Fresh Graduate, Ini 4 Jenis Kontrak Kerja yang Perlu Diketahui Sebelum Terjun ke Dunia Kerja

Jeanne Pita W
Jumat 20 Oktober 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi | Jenis kontrak kerja (Sumber : Freepik)

Ilustrasi | Jenis kontrak kerja (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Sebagai fresh graduate yang akan segera terjun ke dunia kerja, Anda perlu mengetahui pula berbagai jenis kontrak kerja yang ada.

Karena pasalnya, kontrak kerja ini nantinya akan menjadi acuan status kepegawaian Anda di suatu perusahaan atau tempat kerja.

Selain itu, Anda juga akan mengetahui secara jelas dan pasti terkait apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dalam bekerja melalui kontrak kerja ini.

Baca Juga: Telat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023, Masa Sanggah Diperpanjang?

Berikut setidaknya empat jenis kontrak kerja yang perlu Anda ketahui.

1. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Untuk PKWTT ini, Anda akan memiliki status pegawai sebagai karyawan tetap.

Selain itu, PKWTT tidak memiliki batas waktu kontrak.

Baca Juga: Tips Agar Tidak Jadi Bridezilla Jelang Pernikahan

Dengan kata lain, kontrak akan berakhir saat pegawai yang bersangkutan mengundurkan diri atau Putus Hubungan Kerja (PHK).

Dengan kontrak kerja ini, maka dipastikan pula bahwa pekerja akan memiliki kepastian yang lebih tinggi dan memiliki prospek karir yang lebih mudah.

2. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Untuk kontrak kerja PKWT, pegawai akan memiliki status sebagai karyawan kontrak.

Sedangkan batas waktu kontrak untuk PKWT umumnya beragam, bergantung pada perjanjiannya.

Namun umumnya perjanjian ini berlaku maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Padahal Sudah Putus Lama, Apa Arti Mimpi Bertemu Mantan Pacar?

Meski demikian, kontrak kerja ini memiliki kelebihan yakni tidak terlalu terikat dan memungkinkan pekerja untuk memiliki pekerjaan sampingan.

3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Untuk kontrak kerja ini, Anda akan memiliki status sebagai karyawan kontrak.

Sedangkan batas waktu kontrak yang ditetapkan biasanya sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan terkait.

Meski demikian, jam kerja untuk pegawai dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu ini terbilang lebih sedikit.

Biasanya kurang dari 35-40 jam perminggu.

Baca Juga: Waduh, Ini 4 Ciri Suami yang Belum Dewasa Sifatnya, Apakah Pasanganmu Termasuk?

4. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Berbeda dengan kontrak kerja di atas, pekerja dengan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan memiliki status pegawai sebagai outsourcing.

Umumnya batas waktu kontrak kerjanya akan menyesuaikan dengan kesepakatan antara dua belah pihak perusahaan.

Untuk perusahaan sendiri, pekerja dengan kontrak kerja jenis ini akan lebh menguntungkan karena dapat mengurangi beban rekrutmen serta menghemat anggaran.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)