Tiga Objek Retribusi Dishub Kota Semarang Tidak Lagi Dikenai Biaya, Fokus pada Pendapatan Parkir

Galuh Prakasa
Rabu 30 Agustus 2023, 19:06 WIB
uji KIR kendaraan bermotor, izin trayek, dan biaya terminal tidak lagi dikenai biaya retribusi. (Sumber : Dok. Pemkot Semarang)

uji KIR kendaraan bermotor, izin trayek, dan biaya terminal tidak lagi dikenai biaya retribusi. (Sumber : Dok. Pemkot Semarang)

INFOSEMARANG.COM -- Mulai tahun 2024, sejumlah objek retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) tidak lagi akan dikenai biaya kepada masyarakat.

Keputusan berdampak ini berlaku untuk beberapa objek retribusi, termasuk di dalamnya uji KIR kendaraan bermotor, izin trayek, dan biaya terminal.

Hal ini sejalan dengan regulasi nasional yang akan berlaku mulai tahun depan, 2024.

Baca Juga: Siaran Langsung Indosiar: Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Malam Ini, Kick Off 19.00 WIB

Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari arahan pusat yang mengikat seluruh wilayah Indonesia.

Peraturan daerah (perda) akan diadaptasi untuk mendukung langkah ini.

"Aturan dari pusat, sama seluruh Indonesia. Nanti, kami perlu peraturan daerah (perda), kami sesuaikan tahun depan," kata Danang dikutip dari situs resmi Pemkot Semarang, Rabu, 30 Agustus 2023.

Transformasi Fokus Pendapatan: Menantang Era Parkir Elektronik

Langkah ini juga sejalan dengan transformasi strategis dalam pendapatan Dishub.

Dimulai dari tahun depan, objek-objek retribusi tersebut tidak lagi menjadi sumber pendapatan utama. Dishub berencana memusatkan perhatian pada sektor parkir.

"Makanya, tumpuannya paling di parkir. Kami pasti kalau parkir memang sudah arahnya ke elektronik. Tinggal penambahan titik," katanya.

Baca Juga: Curhat Pasien BPJS Diduga Ditelantarkan di Salah Satu RS Pontianak Viral, Tangan Sampai Membusuk

Tantangan Edukasi: Parkir Elektronik dan Perubahan Kebiasaan

Namun, transisi menuju parkir elektronik tidaklah mudah. Diperlukan upaya edukasi yang intensif bagi masyarakat agar patuh pada peraturan baru ini.

Tantangan lainnya adalah mengedukasi para juru parkir (jukir) yang telah terbiasa dengan transaksi tunai.

Danang Kurniawan menekankan bahwa penerapan parkir elektronik akan memerlukan perubahan dalam kebiasaan.

Pihaknya juga akan menyiapkan peraturan pemberian sanksi bagi yang tidak menerapka parkir elektronik.

"Sistem sudah ada. Tinggal mengedukasi mereka (jukir dan masyarakat), penambahan lokasi baru. Kadang, sudah pakai elektronik pun nyolong-nyolong, menerima tunai. Jadi, kami masih merubah kebiasaan tunai ke elektronik," katanya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)