Sempat Disegel Driver Online, Polisi Turun Tangan Buka Segel Kantor Grab dan Maxim di Semarang

Sakti Setiawan
Rabu 06 Maret 2024, 18:19 WIB
Aplikator dan petugas Polrestabes Semarang membuka segel kantor Grab dan Maxim di Semarang.

Aplikator dan petugas Polrestabes Semarang membuka segel kantor Grab dan Maxim di Semarang.

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM -Pada Selasa 5 Maret 2024 siang, terjadi aksi penyegelan paksa dan ilegal kantor Grab dan Maxim oleh sejumlah orang dari komunitas driver taksi online di Semarang.

Merespons tindakan tersebut, aplikator dan Polrestabes Semarang langsung turun tangan dan membuka kantor-kantor tersebut kembali dalam hitungan jam.

Penyegelan ini dipicu oleh kekecewaan beberapa pengemudi yang mengklaim bahwa aplikasi tersebut belum mengikuti tarif taksi online sesuai dengan SK Gubernur Nomor 974.5/36 Tahun 2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Wilayah Operasi Provinsi Jawa Tengah.

Salah seorang driver taksi online, Ahmad, mengungkap bahwa tarif dasar yang semula Rp9.900 telah menjadi 12.800 sejak kemarin.

"Tentu kami sangat apresiasi ya, karena tarif GrabCar yang tadinya Rp9.900 jadi naik ke Rp12.800. Sudah sesuai [peraturan] meski itu tarif normal yah," katanya.

Sementara, Richard Aditya selaku Director of West Indonesia dari Grab Indonesia menyatakan penyesalannya atas aksi penyegelan ilegal yang dilakukan oleh beberapa perwakilan asosiasi pengemudi online di kantor Grab Semarang.

Dalam keterangan tertulis, ia menegaskan, Grab Indonesia telah menyesuaikan tarif GrabCar sesuai dengan peraturan. Grab menegaskan bahwa mereka menghargai hak Mitra dalam menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan sesuai dengan hukum.

"Per 5 Maret 2024 pukul 00:30 WIB, Grab Indonesia telah menyesuaikan tarif GrabCar seperti yang diatur dalam peraturan yang dimaksud. Kami juga selalu menghargai hak Mitra dalam menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai dan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, namun kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan jika terdapat indikasi pelanggaran hukum selama penyampaian aspirasi berlangsung," tegas Richard.

Sementara, perwakilan Maxim yang dihubungi belum memberikan tanggapan hingga saat ini.

SK Gubernur Jateng 974.5/36 tahun 2023 menetapkan tarif minimal dalam 3 kilometer pertama sebesar Rp 12.600, dengan tarif kilometer selanjutnya berkisar antara Rp 3.900/km hingga Rp 6.500/km.*

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya02 Januari 2025, 16:12 WIB

Pengunjung Semarang Zoo Melonjak Tembus 7 Ribu Orang

- Pengunjung kebun binatang Semarang Zoo melonjak di awal tahun 2025. Jumlahnya menembus lebih dari 7.000 pengunjung.
Pengunjung di Semarang Zoo. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya02 Januari 2025, 16:09 WIB

Awal Tahun 2025, 25 Ribu Penumpang Berangkat dari KAI Daop 4 Semarang

PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang mencatat sebanyak 25.270 penumpang diberangkatkan dari seluruh stasiun di wilayah Daop 4 Semarang.
sebanyak 25.270 penumpang diberangkatkan dari seluruh stasiun di wilayah Daop 4 Semarang.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Desember 2024, 18:35 WIB

The Park Semarang Hadirkan "Magical Christmas Ball" dengan Pertunjukan Akrobatik Internasional Sambut Natal dan Tahun Baru

Pertunjukan spektakuler ini, yang diselenggarakan mulai 21 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
The Park Semarang mempersembahkan  pertunjukan akrobatik internasional bertajuk Magical Christmas Ball.  (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya16 Desember 2024, 12:35 WIB

PELNI Mobile Disosialisasikan ke Penumpang Kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

PELNI Mobile, sebuah aplikasi untuk pembelian tiket kapal dan berbagai aktivitas yang di bawah naungan perusahaan diperkenalkan ke masyaĆ­akat Semarang.
PELNI mobile diperkenalkan kepada penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Minggu 15 Desember 2024. (Sumber:  | Foto: Sakti)