Wajib Waspada! 4 Hal Ini Ternyata Termasuk Pelanggaran Data Pribadi yang Telah Diatur Undang-Undang, Apa Saja?

Jeanne Pita W
Jumat 21 Juli 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi | 4 Hal Ini Ternyata Termasuk Pelanggaran Data Pribadi yang Telah Diatur Undang-Undang (Sumber : instagram.com/kemenkominfo)

Ilustrasi | 4 Hal Ini Ternyata Termasuk Pelanggaran Data Pribadi yang Telah Diatur Undang-Undang (Sumber : instagram.com/kemenkominfo)

INFOSEMARANG.COM -- Pelanggaran data pribadi masih belum banyak diketahui oleh kebanyakan masyarakat.

Padahal beberapa tindakan seperti mengumpulkan, menggunakan, membuat dan mengungkapkan data pribadi kini bisa terkena pidana.

Untuk itu, Anda perlu untuk lebih mengetahui apa saja hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran data pribadi yang telah diatur dalam UU PDP No 27 Tahun 2022 berikut ini.

Baca Juga: Cara Mengatasi Keragu-raguan Saat Mengambil Keputusan, Begini Tipsnya untuk Menjadi Tegas!

Melansir dari @kemenkominfo, berikut hal-hal yang termasuk pelanggaran data pribadi tersebut.

1. Mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri atau doxing.

Salah satu contoh yakni dengan mengunggah KTP atau alamat tanpa izin dari pemiliknya.

Untuk pelanggaran ini, maka akan mendapatkan sanksi pidana maksimal penjara 4 tahun dan denda 4 milyar rupiah.

Baca Juga: Spesifikasi Moge Listrik LiveWire S2 Del Mar Terungkap, Dibanderol Rp 200 Jutaan, Simak Fitur Premiumnya!

2. Mengumpulkan data pribadi secara tidak sah

Contoh dari pelanggaran aturan tersebut misalnya mengambil data pribadi tanpa sepengetahuan korban seperti pishingmelalui dokumen chat atau SMS.

Untuk pelanggaran tersebut, maka akan mendapatkan sanksi pidana maksimal penjara 4 tahun dan denda 4 milyar rupiah.

Baca Juga: Langkah-langkah Mengatasi Burnout Akibat Beban Stres Pekerjaan yang Berkepanjangan

3. Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya

Contohnya jika anda mendaftarkan kartu SIM atau KTP milik orang lain.

Dampak dari tindakan ini adalah sanksi maksimal penjara 5 tahun dan denda 5 milyar rupiah.

4. Membuat data palsu dan memalsukan data pribadi

Misalnya, Anda memalsukan atau mengubah informasi pribadi Anda dengan tujuan tertentu seperti untuk mengelabuhi pihak berwenang atau untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga: Garuda Indonesia Raih Gelar Awak Kabin Terbaik di Dunia, Begini Tips Sukses Berkarir Sebagai Pramugari

Dampak dari pelanggaran ini adalah sanksi pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda 6 milyar rupiah.

Untuk itu, ada baiknya Anda lebih berhati-hati dalam berbagi informasi di ruang digital demi keamanan dan keselamatan bersama. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )