Mengenal Uang Japuik Adat Padang Pariaman yang Diduga Penyebab Shintia Indah Permatasari Pilih Akhiri Hidup

Elsa Krismawati
Rabu 15 November 2023, 17:04 WIB
Sosok Shintia Indah Permatasari (Sumber : tiktok @yanere)

Sosok Shintia Indah Permatasari (Sumber : tiktok @yanere)

INFOSEMARANG.COM - Kasus bunuh diri yang dilakukan oleh Shintia Indah Permatasari di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat masih menyisakan misteri.

Banyak pengguna TikTok turut menguliti alasan atau penyebab dibalik Shintia Indah Permatasari alias SIP pilih akhiri hidup.

Padahal, dikabarkan, SIP tengah mempersiapkan pernikahan di bulan Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Kecelakaan di Depan RSJ Semarang, Mobil Box Tabrak Baliho dan Kendaraan Parkir! Publik: Pantes, Plat Nomornya..

Usut punya usut, salah satu akun TikTok @alma.amilia menyebut Shintia pilih bunuh diri lantaran pihak lelaki meminta uang japuik sebesar Rp500 Juta.

"Belajar dari kasus Shintia yang bundir karena keluarga si cowok (akpol) minta uang japuik Rp500 juta," tulisnya seperti dilihat Infosemarang.com, 15 November 2023.

Lantas dari beberapa komentar dalam unggahan tersebut juga membagikan pengalamannya soal uang japuik.

Baca Juga: Uang Kaget di Salatiga, Ternyata Warga Ini Yang Beruntung Dapat Rejeki Nomplok

"Aku pakai uang japuik tapi sebagai sarat aja kemarin karena adat, alhamdulilah keluarga suamiku gak memberatkan," tulis @judistiana***

Apa itu Uang Japuik?

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Provinsi yang terkenal dengan warisan budayanya yang kuat dari nenek moyangnya, terutama di daerah Pariaman yang terkenal dengan upacara pernikahannya.

Dalam tradisi pernikahan adat Pariaman, terdapat istilah "uang bajapuik" (japuik, jemput).

Baca Juga: Link Live Streaming Konser Coldplay di Jakarta Malam Ini, Nonton Di Mana? Cek Info Selengkapnya DI SINI

Uang japuik dapat diartikan sebagai uang atau barang berharga yang diberikan oleh pihak anakdaro (pihak perempuan) kepada marapulai (pihak laki-laki) sebagai tanda ketertarikan anakdaro untuk menikahi marapulai.

Pemberian uang japuik ini dilakukan sebelum prosesi pernikahan (pra pernikahan).

Adat uang japuik adalah salah satu tradisi yang ditemukan di daerah Sumatra Barat, khususnya di Pariaman.

Baca Juga: Lengkap! 25 Pemain Timnas Indonesia Siap Berlaga Lawan Irak, Asnawai Tiba Paling Akhir, Tempuh Perjalanan 26 Jam

Uang japuik sendiri merupakan uang atau barang berharga yang dianggap sebagai permintaan calon menantu oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki.

Selanjutnya, jumlah nilai uang ini akan dikembalikan kepada keluarga pengantin wanita setelah upacara pernikahan.

Pengantin pria akan mengembalikan uang tersebut dalam bentuk pemberian berupa emas, dengan nilai setara atau lebih tinggi dari nilai yang diterima sebelumnya.

Baca Juga: Gegara Konser Coldplay, Jam Operasional MRT Jakarta Diperpanjang Hingga Dini Hari, Cek Jadwalnya DI SINI

Umumnya, pemberian ini dilakukan oleh keluarga pengantin pria (marapulai) ketika pengantin wanita (anak daro) berkunjung atau melakukan batandang ke rumah mertua.

Bahkan, nilai pemberian dapat melebihi dari nilai yang diterima oleh pihak pengantin pria sebelumnya, karena hal ini melibatkan gengsi dari keluarga pengantin pria itu sendiri.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)