Bansos Dicabut? Ini Cara Cek Data Penerima Bansos 2023

Jeanne Pita W
Senin 18 September 2023, 05:47 WIB
Ilustrasi | Cara Cek Data Penerima Bansos 2023 (Sumber : Freepik/makistock)

Ilustrasi | Cara Cek Data Penerima Bansos 2023 (Sumber : Freepik/makistock)

INFOSEMARANG.COM -- Saat ini tengah ramai isu pencabutan bantuan sosial atau bansos.

Pemerintah sendiri telah memiliki data sejumlah masyarakat yang terdaftar untuk dapat menerima bansos yang datanya dihimpun oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS).

DTKS Kemensos ini berisikan data-data masyarakat yang kurang mampu atau rentan miskin di mana nantinya akan diseleksi oleh Kemensos terkait kelayakannya menerima bansos 2023 dari pemerintah.

Baca Juga: Tak Terlihat 3 Hari, Seorang Pria Sepuh yang Tinggal Sebatang Kara di Tembalang Ditemukan Tewas

Apakah Anda termasuk penerima bantuannya?

Anda dapat melakukan pengecakan data melalui langkah-langkah berikut.

Cara Cek Data Penerima Bansos 2023

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

Baca Juga: Leo/Daniel Runner Up, Indonesia Juara Umum Hong Kong Open 2023

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol ‘Cari Data’

Baca Juga: 6 Pertanyaan di Tes Wawancara CPNS Kemenkumham yang Sering Muncul

Kategori Penerima Bansos

Setidaknya terdapat 14 kriteria kemiskinan yang menjadi landasan Kemensos untuk menentukan penerima Bansos 2023.

Hal tersebut berdasarka pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang terdiri dari setidaknya 14 kriteri berikut:

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.

Baca Juga: Hore! Jonatan Christie Juara Hong Kong Open 2023

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan.

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa diplester

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

Baca Juga: Digelar Sebentar Lagi, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Mandalika 2023, Sudah Terjual Belasan Ribu Tiket

6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.

8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

Baca Juga: Clossing Trilogy Bank Jateng Tour de Borobudur 2023 di Blora, Angkat Potensi Bandara Ngloram

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ Poliklinik.

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan luas lahan 500 m², buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600.000,- per bulan.

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Penyebab Kebakaran Museum Nasional Sebenarnya?

14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )