Hanya 3 Golongan Gunakan Sistem Single Salary untuk Gaji PNS, Diresmikan Bulan Agustus?

Elsa Krismawati
Rabu 12 Juli 2023, 20:45 WIB
Wacana gaji PNS naik 7 persen atau terapkan sistem single salary (Sumber : menpan.go.id)

Wacana gaji PNS naik 7 persen atau terapkan sistem single salary (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Diskusi seputar penggunaan sistem single salary untuk menggaji pegawai negeri sipil (PNS) semakin intens.

Menjelang pengumuman kenaikan gaji PNS yang dijadwalkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, masyarakat penasaran apakah single salary akan diterapkan.

Berdasarkan informasi dari sumbarprov.go.id, sistem gaji tunggal atau single salary tidak lagi menggunakan golongan dalam klasifikasi penggajian PNS.

Baca Juga: Prediksi Gaji PNS Part Time Setelah Tenaga Honorer Jadi Dihapus November 2023

Informasi ini terungkap melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN tahun 2014.

Pemerintah telah memperkenalkan tiga jabatan terbaru dalam PNS yang akan menerima peningkatan gaji.

Jumlahnya tidak main-main, bahkan bisa mencapai puluhan juta jika menerapkan skema gaji tunggal atau single salary.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Part Time yang Disiapkan Pemerintah? Begini Aturannya

Tiga jabatan tersebut adalah Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).

Namun, berapa rincian gaji PNS dengan sistem single salary jika benar-benar diterapkan?

Bila single salary diterapkan untuk gaji PNS begini rinciannya.

Baca Juga: Rincian Daftar Tunjangan Kinerja PNS di 3 Lembaga Tahun 2023, Tertinggi Rp 41 Juta! Cek Selengkapnya

Jabatan Administrasi (JA)

1. JA 1/JF 1: Rp3.100.000
2. JA 2/JF 2: Rp3.568.100
3. JA 3/JF 3: PNS Rp4.106.883
4. JA 4/JF 4: Rp4.727.022
5. JA 5/JF 5: Rp5.440.803

Baca Juga: Tips dan Rahasia Jadi Pengusaha Sukses yang Diungkap Robert T. Kiyosaki, Yakin Masih Mau Hidup Gitu-gitu Doang?

6. JA 6/JF 6: Rp6.262.364
7. JA 7/JF 7: PNS Rp7.207.981
8. JA 8/JF 8: Rp8.296.386
9. JA 9/JF 9: Rp9.549.140
10. JA 10/JF 10: Rp10.991.061

11. JA 11/JF 11: Rp12.650.711
12. JA 12/JF 12: PNS Rp14.560.968
13. JA 13/JF 13: PNS Rp16.759.674
14. JA 14/JF 14: Rp19.290.385
15. JA 15/JF 15: Rp22.203.233

Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Pembatalan Perkawinan, Bila Hadapi Kondisi Seperti Fahmi Ditinggal Sehari Usai Nikah

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

1. JPT IX: Rp26.643.880
2. JPT VIII: Rp27.976.074
3. JPT VII: Rp29.374.878
4. JPT VI: Rp30.843.622
5. JPT V: Rp32.385.803

Baca Juga: Tips Sukses Interview, Ketahui 6 Hal yang Dilihat Rekruter Saat Melakukan Wawancara Kerja Berikut Ini

6. JPT IV: Rp34.005.093
7. JPT III: Rp35.705.348
8. JPT II: Rp37.490.615
9. JPT I: Rp39.365.146

Jabatan Fungsional (JF)

1.JF 15 : Rp22.203.000
2.JF 14 : Rp19.290.000
3.JF 13 : Rp 16.759.000
4.JF 12 : Rp 14.560.000
5.JF 11 : Rp 12.650.000

Baca Juga: Wajib Tahu! Selain CV, Ternyata Ini Rahasia HRD Saat Rekrut Karyawan

6.JF 10 : Rp 10.991.000
7.JF 9 : Rp 9.549.000
8.JF 8 : Rp 8.296.000
9.JF 7 : Rp 7.207.000
10.JF 6 : Rp 6.662.000

Baca Juga: Bikin Mewek! 7 Drama Korea Romantis Sad Ending, Cocok Untuk Melampiaskan Kesedihan


11.JF 7 :Rp 5.440.000
12.JF 4 : Rp 4.727.000
13.JF 3 : Rp 4.106.000
14.JF 2 : Rp 3.568.000
15.JF 1 : Rp 3.100.000

Nah itulah rincian gaji yang diprediksi bakal diterima PNS bila sistem single salary diterapkan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis17 Juni 2026, 17:23 WIB

Kualitas Tidur Jadi Gaya Hidup Baru, Sleep&Co Hadirkan Solusi Premium di Semarang

Butik premium di Mal 23 Semarang Shopping Center dengan menghadirkan konsep one stop sleep solution
Sleep&Co resmi membuka butik premium di Mal 23 . (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)