Apa itu PTPS ? Jadwal Pendaftaran, Pengertian, Tugas dan Gaji Pengawas TPS

Elsa Krismawati
Selasa 02 Januari 2024, 21:39 WIB
PPPK 2023 Bawaslu (Sumber : Bawaslu.go.id)

PPPK 2023 Bawaslu (Sumber : Bawaslu.go.id)

INFOSEMARANG.COM- Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024  masyarakat akan melakukan pemilihan baik ditingkat eksekutif maupun legislatif.

Adapun perangkat penting di dalamnya salah satunya adalah PTPS yang ditempatkan pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Penusukan Lee Jae-myung Buat Wargnet Bandingkan Situasi Politik di Tanah Air: Kita Masih Punya Nalar

PTPS adalah pengawas tempat pemungutan suara yang bertugas mengawasi berjalannya proses pemungutan di TPS.

kehadiran PTPS juga penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil.

Mengutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan.

Baca Juga: Kronologi Insiden Tabrakan Pesawat  Japan Airlines Hingga Terbakar, Ada hubungannya dengan gempa bumi?

Berdasarkan aturan Bawaslu PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di beberapa daerah telah membuka lowongan untuk posisi tersebut.

Melansir dari unggahan Instagram Bawaslu lowongan tersebut dibuka mulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Adapun informasi lengkapnya dibagikan pada website hingga media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota setempat atau Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Tukang Cukur di Demak Berhasil Ditangkap, Rupanya Teman Korban Sendiri


Persyaratan umum untuk masyarakat yang ingin menjadi petugas PTPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani.

Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak sedang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung.

Meliputi pencegahan, pengawasan, hingga penyampaian laporan perhitungan suara.

Berikut ini adalah persyaratan daftar PTPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Profil Tofa Lemon, Sosok Jubir AMIN yang Diwanti-wanti Arie Kriting Jika Kpopers Dukung Anies Baswedan

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Ketika mendaftar berusia paling rendah 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

Baca Juga: Apakah Banyak Gempa Bumi Tanda Kiamat Sudah Dekat? Berikut Penjelasannya

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

7. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Apakah Banyak Gempa Bumi Tanda Kiamat Sudah Dekat? Berikut Penjelasannya

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Arya Wedakarna Klarifikasi, Imbas Viral Dituding Rasis Singgung Hijab Wanita Muslim Gak Jelas


13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum27 Juli 2024, 17:36 WIB

Kapolda Jateng Dirotasi, Ahmad Luthfi Diganti Mantan Kapolresta Solo Ribut Hari Wibowo

Ahmad Luthfi menjabat Kapolda sejak 2020 dan saat ini digadang-gadang akan pensiun dini dan dicalonkan oleh beberapa parpol untuk jadi Calon Gubernur Jateng di Pilkada 2024.
Kapolda Jateng  Irjen Ahmad Luthfi. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 Juli 2024, 19:00 WIB

Tempat Hiburan Semarang Menggeliat, Orbit Kembali Buka dengan Konsep Futuristik

Orbit yang berlokasi di Jalan Permata Hijau BB No 25 Semarang atau dekat dengan Hasanudin dan kawasan Tanah Mas ini, memberikan sensasi seperti party di dalam rocketship.
Suasana venue Orbit di Jalan Permata Hijau BB No 25 Semarang, bernuansa futuristik. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum26 Juli 2024, 13:31 WIB

Tulis Cerpen Tentang Polemik Kebaya Korea, Sevina Raih Juara 1 Peksimida Jateng

isu modifikasi kebaya membuat banyak warganet mempertanyakan keautentikannya sebagai salah satu produk budaya Indonesia.
Sevina Dwi Alyani terpilih sebagai Juara 1 Pekan Seni Mahasiswa Daerah (Peksimida).  (Sumber:  | Foto: dok )
Umum26 Juli 2024, 12:54 WIB

Taman Balekambang Solo, Bakal Jadi Jujugan Wisata Budaya, Syarat Akan Nilai Sejarah

Taman Balekambang kini dijadikan taman hijau, tempat rekreasi, edukasi, serta pengembangan budaya dan seni.
Peresmian Taman Balekambang Solo. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Bisnis26 Juli 2024, 12:23 WIB

Sore Ini, Kawasan Industri Terpadu Batang City Diresmikan Presiden Jokowi, Beri Dampak Positif Ekonomi Jateng

Peresmian ini menandai dimulainya fase pertama dalam pengembangan kawasan industri yang diproyeksikan akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Jawa Tengah dan Indonesia secara keseluruhan.
Kawasan Industri Terpadu Batang.  (Sumber:  | Foto: dok KITB.)
Semarang Raya26 Juli 2024, 09:19 WIB

Pemprov Jateng Genjot Pengembangan Kawasan Industri

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mengembangkan jumlah kawasan industri di wilayahnya. Sebab, iklim investasi di provinsi ini terus menggeliat.
Pemprov Jateng Genjot Pengembangan Kawasan Industri (Sumber: )
Umum25 Juli 2024, 16:12 WIB

Jateng Dapat Kuota 11 Ribu Unit Rumah Subsidi dari BP Tapera

Rumah subsidi tersebut disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang tersebar di Kota dan Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Salatiga, Demak, Batang, Kudus, Pati, Jepara, Temanggung, dan Grobogan.
Peringatan Hari Perumahan Nasional, di Mal Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)
Bisnis25 Juli 2024, 15:53 WIB

Rakernas HKI di Semarang Usulkan Pembentukan Badan Pengelola Khusus Kawasan Industri

Usulan ini disampaikan karena selama ini, berbagai persoalan terkait kawasan industri tidak langsung teratasi lantaran banyaknya rantai birokrasi yang mesti dilalui.
Rakernas Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Hotel Gumaya Semarang, Kamis 25 Juli 2024.  (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum25 Juli 2024, 10:50 WIB

Sebanyak 9 Even Specta Jateng Sukses Digelar, Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Saat ini sudah terlaksana sembilan dari total 14 event Specta Jateng yang direncanakan pada 2024.
Specta Jateng Combat Fest 2024 di Tirtonadi Convention Hall Solo, pada 24-26 Juli 2024. 
 (Sumber:  | Foto: dok )
Bisnis24 Juli 2024, 17:23 WIB

Bank Mandiri Gelontorkan KUR Rp 19,33 triliun, di Jateng DIY Capai Rp 2,48 Triliun

Bank Mandiri mendukung program pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bank Mandiri mendukung program pemerintah dalam mengembangkan sektor UMKM melalui penyaluran KUR. (Sumber:  | Foto: sakti)