Sakit Hati Dituduh Bunuh Anak Harimau, Alshad Ahmad Ancam Bakal Polisikan Provokator

Arendya Nariswari
Sabtu 29 Juli 2023, 17:42 WIB
Alshad Ahmad ungkap penyebab kematian Cenora, anak harimau yang berusia 2 bulan. (Sumber : Instagram @alshadahmad)

Alshad Ahmad ungkap penyebab kematian Cenora, anak harimau yang berusia 2 bulan. (Sumber : Instagram @alshadahmad)

INFOSEMARANG.COM - Seperti kita ketahui, belakangan ramai pemberitaan dan opini yang mengecam tindakan Alshad Ahmad.

Alshad Ahmad sendiri beberapa waktu lalu langsung banjir cibiran usai mengumumkan kabar duka jika anak harimau peliharaanya yakni Cenora mati.

Publik berasumsi jika sebenarnya hewan liar tak layak untuk dipelihara di rumah, dan Alshad dituduh terlalu sering mengajak anak harimau Cenora membuat konten hingga akhirnya mati.

Baca Juga: Duh! Awkarin Malah Kena Sindir Eddi Brokoli Usai Sentil Alshad Ahmad Masalah Pelihara Hewan Liar

Bukan kali pertama, ternyata total sudah 7 anak harimau peliharaan Alshad Ahmad mati seperti penjelasannya melalui balasan komentar Instagram beberapa waktu lalu.

Sepupu Raffi Ahmad tersebut rupanya tak terima dengan kecaman yang dilayangkan kepada dirinya. Alshad Ahmad mengaku sakit hati hingga akhrinya mengunggah surat terbuka di akun Instagram miliknya.

Beberapa orang memang sempat mengecap pembunuh anak harimau, namun Alshad Ahmad menganggap hal tersebut kelewatan dan menyebabkan fitnah.

"Merupakan sebuah hal yang menyakitkan bagi saya apabila dituduh atau difitnah sebagai pembunuh Cenora," sebut Alshad.

Baca Juga: Alshad Ahmad Ungkap Penyebab Kematian Cenora Anak Harimau Usia 2 Bulan, Bukan Diracun dan Makan Wagyu A5

Alshad Ahmad tak terima disebut pembunuh anak harimau. Kekasih Tiara Andini ini menyebutkan jika pihaknya saja masih sangat terpukul dengan kehilangan Cenora, anak harimau kesayangannya.

"Saya adalah pihak yang paling terpukul dan yang mengalami kesedihan mendalam,"ungkap Alshad.

Tak terima disebut pembunuh anak harimau, Alshad Ahmad balik mengancam pihak siapapun yang mengungkapkan fitnah tersebut berpotensi dikenakan hukuman ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta berdasarkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang informasi dan transaksi elektronik," tulis Alshad Ahmad.

Baca Juga: Miris! Publik Syok Alshad Ahmad Santai Jawab Jumlah Harimau yang Mati di Tempatnya

"Ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," pungkasnya.

Sampai saat ini diketahui Alshad Ahmad masih menyelidiki penyebab Cenora, anak harimaunya mati.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )