Dag-Dig-Dug Bendahara Parpol Disebut Terima Dana dari Pertambangan Ilegal untuk Kampanye, Jokowi dan Ma'ruf Amin Minta Usut Tuntas

Galuh Prakasa
Selasa 19 Desember 2023, 16:15 WIB
Tanggapan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin terkait temuan PPATK mengenai dugaan dana ilegal untuk Pemilu 2024. (Sumber : SC Video Antara)

Tanggapan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin terkait temuan PPATK mengenai dugaan dana ilegal untuk Pemilu 2024. (Sumber : SC Video Antara)

INFOSEMARANG.COM -- Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan dana mencurigakan dalam kampanye Pemilihan Umum 2024.

Menurut PPATK, terdapat indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal, termasuk kegiatan kejahatan lingkungan seperti illegal mining atau pertambangan ilegal.

Jokowi menyatakan perlunya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan legalitas sumber dana tersebut.

Baca Juga: PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye Triliunan Rupiah dari Pertambangan Ilegal

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa jika terbukti ada penggunaan dana ilegal untuk Pemilu 2024 atau tidak sesuai aturan, langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai aturan, pasti akan ada proses hukum," ujar Presiden pada Selasa, 19 Desember 2023.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung penyelidikan menyeluruh terkait transaksi mencurigakan dalam konteks Pemilu 2024.

Menurutnya, kecurigaan tersebut harus diungkap dan kebenarannya harus diklarifikasi.

Ma'ruf Amin menekankan bahwa jika terdapat pelanggaran pemilu terkait temuan tersebut, tindakan harus diambil untuk menghentikan kecurigaan yang berkepanjangan.

"Kalau ada yang mencurigakan diusut saja secara tuntas seperti apa. Kalau melanggar, tentu ditindak. Klarifikasi jangan sampai menimbulkan kecurigaan-kecurigaan yang berkepanjangan," ujarnya pada Senin, 18 Desember 2023.

Baca Juga: Format Debat Cawapres Berubah, KPU Bakal Sediakan Podium? Warganet Langsung Singgung Kepentingannya

Sebelumnya, KPU menerima surat dari PPATK pada 12 Desember yang menjelaskan adanya transaksi uang ratusan miliar rupiah pada rekening bendahara partai politik dalam periode April-Oktober 2023.

PPATK menyatakan bahwa transaksi keuangan tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang merusak demokrasi Indonesia.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPU akan mengadakan rapat dengan PPATK guna memastikan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut.

"KPU juga belum mendapatkan penjelasan dari PPATK atas frasa 'rekening bendahara parpol', apakah frasa tersebut merupakan terkategori sebagai RKDK (rekening dana kampanye) dan SDB (safe deposit box) atau bukan," ujar Anggota KPU, Idham Holik.

Bawaslu juga mengonfirmasi menerima laporan PPATK dalam bentuk data intelijen keuangan yang tidak dapat diungkap ke publik. Mereka akan mengevaluasi temuan ini dan terus mengawal jika ada dugaan pelanggaran.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)