Ganjar Menggugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Tetap Dijadikan Rujukan Meski Langgar Etik Berat

Galuh Prakasa
Sabtu 11 November 2023, 16:02 WIB
Ganjar utarakan tanggapannya soal putusan MKMK melalui media sosial. (Sumber : Instagram/ganjar_pranowo)

Ganjar utarakan tanggapannya soal putusan MKMK melalui media sosial. (Sumber : Instagram/ganjar_pranowo)

INFOSEMARANG.COM -- Bakal Calon Presiden, Ganjar Pranowo, memberikan responsnya terhadap keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui media sosial.

Ganjar mempertanyakan pertanggungjawaban hukum mengenai keputusan MK yang lahir dari proses dengan pelanggaran etik berat bisa begitu saja lolos dan menjadi rujukan dalam bernegara.

Keputusan MK yang dinilai lahir dengan pelanggaran etik berat ialah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Baca Juga: PP Muhammadiyah Undang Tiga Paslon Pilpres 2024 Untuk Uji Publik di Tiga Kampus Berbeda: UM Jakarta, Surakarta, dan Surabaya

Putusan MK ini meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden yang diusung Partai Koalisi Indonesia Maju mendampingi Prabowo Subianto.

Pelanggaran etik berat yang disoroti adalah keterlibatan Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Gibran.

Meski MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik, pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap berlanjut tanpa hambatan.

Ganjar mengungkapkan kegelisahannya melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 11 November 2023.

Ia merenungkan kondisi politik pasca-putusan MKMK dan mempertanyakan bagaimana keputusan dengan pelanggaran etik dapat lolos tanpa pertanggungjawaban kepada rakyat.

Baca Juga: RS Indonesia Gaza Terancam Kolaps, Gunakan Minyak Goreng Agar Operasional Tetap Jalan

"Saya tercenung memantau perkembangan akhir-akhir ini tentang kondisi politik setelah putusan hasil MKMK. Saya mencoba diam sejenak, saya merenungkan bangsa ini ke depan. Saya mencermati kembali, kata demi kata, kalimat dari kalimat putusan itu yang menjadi pertimbangan dan dasar Majelis Kehormatan MK. Dari situ saya semakin gelisah dan terusik, mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos, apa ada bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum?" ujarnya.

"Mengapa keputusan dengan masalah etik, di mana etik menjadi landasan dari hukum masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara. Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan hingga menyakitkan mata, sehingga kita rakyat sulit sekali memahami cahayanya," sambungnya.

Ia menekankan bahwa pembicaraannya bukan hanya sebagai politisi, melainkan sebagai bagian dari warga yang turut prihatin melihat demokrasi dan keadilan yang terancam.

Di sisi lain, Ganjar mengakui keputusan MKMK telah diambil, dan ia berharap masa depan Indonesia dibangun dengan nilai-nilai luhur tanpa mengorbankan demokrasi dan keadilan.

Baca Juga: Profil Ikram Al Giffari, Benteng Terakhir Timnas Indonesia U-17 yang Selamatkan Indonesia dari Bombardir Ekuador

Secara tersirat, Ganjar mengajak agar audiensnya tidak hanya diam saja menghadapi permasalahan tersebut. Ia menekankan tanggung jawab generasi saat ini untuk memastikan sejarah yang terang, menjaga demokrasi, dan keadilan.

"Kita akan memastikan sejarah yang terang memastikan demokrasi dan keadilan sampai selamanya. Diam bukan sebuah pilihan, mimpi yang diimpikan sendirian hanya akan menjadi mimpi. Mimpi yang diinginkan bersama adalah kenyataan," tegasnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum29 Juni 2026, 09:39 WIB

Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )