RI Punya Jenis 'Narkotika' yang Diekspor dengan Nilai Milyaran Rupiah, Kemendag: Bukan Barang Ilegal

Jeanne Pita W
Selasa 24 Oktober 2023, 10:27 WIB
RI Punya Jenis 'Narkotika' dan bukan barang ilegal bernama kratom (Sumber : sumsel.bnn.go.id)

RI Punya Jenis 'Narkotika' dan bukan barang ilegal bernama kratom (Sumber : sumsel.bnn.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Tanaman satu ini, kini tengah menjadi perbincangan di kalangan publik.

Selain itu, di Indonesia tanaman ini tergolong dalamkategori narkotika golongan I yang peredarannya dilarang undang-undang.

Tanaman tersebut bernama kratom.

Baca Juga: Berhenti Mengutuki Takdir! Ketahui 7 Langkah Mencari Tujuan Hidup yang Lebih Bermakna

Kratom sendiri dianggap sebagai komoditas dengan nilai tinggi.

Di sisi lain, tanaman ini pun banyak diincar dunia untuk kebutuhan di bidang farmasi dan kedokteran.

Meski demikian, saat ini pemerintah sendiri belum mengeluarkan regulasi atau aturan ekspor terhadap jenis tanaman ini.

"Kalau dilihat dari angkanya, ternyata ada (ekspor kratom). Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati-hati melakukan itu, karena memang dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya ya, hanya masuk ke list yang memang tidak diatur ekspornya," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi.

Baca Juga: Miris! Ibu Hamil yang Menangis Usai Direkam Diam-diam di KRL Ini Alami Keguguran, Begini Kronologinya

Diketahui lebih lanjut, ternyata nilai ekspor dari tanaman kratom ini pun memiliki nilai yang cukup tinggi.

Meski sempat turun dari US$ 16,23 juta pada 2018 menjadi US$ 9,95 juta pada 2019, namun nilai ekspor kratom dengan HS 12119099 Indonesia ini kembali meningkat pada 2020, yakni US$ 13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022.

Walaupun begitu, Didi Sumedi menjelaskan pula bahwa hingga kini masih belum ada Surat Persetujuan Ekspor (SPE) terhadap tanaman kratom itu, sehingga proses keluar atau ekspor daun herbal tersebut tidak melalui Kemendag.

"Tidak ada (izin dari Kemendag). Jadi kita tidak memberikan SPE-nya. Karena tidak ada SPE-nya mungkin saja bisa terkirim (ekspor). Kalau di kami kan memang tidak ada aturan yang melarang, jadi itu kayaknya di lapangan ya urusannya, misal Bea Cukai," jelasnya.

Baca Juga: Tren Pacaran dengan AI Sudah Dimulai, Sejumlah Remaja Beralih ke Hubungan Percintaan Virtual

Di sisi lain, Didi juga memastikan bahwa daun herbal kratom tersebut saat ini pun masih belum dapat disebut sebagai barang ilegal karena belum ada aturan yang melarangnya.

"Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan," tutur Didi.

Melansir dari halodoc, diketahui bahwa daun kratom ini berasal dari dari pohon yang masih termasuk keluarga tanaman kopi asli Asia Tenggara.

Selain di Indonesia, tanaman ini pun banyak ditemukan di negara Thailand dan Malaysia.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Banyumanik: Driver Ojol Tewas di Lokasi, 1 Pengendara Lain Dibawa ke RS

Umumnya masyarakat memanfaatkan daun kratom ini dengan cara dikeringkan yang kemudian dapat digunakan untuk membuat teh hingga mengolahnya menjadi suplemen.

Dikenal sebagai tanaman herbal, manfaat utama dari daun ini yaitu membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, hingga menaikkan libido. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)