Pengakuan Guru Ngaji di Semarang Pelaku Pelecehan Belasan Murid, Nafsu Usai Nonton Film Dewasa

Elsa Krismawati
Selasa 21 November 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi : oknum guru ngaji di Semarang cabuli belasan muridnya(Sumber : Freepik)

Ilustrasi : oknum guru ngaji di Semarang cabuli belasan muridnya(Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM - Sosok Puji Raharjo (51) guru ngaji yang tega lecehkan belasan murid usai menonton film dewasa yang dikirim temannya.

Diketahui, Puji Raharjo rupanya bukan lulusan pesantren, sehingga tidak memiliki kaliber untuk menjadi guru ngaji.

Bahkan tempat mengaji yang ia drikan di Semarang Barat itu disebutkan tak memiliki izin dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Meninggal Dunia di Kos Tembalang, Diduga Bukan Bunuh Diri

Puji Raharjo ditetapkan tersangka di Polrestabe Semarang, mengungkap profesi sebagai guru ngaji sudah ia lakukan sejak 3 tahun lalu.

Dari sana terbongkar, Puji hanya lulusan SMA biasa.

"Sudah 3 tahun (jadi guru ngaji). Taman Pendidikan Al Qur'an belum berizin. Saya alumni SMA," Ujar Puji dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Hadir di Royal Wedding Gwen Ashley dan Ryan Harris, Cerita Tamu Dilarang Bawa Amplop: Bawa Diri Aja

Kegiatan mengaji bermula di rumah pelaku, namun karena murid terus bertambang, pelaku memutuskan untuk memindahkan kegiatannya di RT 1, di daerah Semarang Barat tersebut.

Menurut pengakuannya, Puji tak berniat untuk melakukan pelecehan pada muridnya itu.

Namun, lantaran sering dikirimi video film dewasa tak senonoh oleh temannya, nafsu bejat itu tak bisa ia kendalikan.

"Tidak ada iming-iming dan paksaan. Awalnya suka anak kecil, mencium aja, ada yang kebablasan. Kadang nonton (porno) pakai HP. Dapat kiriman video dari teman," ungkapnya.

Baca Juga: Profil Dwi Yunita Lestari, Bidan yang Tangani Bayi Prematur Meninggal Usai Newborn Photography, Tak Mau Tanggung Jawab?

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, korban pelecehan seksual merupakan anak di bawah umur yang tinggal di sekitar tempat ngaji yang didirikan pelaku.

Aksi cabul itu sudah dilancarkan sejak bulan Oktober lalu.

"Peristiwa di bulan Oktober hingga November ini kurang lebih dua bulanan dilakukan di tempat mengajar (ngaji), kalau ada murid yang tersisa satu (saat pulang) itulah korbannya. Semua di bawah 10 tahun," kata Irwan.

Aksi bejat terungkap saat salah satu korban mengadu pada orang tuanya.

Baca Juga: Viral Konten Newborn Photography Berujung Pilu, Sebenarnya Bagaimana Penanganan Tepat untuk Bayi Prematur?

"Terungkap dari laporan warga, orangtua korban. Ada dua korban yang mengadukan ke orangtuanya, lalu konfirmasi ke orangtua murid yang lainnya, mendapati hal sama," jelasnya.

Kini Puji yang melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)