Panduan Lengkap Pendaftaran PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi: Tanggal, Tahapan, dan Persyaratan

Galuh Prakasa
Rabu 06 Desember 2023, 07:24 WIB
Ilustrasi | Syarat dan jadwal pendaftaran dan seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. (Sumber : Pexels @Saidur Rahman)

Ilustrasi | Syarat dan jadwal pendaftaran dan seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. (Sumber : Pexels @Saidur Rahman)

INFOSEMARANG.COM -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama siap membuka pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi pada tanggal 7-17 Desember 2023.

Dalam pengumuman tersebut, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa proses pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan dimulai pada tanggal 7 Desember dan berlangsung hingga 17 Desember 2023. Seleksi petugas haji akan dilakukan melalui tahapan berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten/kota dengan mengikuti computer-based test atau CAT.

"Seleksi CAT tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap ini akan melanjutkan seleksi tingkat provinsi," ungkap Arsad.

Baca Juga: Viral Santri Ponpes PDF Ma'had Aly Walindo Pekalongan Keliling Jual Kalender, Wajarkah?

Peserta yang memenuhi syarat untuk seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain mengikuti CAT, para peserta juga akan mengikuti wawancara pada 28 Desember 2023. Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024.

Berikut adalah persyaratan untuk PPIH Kloter:
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS, dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat Khusus
1) Ketua Kloter
a) Pegawai ASN Kementerian Agama;
b) Usia 30-58 tahun pada saat mendaftar;
c) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
d) Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
e) Pendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
f) Telah menunaikan ibadah haji; dan
g) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter
a) Usia 35-60 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
d) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
e) Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
f) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan, dibuktikan dengan surat pernyataan;
g) Pendidikan paling rendah sarjana; dan
h) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Kreak Bocah SMP yang Tawuran di Perum Bangetayu Genuk Akhirnya Ditangkap Polisi

Persyaratan PPIH Arab Saudi:
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS, dibuktikan dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Syarat Khusus
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Telah menunaikan ibadah haji;
c) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
d) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
e) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Update Terbaru Jumlah Korban Erupsi Gunung Marapi Hingga Malam Ketiga, 23 Pendaki Dinyatakan Meninggal Dunia

5) Pelaksana SISKOHAT:
a) Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
b) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
c) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
d) Mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
e) Pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya akan dilaksanakan mulai Januari 2024.

Lima formasi tersebut yakni pelaksana kedatangan dan keberangkatan, pelaksana media center haji (MCH), pelaksana PK PPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), pelaksana pelindungan jamaah, dan pelaksana layanan jamaah penyandang disabilitas.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)