VIRAL! Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Usai Terima Paket Pesanan sang Anak Berisi Ganja

Elsa Krismawati
Senin 31 Juli 2023, 18:57 WIB
Nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara usai terima paket berisi ganja pesanan sang anak (Sumber : pexels.com)

Nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara usai terima paket berisi ganja pesanan sang anak (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya seorang nenek asal Surabaya yang mendapat vonis penjara 5 tahun.

Nenek bernama Asfiyatun (60) tinggal di kampung halamannya di Surabaya.

Sayangnya, Asfiyatun dipenjara karena ditemukan memiliki barang haram narkoba berupa ganja.

Baca Juga: Kerja Makin Simpel, Ini 4 AI yang Bisa Membantu Kegiatan Belajar Mengajar

Tidak sedikit, jumlah ganja yang ditemukan di kediamannya mencapai 17 Kg.

Melansir Undercover.id di instagram, Ganja yang ditemukan di rumah nenek Asfiyatun ternyata bukan kepemilikan pribadinya.

Ganja tersebut diduga dikirim dalam bentuk paket dari Lampung ke Surabaya.

Baca Juga: 5 Tanggal Merah Agustus 2023, Cek menurut SKB 3 Menteri untuk Sisa Cuti Bersama Tahun Ini

Asfiyatun mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa barang yang diterimanya adalah barang haram.

Yang membuat terkejut, ternyata ganja tersebut adalah pesanan dari anaknya sendiri yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Semarang karena kasus narkoba.

Nama anak sang nenek adalah Santoso, dan paket ganja yang diterima oleh ibunya diduga merupakan perangkap yang disusun oleh Santoso sendiri.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Rocky Gerung yang Menjadi Sorotan Usai Kebablasan Hina Presiden Jokowi

Akibat ulah Santoso yang memesan ganja dari balik tahanan, nenek Asfiyatun yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun.

Tidak hanya itu, nenek Asfiyatun juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar.

Nenek Asfiyatun mengetahui bahwa paket yang diterimanya merupakan ganja setelah Santoso memberitahunya.

Baca Juga: Pinkan Mambo Masih Tak Percaya Anaknya Korban Pelecehan Seksual Meski Ada Bukti Kuat

Sayangnya, beberapa hari kemudian, polisi menangkap nenek Asfiyatun setelah mengetahui isinya adalah ganja yang dipesan oleh anaknya.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 26 Juli 2023.

"Menghukum dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 4 bulan penjara," ujar Majelis Hakim.

Baca Juga: Fresh Graduate Kumpul! Ini Daftar Formasi CPNS 2023 Dibuka Khusus Bagi Anda yang Baru Lulus

Mendengar vonis tersebut, nenek Asfiyatun merasa hancur dan kecewa karena merasa telah dijebak oleh anak kandungnya sendiri. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)