BAHAYA Media Sosial Untuk Anak di Bawah 13 Tahun! Perhatikan Dampak Negatifnya Ini, Nggak Usah Takut DIbilang Kurang Gaul

Jeanne Pita W
Jumat 04 Agustus 2023, 10:33 WIB
Ilustrasi | Bahaya media sosial Untuk Anak di Bawah 13 Tahun, Perhatikan Dampak Negatifnya Ini (Sumber : Freepik/pvproductions)

Ilustrasi | Bahaya media sosial Untuk Anak di Bawah 13 Tahun, Perhatikan Dampak Negatifnya Ini (Sumber : Freepik/pvproductions)

INFOSEMARANG.COM -- Seperti yang diketahui,sejumlah platform media sosial seperti misalnya Facebookmembuat kebijakan terkait batas niminum usia penggunanya.

Facebook mewajibkan pengguna minimal 13 tahun sesuai aturan Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) untuk melindungi privasi anak di bawah 13 tahun.

Menurut Psikolog Endang Retno Wardhani yang dilansir dari @infia_health, dijelaskan pula bahwa batasan usia ini penting karena akan berpengaruh terhadap perilaku anak.

Baca Juga: PNS VS BUMN, Lebih Pilih yang Mana? Ternyata Pangkat, Gaji dan Jabatannya Berbeda! Cek Di Sini

Anak di bawah 13 cenderung meniru perilaku tanpa memahami dampaknya.

Di sisi lain, sebelum usia 12 tahun anak cenderung sulit memahami konsekuensi dari tindakan mereka terhadap orang lain, baik secara online maupun dalam kehidupan nyata.

Selain hal tersebut di atas, berikut beberapa bahaya penggunaan media sosial pada anak usia di bawah 13 tahun.

Baca Juga: Visual Terbaru Roadster Kawasaki Z900 Line-up 2024, Tambah Ganteng, Performa Boleh Diadu!

1. Gangguan tidur

Penggunaan media sosial sebelum tidur dapat mengganggu produksi melatonin, hormon yang membantu mengatur tidur.

Hal ini dapat menyebabkan anak sulit tidur, mengantuk di siang hari, dan mengalami masalah kesehatan lainnya.

2. Penurunan prestasi akademik

Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat mengganggu konsentrasi dan fokus anak saat belajar.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Link Live Streaming Borneo FC vs RANS Nusantara, Jumat, 4 Agustus 2023, Kick Off Pukul 19.00 WIB

Hal ini dapat menyebabkan anak mengalami penurunan prestasi akademik.

3. Cyberbullying

Cyberbullying adalah jenis bullying yang dilakukan secara online.

Pelaku cyberbullying dapat menggunakan media sosial untuk menyebarkan rumor, menyebarkan foto atau video yang bersifat memalukan, atau mengancam korban.

Baca Juga: Viral RSUD Bangil Pasuruan Gelar Konser di Dekat Poli Jantung, Grup Band Kotak Minta Maaf Langsung ke Pasien

Cyberbullying dapat menyebabkan anak mengalami stres, depresi, dan bahkan bunuh diri.

4. Konten berbahaya

Anak-anak yang menggunakan media sosial dapat terpapar konten yang berbahaya, seperti konten pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Konten-konten ini dapat berdampak buruk pada perkembangan psikologis anak.

Baca Juga: Jadwal Babak Perempat Final Australia Open 2023: Tersisa 4 Wakil Indonesia yang Akan Main

5. Adiksi

Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menyebabkan anak kecanduan.

Hal ini dapat mengganggu kehidupan sehari-hari anak, seperti mengganggu hubungan dengan keluarga dan teman, serta mengganggu kegiatan belajar.

Untuk itu, pendidikan yang tepat tentang penggunaan yang aman dan bijak diperlukan, bersama dengan pengawasan aktif terhadap aktivitas online anak-anak.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PNS Akan Naik, Apakah Ada Perubahan Jam Kerja Juga?

Lebih penting lagi, penting untuk memberikan alternatif positif, seperti kegiatan fisik, bermain di luar, membaca buku, dan berinteraksi langsung dengan teman-teman, untuk membantu anak-anak tumbuh dengan sehat dan bahagia dalam dunia digital yang semakin kompleks.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )