Aksi Sadis Mahasiwa Pukul Kucing di Semarang Viral, Ini Hukum Menyiksa Hewan Dalam Islam

Arendya Nariswari
Senin 11 Desember 2023, 12:34 WIB
Ilustrasi kucing (Sumber : Pixabay/Pexels)

Ilustrasi kucing (Sumber : Pixabay/Pexels)

INFOSEMARANG.COM - Belum lama ini beredar kabar mengenai mahasiswa Semarang melakukan pemukulan seekor kucing diduga gegara kelaparan. Lalu sebenarnya apa hukum menyiksan hewan dalam Islam?

Hukum menyiksa hewan dalam Islam adalah haram. Hal ini berdasarkan berbagai dalil, baik dari Al-Qur'an maupun hadis.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

Baca Juga: Lakalantas Motor vs Truk di Depan Kantor Imigrasi Mangkang, Korban Meninggal Dunia di Tempat

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar." (QS. Al-An'am: 151)

Ayat ini menunjukkan bahwa membunuh anak manusia adalah dosa yang besar, termasuk di dalamnya adalah membunuh hewan.

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak boleh menyakiti hewan." (HR. Muslim)

Hadis ini secara tegas melarang perbuatan menyakiti hewan, baik dalam bentuk fisik maupun psikis.

Selain itu, ada beberapa hadis lain yang juga melarang perbuatan menyiksa hewan, antara lain:

Baca Juga: Ini Sosok Wiwik Sekdes Kenteng Boyolali yang Intimidasi Warga, Ancam Cabut PKH Jika Tidak Pilih Ganjar-Mahfud

  • "Janganlah kalian menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran bulan-bulanan." (HR. Muslim)
  • "Barang siapa yang menyakiti seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat." (HR. Tirmidzi)
  • "Barang siapa yang membunuh seekor semut atau yang lebih kecil dari itu dengan tanpa hak, maka Allah akan menyiksanya." (HR. Ahmad)

Dari berbagai dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa menyiksa hewan adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Hal ini karena hewan juga merupakan makhluk hidup yang diciptakan oleh Allah SWT. Manusia tidak boleh berbuat zhalim dan semena-mena terhadap hewan, baik dalam bentuk fisik maupun psikis.

Baca Juga: Cuma Ngomong 2 Menit Pas Kampanye, Gibran Rakabuming Sampai Bikin Moderator Melongo

Perbuatan menyiksa hewan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi hewan itu sendiri maupun bagi manusia. Bagi hewan, penyiksaan dapat menyebabkan rasa sakit, penderitaan, dan bahkan kematian. Bagi manusia, penyiksaan hewan dapat menimbulkan rasa kejam dan tidak berperasaan. Selain itu, perbuatan menyiksa hewan juga dapat merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Oleh karena itu, setiap umat Islam hendaknya bersikap baik dan penuh kasih sayang terhadap hewan. Hewan harus diperlakukan dengan adil dan layak, sesuai dengan hak-hak yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)