Berita Duka, Atlet Tinju Remaja di PON Jawa Timur Meninggal Usai Pertandingan, Diduga Pendarahan Otak

Elsa Krismawati
Rabu 13 September 2023, 14:25 WIB
video detik-detik atlet tinju meninggal sesaat setelah pertandingan di PON Jawa Timur (Sumber : instagram @ctd.insider)

video detik-detik atlet tinju meninggal sesaat setelah pertandingan di PON Jawa Timur (Sumber : instagram @ctd.insider)

INFOSEMARANG.COM - Berita duka datang dari gelaran Pekan Olahraga Nasional Provinsi Jawa Timur, Selasa 12 September 2023.

Seorang atlet tinju remaja yang baru berusia 15 tahun meninggal dunia setelah mengikuti pertandingan.

Video yang memperlihatkan momen tragis saat sang atlet jatuh tak sadarkan diri telah menyebar luas di media sosial.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Kendal tapi Tak Berasa? Ini Penjelasannya

Informasi yang dihimpun dari akun Instagram @ctd.insider menyebutkan bahwa kejadian ini mengakibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan seluruh rangkaian pertandingan cabang olahraga tinju dalam ajang ini.

Dikethaui kejadian ini berlangsung di Kabupaten Jombang pada tanggal 9-16 September 2023.

Korban, yang berinisial FMR (15 tahun), merupakan seorang atlet tinju remaja yang berasal dari Bondowoso.

Baca Juga: Maling Bagikan Tips agar Motor Tak Gampang Dicuri, Praktikkan agar Motor Tak Mudah Dibobol

Ia meninggal setelah bertanding hingga babak ke-8 dalam kelas 46 kilogram.

Menurut keterangan dari panitia penyelenggara, pertandingan berlangsung normal di dua ronde awal, di mana FMR tampil tanpa masalah yang berarti.

Namun, dalam ronde ketiga, tiba-tiba saja korban jatuh dan kehilangan kesadaran.

Seorang juru bicara panitia mengatakan, awalnya pertandingan berjalan biasa saja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Subsidi Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung

"Pertandingan berjalan seperti biasa hingga terjadi insiden, ketika sang atlet tiba-tiba jatuh dan tak sadarkan diri saat di putaran ke-8," ujar panitia, dikutip Infosemarang.com pada Selasa, 12 September 2023.

Setelah korban kehilangan kesadaran, pihak panitia segera membawa FMR ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, FMR dibawa ke RSUD Jombang pada pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Tak Miliki SIM Bakal Kena Tilang jika Nekat Berkendara, Simak Penjelasannya

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa FMR mengalami pendarahan otak dan harus dirawat di unit perawatan intensif (ICU).

Namun, sayangnya, nyawa sang atlet tidak dapat diselamatkan, dan ia meninggal dunia setelah dua jam berada di ICU rumah sakit.

Direktur RSUD Jombang, Ma'murotus, mengungkapkan kondisi pasien kian menurun dan memburuk.

Baca Juga: Ada Pengendara Jatuh dan Luka, DPU Kota Semarang Tancap Gas Perbaiki Jalan Gajahmada

"Pada pukul 01.00 WIB, kondisi pasien semakin memburuk, dan akhirnya, ia dinyatakan meninggal pada pukul 02.10 WIB," Ungkapnya.

Jenazah korban akhirnya dikembalikan ke rumahnya di Bondowoso untuk dikebumikan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)