Pernyataan Hasto Soal Dua Caleg Mantan Koruptor Maju dari PDI Perjuangan

Galuh Prakasa
Senin 28 Agustus 2023, 22:22 WIB
Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto soal dua caleg mantan koruptor maju dari partainya. (Sumber : Dok. PDIP)

Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto soal dua caleg mantan koruptor maju dari partainya. (Sumber : Dok. PDIP)

INFOSEMARANG.COM -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan tentang dua bakal calon legislatif (caleg) DPR RI yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang maju dalam Pemilu 2024.

Hasto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan seleksi dan pertimbangan yang cermat terhadap para bakal caleg PDIP yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasto mengungkapkan PDI Perjuangan telah melakukan pertimbangan cermat. Mereka yang di masa lalu telah menjalani hukuman diharapkan telah berproses menjadi warga negara yang baik dan memahami hukum.

Baca Juga: Momen Pilu Calon Tunangan Pemuda Aceh Peluk Peti Jenazah Imam Masykur, Batal Nikah Usai Kekasihnya Dibunuh Paspampres

Menurutnya, dua bakal caleg mantan terpidana korupsi tersebut telah membuktikan niat baik mereka dengan mematuhi berbagai tuntutan hukum.

Ia juga memberikan contoh tentang Rokhmin Dahuri yang pernah terlibat dalam kasus korupsi dana nonbujeter Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan telah menjalani klarifikasi oleh PDIP.

Hasto berpendapat bahwa kontribusi Rokhmin sebagai bakal caleg DPR RI Fraksi PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II masih sangat dibutuhkan. Hal ini karena Rokhmin adalah seorang ahli di bidang maritim.

"Beliau banyak diterima di kalangan perguruan tinggi, dan kita juga tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan Prof. Rokhmin saat itu itu tidak bisa terlepas dari aspek-aspek politik," katanya dikutip dari Antara, Senin, 28 Agustus 2023.

Dia juga menambahkan bahwa Rokhmin telah lama aktif berinteraksi dengan masyarakat. Oleh karena itu, kontribusi intelektualnya masih diakui oleh banyak pihak.

Baca Juga: Pemkot Surakarta Buka 879 Formasi Seleksi PPPK 2023, 505 untuk Guru, Paling Banyak Guru SMP

Sementara itu, dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengamati daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis oleh KPU.

ICW mencatat bahwa setidaknya ada 7 bakal caleg DPR yang memiliki catatan sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

Dua di antaranya merupakan dari PDIP, yaitu Rokhmin dan Al Amin Nasution, yang akan maju sebagai bakal caleg DPR PDIP dari dapil Jawa Tengah VII.

Selain itu, ada tiga bakal caleg dari Partai NasDem, yaitu Abdillah dari dapil Sumatera Utara I, Abdullah Puteh dari dapil Aceh II, dan Rahudman Harahap dari dapil Sumatera Utara I.

Selanjutnya, satu bakal caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu Susno Duadji dari dapil Sumatera Selatan II.

Terakhir, ada satu bakal caleg dari Partai Golkar, yaitu Nurdin Halid dari dapil Sulawesi Selatan II.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)