Namanya Sempat Disinggung Warganet saat Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang, Siapakah Sosok Harun Masiku?

Arendya Nariswari
Rabu 04 Oktober 2023, 18:49 WIB
Siapa sosok Harun Masiku yang namanya banyak disebut warganet saat isu Mentan Yasir Limpo hilang? (Sumber : Unsplash/@Jac Alexandru)

Siapa sosok Harun Masiku yang namanya banyak disebut warganet saat isu Mentan Yasir Limpo hilang? (Sumber : Unsplash/@Jac Alexandru)

INFOSEMARANG.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memang baru-baru ini menggemparkan publik sebab diisukan hilang usai kunjungan kerja ke Spanyol dan Italia. Namun anehnya, di kolom komentar unggahan sejumlah pemberitaan Mentan, banyak warganet menyinggung sosok Harun Masiku, lalu sebenarnya siapakah dia?

Harun Masiku merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Dia diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Harun Masiku adalah mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Dia kalah suara dari almarhum Nazarudin Kiemas, tetapi tetap maju menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia sebelum pemilihan digelar.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Libatkan Ketua Gerindra Kota Semarang dan Kader PDIP Ditunda, Ini Alasannya

KPK menduga Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 1,05 miliar agar KPU menetapkannya sebagai pengganti Nazarudin. Wahyu Setiawan kemudian ditangkap KPK pada 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Harun Masiku sempat tertangkap kamera CCTV di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Januari 2020. Namun, dia berhasil kabur saat hendak ditangkap oleh KPK.

Hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. KPK telah menawarkan hadiah sebesar Rp 5 miliar kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi yang akurat tentang keberadaannya.

Baca Juga: Mau Daftar Daerah 3T? Sesuai UU ASN Dapat Insentif Spesial, Berikut Penjelasannya

Kasus Harun Masiku menjadi salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik. Kasus ini juga menjadi sorotan karena Harun Masiku merupakan politisi dari partai besar, yaitu PDI Perjuangan.

Keberhasilan KPK menangkap Harun Masiku akan menjadi momentum penting untuk menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berikut adalah beberapa fakta tentang Harun Masiku:

  • Lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 23 Oktober 1983
  • Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
  • Pernah menjadi anggota DPRD Sumatera Selatan periode 2014-2019
  • Caleg PDI Perjuangan di Pileg 2019
  • Dituduh memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 1,05 miliar
  • Masuk dalam daftar buronan KPK sejak 29 Januari 2020
  • Masih buron hingga saat ini

Baca Juga: Aplikasi Gojek Punya Layanan Go-Intel? Ternyata Nggak Cuma Bisa Buat Chatting Sama Selingkuhan Aja

Kasus Harun Masiku masih menjadi misteri hingga saat ini. Keberhasilan KPK menangkap Harun Masiku akan menjadi momentum penting untuk menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)