Aksi Sadis Mahasiwa Pukul Kucing di Semarang Viral, Ini Hukum Menyiksa Hewan Dalam Islam

Arendya Nariswari
Senin 11 Desember 2023, 12:34 WIB
Ilustrasi kucing (Sumber : Pixabay/Pexels)

Ilustrasi kucing (Sumber : Pixabay/Pexels)

INFOSEMARANG.COM - Belum lama ini beredar kabar mengenai mahasiswa Semarang melakukan pemukulan seekor kucing diduga gegara kelaparan. Lalu sebenarnya apa hukum menyiksan hewan dalam Islam?

Hukum menyiksa hewan dalam Islam adalah haram. Hal ini berdasarkan berbagai dalil, baik dari Al-Qur'an maupun hadis.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

Baca Juga: Lakalantas Motor vs Truk di Depan Kantor Imigrasi Mangkang, Korban Meninggal Dunia di Tempat

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar." (QS. Al-An'am: 151)

Ayat ini menunjukkan bahwa membunuh anak manusia adalah dosa yang besar, termasuk di dalamnya adalah membunuh hewan.

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak boleh menyakiti hewan." (HR. Muslim)

Hadis ini secara tegas melarang perbuatan menyakiti hewan, baik dalam bentuk fisik maupun psikis.

Selain itu, ada beberapa hadis lain yang juga melarang perbuatan menyiksa hewan, antara lain:

Baca Juga: Ini Sosok Wiwik Sekdes Kenteng Boyolali yang Intimidasi Warga, Ancam Cabut PKH Jika Tidak Pilih Ganjar-Mahfud

  • "Janganlah kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan." (HR. Muslim)
  • "Barang siapa yang menyakiti seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat." (HR. Tirmidzi)
  • "Barang siapa yang membunuh seekor semut atau yang lebih kecil dari itu dengan tanpa hak, maka Allah akan menyiksanya." (HR. Ahmad)

Dari berbagai dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa menyiksa hewan adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Hal ini karena hewan juga merupakan makhluk hidup yang diciptakan oleh Allah SWT. Manusia tidak boleh berbuat zhalim dan semena-mena terhadap hewan, baik dalam bentuk fisik maupun psikis.

Baca Juga: Cuma Ngomong 2 Menit Pas Kampanye, Gibran Rakabuming Sampai Bikin Moderator Melongo

Perbuatan menyiksa hewan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi hewan itu sendiri maupun bagi manusia. Bagi hewan, penyiksaan dapat menyebabkan rasa sakit, penderitaan, dan bahkan kematian. Bagi manusia, penyiksaan hewan dapat menimbulkan rasa kejam dan tidak berperasaan. Selain itu, perbuatan menyiksa hewan juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Oleh karena itu, setiap umat Islam hendaknya bersikap baik dan penuh kasih sayang terhadap hewan. Hewan harus diperlakukan dengan adil dan layak, sesuai dengan hak-hak yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )