Fresh Graduate, Ini 4 Jenis Kontrak Kerja yang Perlu Diketahui Sebelum Terjun ke Dunia Kerja

Jeanne Pita W
Jumat 20 Oktober 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi | Jenis kontrak kerja (Sumber : Freepik)

Ilustrasi | Jenis kontrak kerja (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Sebagai fresh graduate yang akan segera terjun ke dunia kerja, Anda perlu mengetahui pula berbagai jenis kontrak kerja yang ada.

Karena pasalnya, kontrak kerja ini nantinya akan menjadi acuan status kepegawaian Anda di suatu perusahaan atau tempat kerja.

Selain itu, Anda juga akan mengetahui secara jelas dan pasti terkait apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dalam bekerja melalui kontrak kerja ini.

Baca Juga: Telat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023, Masa Sanggah Diperpanjang?

Berikut setidaknya empat jenis kontrak kerja yang perlu Anda ketahui.

1. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Untuk PKWTT ini, Anda akan memiliki status pegawai sebagai karyawan tetap.

Selain itu, PKWTT tidak memiliki batas waktu kontrak.

Baca Juga: Tips Agar Tidak Jadi Bridezilla Jelang Pernikahan

Dengan kata lain, kontrak akan berakhir saat pegawai yang bersangkutan mengundurkan diri atau Putus Hubungan Kerja (PHK).

Dengan kontrak kerja ini, maka dipastikan pula bahwa pekerja akan memiliki kepastian yang lebih tinggi dan memiliki prospek karir yang lebih mudah.

2. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Untuk kontrak kerja PKWT, pegawai akan memiliki status sebagai karyawan kontrak.

Sedangkan batas waktu kontrak untuk PKWT umumnya beragam, bergantung pada perjanjiannya.

Namun umumnya perjanjian ini berlaku maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Padahal Sudah Putus Lama, Apa Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar?

Meski demikian, kontrak kerja ini memiliki kelebihan yakni tidak terlalu terikat dan memungkinkan pekerja untuk memiliki pekerjaan sampingan.

3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Untuk kontrak kerja ini, Anda akan memiliki status sebagai karyawan kontrak.

Sedangkan batas waktu kontrak yang ditetapkan biasanya sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan terkait.

Meski demikian, jam kerja untuk pegawai dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu ini terbilang lebih sedikit.

Biasanya kurang dari 35-40 jam perminggu.

Baca Juga: Waduh, Ini 4 Ciri Suami yang Belum Dewasa Sifatnya, Apakah Pasanganmu Termasuk?

4. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Berbeda dengan kontrak kerja di atas, pekerja dengan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan memiliki status pegawai sebagai outsourcing.

Umumnya batas waktu kontrak kerjanya akan menyesuaikan dengan kesepakatan antara dua belah pihak perusahaan.

Untuk perusahaan sendiri, pekerja dengan kontrak kerja jenis ini akan lebh menguntungkan karena dapat mengurangi beban rekrutmen serta menghemat anggaran.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)