Asosiasi Pasar Rakyat Serahkan Petisi Permohonan Perlindungan pada Kemendag

Sakti Setiawan
Kamis 26 September 2024, 13:05 WIB
APARSI menyerahkan surat rekomendasi dan pernyataan sikap atas PP No 28 Tahun 2024. (Sumber:  | Foto: Sakti)

APARSI menyerahkan surat rekomendasi dan pernyataan sikap atas PP No 28 Tahun 2024. (Sumber: | Foto: Sakti)

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM – Dalam gelaran Musyawarah Nasional (Munas) perdananya, DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menyerahkan petisi permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diterima oleh Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Ketua Umum APARSI, Suhendro menuturkan saat ini di pihaknya telah mengakomodasi lebih dari 10.000 pasar tradisional yang di dalamnya terdapat 10 juta anggota. Para pedagang yang merupakan pelaku ekonomi kerakyatan ini membutuhkan perlindungan dari regulasi yang tidak berkeadilan, yang saat ini menerpa para pedagang.

“Kami menyepakati bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terhadap sektor ritel, sepakat bahwa Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan. Pertama, terkait definisi dan ruang lingkup “satuan pendidikan” dan “tempat bermain anak” serta cara dan metode pengukuran 200-meter tidak dijelaskan secara detil dan bersifat multi-tafsir. Dengan demikian pasal ini menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan peritel di lapangan,”papar Suhendro dalam Munas di Hotel Grand Candi Semarang, Kamis 26 September 2024.

Kedua, larangan penjualan rokok 200-meter dari tempat satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan bentuk diskriminatif terhadap pedagang dan peritel yang telah berada di lokasi tersebut terlebih dahulu sebelum PP No. 28 Tahun 2024 disahkan.

“Yang paling dibutuhkan pedagang pasar rakyat seluruh Indonesia adalah pemberdayaan untuk meningkatkan potensi pengembangan pasar tradisional menuju pasar rakyat digital. Bukan semakin ditekan dengan peraturan yang mustahil diterapkan di lapangan dan justru dapat mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil,”ujarnya.

Menanggapi permohonan perlindungan tersebut, Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag menuturkan bahwa PP No 28 tahun 2024 yang memang dibuat dengan konsep Omnibus Law, tersebut menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200m.

“Kami sudah menerima pengaduan dari beberapa pelaku usaha dan beberapa kementerian sudah membahas. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes,” ujar Moga.

Suhendro menekankan, bahwa produk tembakau dan rokok elektronik adalah barang legal yang berkontribusi terhadap pendapatan pedagang dan penerimaan negara. Oleh sebab itu pengaturan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, baik PP maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kiranya selalu melibatkan pedagang dan Kementerian pembina sektor.

“Harapan kami pedagang dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. Kami siap berkolaborasi untuk menekan angka perokok pemula dan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari regulasi yang ada seperti dampak larangan zonasi 200 meter,” tegasnya.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 7,4% di tahun 2023 melebihi target yang telah ditetapkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,7%.

Di era digital saat ini, papar Suhendro, APARSI fokus mendorong digitalisasi pasar serta menghubungkan pasar-pasar tradisional di seluruh Indonesia dengan meningkatkan manajemen pasar melalui penerapan sistem e- retribusi.

“Untuk mewujudkan digitalisasi puluhan ribu pasar rakyat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia kolaborasi adalah hal yang mutlak dilakukan dan dalam praktiknya membutuhkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga negara, swasta, elemen masyarakat dan seluruh stakeholder pasar rakyat. Digitalisasi pasar rakyat akan terus dilanjutkan baik untuk elektronik retribusi dan e-commerce untuk peningkatan pendapat para pedagang dan PAD para pengelola pasar,”kata Suhendro.

Moga pun berharap APARSI dapat menjadi mitra pemerintah, berperan dalam merevitalisasi pasar hingga memonitori stok kebutuhan barang agar tidak terjadi disparitas harga, termasuk barang komoditas pertanian.

Pembentukan Koperasi

Dalam acara Munas APARSI ini, juga diresmikan pemberntukan Koperasi Nusantara Bersama APARSI (KOPNUSA) yang merupakan koperasi pasar berbasis digital. KOPNUSA mengakomodir lebih dari 10.000 anggota serta menjadi wadah bagi pengelola dan pedagang pasar, untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara berjualan produk digital, seperti pulsa, PDAM, top-up prepaid card, dan lainnya.

Pembentukan Koperasi Digital KOPNUSA telah mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

“Melalui KOPNUSA para pedagang akan memiliki komunitas pedagang berbasis aplikasi, dimana ke depannya tidak hanya mewadahi para pedagang untuk berjualan produk digital tetapi juga mewadahi para pedagang untuk memasarkan produk dagangan mereka ke dalam komunitas,”ujar Bagus Rachman, Asisten Deputi Pembaharuan dan Kemitraan Kementerian Koperasi dan UKM.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )
Pendidikan22 Mei 2026, 06:51 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Alokasi 232 ribu Kursi SMA/SMK Harus Terbuka dan Bisa Dipertanggung jawabkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengingatkan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2026/2027 harus berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Umum20 Mei 2026, 19:33 WIB

Mohammad Saleh: Ada 6,4 Juta Ton Sampah Jateng Bisa Jadi Sumber Listrik

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Semarang Raya19 Mei 2026, 18:01 WIB

Pajak Tahunan Kendaraan Kini Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli di Gerai dan Samsat Keliling

Masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama, kini tetap dapat membayar pajak tahunan tanpa membawa KTP pemilik lama sesuai data di STNK.
 (Sumber: )
Bisnis19 Mei 2026, 17:59 WIB

Bank Mandiri Kukuhkan Peran di Ekonomi Kerakyatan, Realisasi KUR Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026

Bank Mandiri memperkuat komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran KUR.
Bank Mandiri mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran KUR.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Pendidikan18 Mei 2026, 14:33 WIB

Mohammad Saleh Ajak Santri Manfaatkan Program Beasiswa Kuliah dari Pemprov Jateng

Program beasiswa tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada kalangan santri dan pengasuh pesantren untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum18 Mei 2026, 14:27 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Serap Produk Unggulan Desa

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk lebih aktif menyerap dan memasarkan produk unggulan desa sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
 Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Mei 2026, 10:25 WIB

Semarang Kembali Bergemuruh, Srawoeng Jazz 2026 Hadirkan Musisi Lintas Generasi

Balai Budaya dan Kebangsaan Omah Srawoeng kembali menghadirkan perhelatan seni dan musik bertajuk Kridha Cilpa & Srawoeng Jazz 2026.
 (Sumber: )
Umum15 Mei 2026, 17:12 WIB

Lebih Ramah Lingkungan, Mohammad Saleh Dukung Pengembangan Bus Listrik Trans Jateng

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mendukung rencana pengembangan armada bus listrik untuk layanan Trans Jateng sebagai bagian dari modernisasi transportasi massal yang lebih ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )