Mengenali 10 Jenis Gangguan Kepribadian, dari Ansos Hingga Narsistik

Galuh Prakasa
Minggu 15 Oktober 2023, 13:29 WIB
Ilustrasi | 10 jenis gangguan kepribadian. (Sumber : Pexels @Polina Tankilevitch)

Ilustrasi | 10 jenis gangguan kepribadian. (Sumber : Pexels @Polina Tankilevitch)

INFOSEMARANG.COM -- Gangguan kepribadian adalah kondisi kesehatan mental yang memengaruhi pola pemikiran, perilaku, suasana hati, dan hubungan individu secara kronis dan mengganggu.

Gangguan kepribadian didefinisikan oleh karakteristik unik yang membedakan satu individu dari yang lainnya.

Dilansir dari Cleveland Clinic, di dalam dunia medis, terdapat 10 jenis gangguan kepribadian yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok utama sesuai dengan Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Jiwa (DSM-5).

Baca Juga: Bikin Elus Dada! Kejamnya Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Kota Malang Disiksa 5 Orang Keluarga Sendiri

Mari kita telaah lebih rinci masing-masing kelompok dan gangguan yang termasuk di dalamnya:

Kelompok A: Gangguan Kepribadian Aneh dan Ekstrem

1. Gangguan Kepribadian Paranoik

Kondisi utama dari kondisi ini adalah paranoia, yaitu rasa curiga dan ketidakpercayaan yang tak henti-hentinya terhadap orang lain tanpa alasan yang memadai.

Penderita gangguan kepribadian paranoik sering percaya bahwa orang lain mencoba merendahkan, menyakiti, atau mengancam mereka.

2. Gangguan Kepribadian Skizoid

Kondisi ini ditandai oleh pola yang konsisten dalam menjauhi dan kurang minat dalam hubungan antarpribadi.

Penderita gangguan kepribadian skizoid memiliki rentang emosi yang terbatas saat berinteraksi dengan orang lain.

3. Gangguan Kepribadian Skizotipal

Orang dengan kondisi ini menunjukkan pola yang konsisten dalam ketidaknyamanan yang intens dan kebutuhan yang terbatas terhadap hubungan dekat.

Hubungan mereka mungkin terhambat oleh pandangan realitas yang terdistorsi, kepercayaan takhayul, dan perilaku yang tidak biasa.

Baca Juga: Jangan Diskip! Ini 4 Manfaat Sarapan Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Bantu Tingkatkan Kemampuan Otak

Kelompok B: Gangguan Kepribadian Emosional dan Impulsif

4. Gangguan Kepribadian Antisosial

Orang dengan gangguan antisosial menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap orang lain dan tidak mengikuti norma atau aturan yang diterima secara sosial.

Mereka dapat melanggar hukum atau menyebabkan kerugian fisik atau emosional pada orang lain di sekitar mereka.

5. Gangguan Kepribadian Borderline

Kondisi ini ditandai oleh kesulitan dalam mengatur emosi, yang mengakibatkan harga diri rendah, perubahan suasana hati, perilaku impulsif, dan kesulitan dalam hubungan.

6. Gangguan Kepribadian Histrionik 

Kondisi ini ditandai oleh emosi yang intens dan tidak stabil serta citra diri yang terdistorsi.

Bagi mereka yang menderita gangguan kepribadian histrionik, harga diri mereka bergantung pada persetujuan orang lain dan tidak berasal dari rasa harga diri yang sebenarnya.

Mereka memiliki keinginan yang kuat untuk diperhatikan oleh orang lain dan mungkin menunjukkan perilaku dramatis dan/atau tidak pantas untuk mendapatkan perhatian.

7. Gangguan Kepribadian Narsistik 

Kondisi ini melibatkan pola yang konsisten dari rasa superioritas dan grandiositas yang dirasakan, kebutuhan yang berlebihan akan pujian dan pengaguman, serta kurangnya empati terhadap orang lain.

Pemikiran dan perilaku ini sering berasal dari harga diri yang rendah dan kurangnya rasa percaya diri.

Baca Juga: TEGA! Bocah 7 Tahun di Malang Jadi Korban Kekerasan Satu Keluarga, Begini Kronologinya

Kelompok C: Gangguan Kepribadian Cemas dan Takut

8. Gangguan Kepribadian Avoidant

Orang dengan kondisi ini memiliki perasaan kronis ketidakcukupan dan sangat sensitif terhadap penilaian negatif dari orang lain.

Meskipun mereka ingin berinteraksi dengan orang lain, mereka cenderung menghindari interaksi sosial karena rasa takut yang intens terhadap penolakan.

9. Gangguan Kepribadian Dependen

Kondisi ini ditandai oleh kebutuhan yang konstan dan berlebihan untuk diurus oleh orang lain.

Ini juga melibatkan sikap tunduk, kebutuhan akan jaminan yang konstan, dan ketidakmampuan untuk membuat keputusan.

Orang dengan gangguan kepribadian dependen sering menjadi sangat dekat dengan orang lain dan berusaha keras untuk memuaskan orang tersebut.

Mereka cenderung menunjukkan perilaku pasif dan clingy serta takut berpisah.

10. Gangguan Kepribadian Obsesif-Kompulsif (OCPD)

Kondisi ini ditandai oleh kebutuhan yang konsisten dan ekstrem akan keteraturan, perfeksionisme, dan kontrol (tanpa fleksibilitas).

Kondisi tersebut akhirnya memperlambat atau mengganggu penyelesaian tugas dan juga dapat mengganggu hubungan.

Baca Juga: Kenang Pertempuran Lima Hari Semarang, Mahasiswa Hingga Pelajar Suguhkan Aksi Teatrikal

Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang jenis gangguan kepribadian ini, individu dan keluarga mereka dapat lebih siap untuk mencari bantuan medis profesional jika diperlukan.

Informasi ini adalah langkah pertama yang penting menuju diagnosis dan pengelolaan yang tepat.

Gagasan umumnya adalah bahwa pemahaman yang lebih baik tentang gangguan kepribadian akan membantu mengurangi stigma yang sering melekat padanya, memungkinkan individu untuk mencari perawatan yang mereka butuhkan lebih cepat dan lebih efektif.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )