Nah Lho! PBAK UIN Raden Mas Said Solo, Paksa Maba Daftar Aplikasi Pinjol, Ini Penjelasan Panitia

Elsa Krismawati
Senin 07 Agustus 2023, 14:52 WIB
viral PBAK UIN Raden Mas Said paksa Maba registrasi aplikasi pinjol (Sumber : pexels.com)

viral PBAK UIN Raden Mas Said paksa Maba registrasi aplikasi pinjol (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM-- Beredar kabar Panitia Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) di UIN Raden Mas Said Solo mengintruksikan Mahasiswa Baru (Maba) untuk instal dan daftar aplikasi pinjaman online.

Hal tersebut sontak menuai sorotan, pasalnya, setiap Maba harus mencantumkan data pribadi pada saat mendaftar.

Kabar ini jadi perhatian banyak pihak setelah salah satu akun media sosial TikTok yang mengaku Alumni UIN Raden Mas Said Solo angkat bicara.

Baca Juga: Resep Bubur Candil khas Semarang Anti Gagal, Bola Ketannya Kenyal Bikin Ketagihan

Melansir akun TikTok @panjiparya, menyebut dirinya prihatin dengan kabar bahwa PBAK diwarnai dengan penggunaan aplikasi pinjol.

“Baru saja menjadi mahasiswa baru, maba UIN Raden Mas Said Surakarta disuruh mendaftar pada aplikasi pinjol oleh panitia yang juga mahasiswa dengan alasan ‘kepentingan sponsorship’. Bagaimana pandangan kalian?,” katanya, dalam keterangan video, seperti dikutip Infosemarang.com pada 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Link Live Streaming Bali United vs Persik Kediri, Nonton Pertandingan Seru ini pada Senin 7 Agustus Kick Off Jam 19.00 WIB

Pemilik akun tersebut juga menantang agar panitia PBAK menunjukan bukti MoU dengan pihak aplikasi pinjol.

Sebab, dari penagalaman sang kreator sebagai alumni merasa panitia seharusnya tak kekurangan dana untuk acara PBAK tersebut.

Setelah viralnya video itu, pihak panitia PBAK yang di mana merupakan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said mengunggah klarifikasi.

Baca Juga: Syarat Pengangkatan Honorer 2023, Berpotensi Langsung Diangkat PPPK Jika Memenuhi Poin Berikut

Melalui akun instagram @demauinsurakarta, merespon dengan mengunggah Surat Keterangan perjanjian kerja sama (MoU) dengan aplikasi pinjol.

Dalam keterangannya pihak Dema UIN Raden Mas Said ungkap landasan pengadaan PBAK sudah sesuai dengan SK Rektor.

Termasuk dalam hal pendanaan dan kerja sama dengan pihak aplikasi pinjol.

Baca Juga: Loker Semarang! Tiga Pekerjaan Menarik Tersedia Agustus 2023 dari Pengajar, Electrical Engineer, dan Stok Keeper

"Termasuk dalam hal pendanaan dan kerja sama. Pendanaan kegiatan PBAK juga telah dicantumkan dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 4962 Tahun 2016, dan Festival Budaya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Tahun 2016 Pasal 17 Mengenai Anggaran,” terang akun @demauinsurakarta.

Selain dengan aplikasi pinjol, pihak Dema menyebut mereka juga bekerja sama dengan salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.

Dema juga mengklaim bahwa keamanan data pasca kerja sama telah dijamin oleh MoU dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Nasib Honorer per 28 November 2023 Besok Dipertanyakan, Begini Jawaban Tegas MenpanRB Azwar Anas

“Ketiga lembaga tersebut telah diawasi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan data akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011,” tegas Dema UIN Raden Mas Said.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)