Sakit Hati Dituduh Bunuh Anak Harimau, Alshad Ahmad Ancam Bakal Polisikan Provokator

Arendya Nariswari
Sabtu 29 Juli 2023, 17:42 WIB
Alshad Ahmad ungkap penyebab kematian Cenora, anak harimau yang berusia 2 bulan. (Sumber : Instagram @alshadahmad)

Alshad Ahmad ungkap penyebab kematian Cenora, anak harimau yang berusia 2 bulan. (Sumber : Instagram @alshadahmad)

INFOSEMARANG.COM - Seperti kita ketahui, belakangan ramai pemberitaan dan opini yang mengecam tindakan Alshad Ahmad.

Alshad Ahmad sendiri beberapa waktu lalu langsung banjir cibiran usai mengumumkan kabar duka jika anak harimau peliharaanya yakni Cenora mati.

Publik berasumsi jika sebenarnya hewan liar tak layak untuk dipelihara di rumah, dan Alshad dituduh terlalu sering mengajak anak harimau Cenora membuat konten hingga akhirnya mati.

Baca Juga: Duh! Awkarin Malah Kena Sindir Eddi Brokoli Usai Sentil Alshad Ahmad Masalah Pelihara Hewan Liar

Bukan kali pertama, ternyata total sudah 7 anak harimau peliharaan Alshad Ahmad mati seperti penjelasannya melalui balasan komentar Instagram beberapa waktu lalu.

Sepupu Raffi Ahmad tersebut rupanya tak terima dengan kecaman yang dilayangkan kepada dirinya. Alshad Ahmad mengaku sakit hati hingga akhrinya mengunggah surat terbuka di akun Instagram miliknya.

Beberapa orang memang sempat mengecap pembunuh anak harimau, namun Alshad Ahmad menganggap hal tersebut kelewatan dan menyebabkan fitnah.

"Merupakan sebuah hal yang menyakitkan bagi saya apabila dituduh atau difitnah sebagai pembunuh Cenora," sebut Alshad.

Baca Juga: Alshad Ahmad Ungkap Penyebab Kematian Cenora Anak Harimau Usia 2 Bulan, Bukan Diracun dan Makan Wagyu A5

Alshad Ahmad tak terima disebut pembunuh anak harimau. Kekasih Tiara Andini ini menyebutkan jika pihaknya saja masih sangat terpukul dengan kehilangan Cenora, anak harimau kesayangannya.

"Saya adalah pihak yang paling terpukul dan yang mengalami kesedihan mendalam,"ungkap Alshad.

Tak terima disebut pembunuh anak harimau, Alshad Ahmad balik mengancam pihak siapapun yang mengungkapkan fitnah tersebut berpotensi dikenakan hukuman ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta berdasarkan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang informasi dan transaksi elektronik," tulis Alshad Ahmad.

Baca Juga: Miris! Publik Syok Alshad Ahmad Santai Jawab Jumlah Harimau yang Mati di Tempatnya

"Ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," pungkasnya.

Sampai saat ini diketahui Alshad Ahmad masih menyelidiki penyebab Cenora, anak harimaunya mati.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)