Pembuat Konten Video Anak Hancurkan Motor Matic yang Viral Dipolisikan, Disebut Beri Contoh Tak Baik

Noorchasanah Anastasia
Senin 29 Mei 2023, 13:12 WIB
Video seorang anak ngamuk karena hanya dibelikan motor matic bukan motor trail. (Sumber : Facebook Lek Dahlan)

Video seorang anak ngamuk karena hanya dibelikan motor matic bukan motor trail. (Sumber : Facebook Lek Dahlan)

INFOSEMARANG.COM -- Pembuat konten anak remaja yang ngamuk menghancurkan motor matic di Magetan, Jawa Timur, berujung dipolisikan.

Dikutip infosemarang.com dari akun Instagram @magetanbanget, video itu dilaporkan oleh Direktur DPD LPK Nusantara Jawa Timur, Gunadi.

Gunadi menyebut jika isi konten tidak mendidik.

Dikhawatirkan anak muda lainnya justru akan meniru dari perilaku anak di dalam video.

Menurut Gunadi, dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, video konten dilarang mempertontonkan kekerasan dan merendahkan barang atau jasa lain.

Baca Juga: Viral Video Anak Hancurkan Motor Matic karena Tak Dibelikan Trail, Ternyata Hanya Konten Candaan

“Atas dasar itu, kami akan laporkan pembuat dan penyebar konten. Harus ada sanksi sosial dan hukum atas pembuatan dan penyebaran konten itu karena tak mendidik, demi viral nanti apapun akan dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magetan, Cahaya Wijaya, menyayangkan video pemuda yang hancurkan motor di depan sebuah dealer wilayah Kecamatan Karas, Magetan.

Dia menganggap jika video yang ternyata hanya konten itu sudah memancing emosi orang lain dan mengundang komentar negatif.

Diberitakan sebelumnya, viral video seorang anak remaja yang ngamuk setelah diketahui tak dibelikan motor sesuai keinginannya.

Terlihat pada video yang viral sejak Jumat 26 Mei 2023 lalu, ada seorang anak dan pria yang lebih tua, diduga orangtuanya, di depan showroom motor di Magetan, Jawa Timur.

Anak remaja tersebut beberapa kali menginjakkan kakinya ke motor matic.

Tampak anak remaja itu yang marah-marah di hadapan orangtuanya.

Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Got Depan PRPP Semarang

Sementara orangtua hanya melihat kelakuan anaknya.

Diduga, anak remaja tersebut marah karena hanya dibelikan motor matic.

Sementara yang ia inginkan adalah motor trail.

Karena kesal dan marah, ia pun meluapkan emosinya kepada motor matic tersebut.

Baru-baru ini diketahui, video tersebut rupanya hanya konten belaka.

Video berdurasi sekitar 1 menit itu sempat diberi keterangan dengan caption, 'pemuda berjaket hitam itu menghancurkan motor matic karena tak dibelikan motor trail'.

(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )