konsumen, dari pembelinya, harus dilihat baik," imbuhnya.

Melalui video singkat tersebut, ia meminta warga masyarakat untuk lebih teliti ketika menerima kembalian atau memberikan uang.

Baca Juga: AWAS! Penipuan Via WhatsApp Bikin Uang di Rekening Raib, Waspadai Modus Berikut Ini

Puteri juga meminta publik untuk menghafalkan kembali tanda gambar pahlawan pada lembaran uang Rupiah.

Tak cuma warna, sebab setiap gambar pahlawan memang berbeda-beda di setiap uang kertas yang ada.

Jika dilihat dengan seksama pada uang Rp20 ribu adalah wajah Dr. G.S.S.J Ratulangi sedangkan uang Rp 2 ribu tertera gambar wajah Mohammad Hoesni Thamrin.

Bank Indonesia juga turut menghimbau warga masyarakat untuk merawat uang kertas dengan cara jangan dilipat, distaoles, atau diremas.

Baca Juga: 5 Cara Mengelola Keuangan Untuk Generasi Sandwich Supaya Bisa Merdeka Finansial

Hal ini dilakukan agar publik juga bisa mengetahui dengan jelas keaslian uang kertas saat melakukan transaksi.

UU No.7 Tahun 2011 pasal 25 tentang Mata Uang sendiri telah menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara termasuk memotong, merusak dan menghancurkannya.

Aturan sanksi bagi orang yang memotong, menghancurkan atau merusak serta mengubah juga terdapat dalam UU No.7/2021 Pasal 35.

Bagi setiap oknum yang dengan sengaja melakukan perusakan terhadap uang Rupiah maka bisa dijatuhi denda paling banyak satu miliar rupiah dan pidana penjara selama lima tahun.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum29 Juni 2026, 09:39 WIB

Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )
Pendidikan28 Juni 2026, 18:30 WIB

Hadapi Banjir Informasi Digital, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Unwahas Perkuat Nalar Kritis

Di tengah banjir informasi yang terjadi saat ini, mahasiswa memiliki peran strategis untuk menjadi agen literasi dan penyebar kesadaran di tengah masyarakat.
 (Sumber: )
Semarang Raya27 Juni 2026, 17:44 WIB

Sparktacular Holiday Wonderland Hadir di The Park Semarang, Sajikan Atraksi Sirkus Kelas Dunia

The Park Semarang menghadirkan Sparktacular Holiday Wonderland: International Circus Show from South America. Pertunjukan berlangsung mulai 27 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 19:34 WIB

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Cabang Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Penipuan

Bank Mandiri Taspen memastikan operasional Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal meski menerima kunjungan sejumlah nasabah yang ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan kasus penipuan yang mereka alami.
 (Sumber: )