Hati-Hati ! Oversharing di Media Sosial, Bisa Merugikan, Ini 5 Tandanya

Elsa Krismawati
Minggu 08 Oktober 2023, 15:04 WIB
5 tanda kamu orangnya oversharing (Sumber : freepik)

5 tanda kamu orangnya oversharing (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM - Kemajuan teknologi dengan adanya media sosial membuat banyak orang mudah berbagi banyak hal.

Dari momen liburan, pekerjaan, hingga masalah pribadi bisa saja dibagikan melalui akun media sosial.

Namun perilaku membagikan informasi secara berlebih atau oversharing, kadang kala tidak banyak disadari oleh penggunanya.

Baca Juga: WASPADA! Impulsive Buying dengan Paylater Bisa Sebabkan Rumah Tangga Hancur, Ini Tips Cara Mengatasinya

Padahal, perilaku oversharing dapat membayakan diri pribadi lho!

Simak beberapa tanda-tanda kamu sudah melakukan oversharing di bawah ini yuk!

Apa itu oversharing?

Oversharing bisa disebut sebagai perilaku seseorang yang terlalu banyak memberikan informasi pribadi pada orang lain, bahkan orang asing.

Hal-hal yang seharusnya menjadi jangkauan pribadi, justru diumbar ke ranah publik tanpa ada batasan yang jelas.

Baca Juga: 7 Tanda Kamu dan Pasangan Sudah Siap Nikah, Salah Satunya Punya Komitmen dan Loyalitas

Tanda Kamu Sudah Oversharing

1. Membagikan Setiap Momen Secara Instan

Berbagi setiap momen dan cerita tentang kejadian yang dialami memang lumrah dilakukan apalagi pada saat curhat.

Bedanya, sikap oversharing dapat dilihat jika hal tersebut tidak lagi menjaga rana privat, sehingga jadi konsumsi publik yang berlangsung dimana pun.

Baca Juga: Nah Lho! Tingkah Laku Pick Me Girl Mirip Kondisi Superiority Complex, Kenali Ciri-Cirinya

2. Mencari Simpati dengan Masalah Pribadi

Tidak cukup membagi informasi pribadi dengan orang lain, seseorang yang terindikasi memiliki perilaku oversharing kerap mencari-cari simpati orang lain dengan masalah pribadi.

3. Tidak Ragu Mengisi Obrolan Tentang Diri

Tidak ada lagi batasan topik yang kamu ceritakan bersama orang lain, sekalipun itu tentan hal privasi.

Bagi kamu, hal tersebut sudah menjadi hal yang wajar dibagikan ke siapapun.

Baca Juga: Dengar Pengakuan Edi Darmawan Soal Kopi Sianida, Ekspresi Melongo Karni Ilyas Jadi Sorotan

4. Kehidupan Pribadi Jadi Konsumsi Publik

Mulai dari aktivitas sehari-hari, kemesraan dengan pasangan, masalah keluarga dan hal-hal intim lainnya diumbar dengan bangga.

Pada akhirnya, bukan publik yang mencari tahu hidupmu, tapi kamu sendiri yang memberi izin pada mereka. Lantas siapa yang dirugikan? Kamu sendiri!

5. Tak Punya Pendirian

Kamu yang sudah terbiasa berbagi kehidupan pribadi, akan jadi orang yang tak punya pendirian.

Baca Juga: Tak Boleh Disepelekan, Ternyata Ini Bahaya Bipolar Jika Tidak Ditangani dengan Tepat

Kini kamu akan sering melibatkan orang lain dalam mengambil keputusan.

Kamu makin nyaman menerima keputusan orang lain sebagai solusi.

Nah jadi, tidak selamanya sharing hal pribadi akan memberi dampak positif.

Sebaliknya, jika berubah oversharing, kamu berpotensi kehilangan ruang privasi. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)