Faktor Seseorang Melakukan Pelecehan Seksual, Kejahatan Serius yang Banyak Memakan Korban

Arendya Nariswari
Selasa 17 Oktober 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi korban pelecehan (Sumber : Pexels/RDNE Stock project)

Ilustrasi korban pelecehan (Sumber : Pexels/RDNE Stock project)

INFOSEMARANG.COM - Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak diinginkan, tidak diminta, atau tidak pantas yang bersifat seksual.

Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di rumah, tempat kerja, sekolah, atau tempat umum.

Terdapat berbagai alasan yang menyebabkan seseorang melakukan pelecehan seksual. Beberapa faktor penyebab pelecehan seksual terjadi tersebut ialah

Baca Juga: PMI Kulon Progo: Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Kereta Api Argo Semeru yang Anjlog di Petak Jalan Sentolo-Wates

1. Kekuasaan dan kontrol

Pelaku pelecehan seksual sering kali merasa memiliki kekuasaan dan kontrol atas korbannya. Hal ini dapat terjadi karena pelaku memiliki posisi yang lebih tinggi, baik secara fisik, sosial, atau ekonomi.

2. Kekerasan dan kontrol

Pelecehan seksual juga dapat digunakan sebagai bentuk kekerasan dan kontrol. Pelaku dapat menggunakan pelecehan seksual untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti korbannya.

Baca Juga: Terungkap Fakta Remaja Indonesia Rentan Alami Gangguan Kesehatan Mental, Begini Penjelasannya

3. Ketidakmampuan untuk mengendalikan diri

Beberapa pelaku pelecehan seksual mungkin memiliki masalah pengendalian diri. Mereka mungkin tidak dapat mengendalikan keinginan mereka untuk bertindak secara seksual.

4. Trauma masa lalu

Beberapa pelaku pelecehan seksual mungkin pernah mengalami pelecehan seksual di masa lalu. Pengalaman ini dapat menyebabkan mereka memiliki pola pikir dan perilaku yang menyimpang.

Baca Juga: Manfaat Barefoot atau Nyeker pada Anak, Bisa Bikin Si Kecil Lahap Makan

5. Pandangan yang salah tentang seks

Beberapa pelaku pelecehan seksual mungkin memiliki pandangan yang salah tentang seks. Mereka mungkin percaya bahwa seks adalah sesuatu yang dapat diperoleh dengan paksa atau kekerasan.

6. Gangguan mental

Beberapa pelaku pelecehan seksual mungkin memiliki gangguan mental, seperti gangguan kepribadian antisosial atau gangguan jiwa. Gangguan mental ini dapat menyebabkan mereka sulit memahami konsekuensi dari tindakan mereka.

Baca Juga: Waspada! Ini 4 Tanda Kamu Sudah Kecanduan Media Sosial

Perlu diingat bahwa tidak ada satu alasan tunggal yang dapat menjelaskan mengapa seseorang melakukan pelecehan seksual. Setiap pelaku memiliki alasan dan motivasi yang berbeda.

Pelecehan seksual adalah kejahatan yang serius dan memiliki dampak yang mendalam bagi korban. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami pelecehan seksual, segera cari bantuan dari profesional.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )