Viral Kawin Tangkap di NTT, Kemen PPPA Tegas Sebut Hal Tersebut Bukan Adat Tetapi Kekerasan Terhadap Perempuan

Galuh Prakasa
Sabtu 09 September 2023, 19:30 WIB
Kementerian PPPA dengan tegas mengecam kasus kawin tangkap di NTT. (Sumber : Dokumentasi warga)

Kementerian PPPA dengan tegas mengecam kasus kawin tangkap di NTT. (Sumber : Dokumentasi warga)

INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan tegas mengecam kasus kawin tangkap yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Kementerian PPPA, kasus ini merupakan perbuatan penculikan dan kekerasan terhadap perempuan yang harus segera dihentikan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati.

Baca Juga: Akhir Perjalanan Indonesia di China Open 2023, Jonatan Christie Tumbang di Tangan Unggulan Pertama, Viktor Axelsen

Ia menjelaskan bahwa kawin tangkap adalah tindakan yang melanggar hak perempuan untuk hidup dalam keamanan tanpa adanya kekerasan.

Kawin tangkap seharusnya tidak dapat dijustifikasi sebagai bagian dari adat atau budaya.

"Tentu ini dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan bukan bagian dari adat," katanya dikutip dari Antara pada Sabtu, 9 September 2023.

Pernyataan tersebut mencuat setelah video rekaman tersebar di media sosial, menunjukkan sejumlah pria mengenakan pakaian adat yang menangkap seorang perempuan di pinggir jalan.

Perempuan tersebut dengan cepat digendong oleh mereka dan dibawa pergi dengan menggunakan mobil bak terbuka.

Tindakan ini diduga sebagai praktik kawin tangkap, yang sayangnya masih ada dalam beberapa tradisi di NTT.

Ratna Susianawati menekankan bahwa hal tersebut adalah tindakan kriminal yang harus dihentikan demi melindungi perempuan dari kekerasan seksual yang berbalut alasan budaya.

Lebih lanjut, Ratna Susianawati menyoroti pentingnya menangani relasi kuasa dalam kasus-kasus seperti kawin tangkap.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Pastikan Kelangsungan Pasokan Air Bersih Terjaga Meski Selama Musim Kemarau

Menurutnya, relasi kuasa yang tidak adil tidak dapat dipertahankan dalam konteks ini.

Kementerian PPPA mengingatkan bahwa pada tahun 2020, telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sedaratan Sumba antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Sedaratan Sumba.

Oleh karena itu, Kementerian PPPA mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kawin tangkap.

"Untuk itu kami mohon aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik kawin tangkap. Jangan sampai alasan tradisi budaya dipakai hanya sebagai kedok untuk melecehkan perempuan dan anak," katanya.

Sementara itu, Tim penyidik Polres Sumba Barat Daya Polda Nusa Tenggara Timur sedang melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus "kawin culik" atau kawin tangkap yang dialami oleh DM (20) yang diduga melibatkan unsur kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan.

Enam orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah DM sebagai korban, ibu korban, dan empat orang terduga pelaku, termasuk sopir kendaraan pick-up yang digunakan oleh terduga pelaku untuk mengangkut korban saat peristiwa terjadi.

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Rio Rinaldy Panggabean mengungkapkan kasus "kawin culik" atau kawin tangkap yang terjadi merupakan budaya yang dilakukan di Pulau Sumba, tetapi tentu saja bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bareskrim Bekukan 144 Rekening dan Buku Tanah Terkait Panji Gumilang, Selidiki Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS

"Kepolisian hanya membidik indikasi dugaan terjadinya penculikan," kata Kasat Reskrim Iptu Rio Rinaldy Panggabean.

Berdasarkan keterangan para saksi yang dimintai keterangan oleh Kepolisian, sebelumnya telah terjadi pembicaraan adat antara pihak keluarga wanita dan pihak keluarga laki-laki.

Namun, kata Rio Rinaldy Panggabean, kepolisian sedang menyelidiki apakah ada unsur pidana penculikan terhadap seseorang sesuai hukum pidana dan merampas kemerdekaan sesuai pasal 328 dan 333 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Rio Rinaldy Panggabean mengatakan bahwa semua terduga pelaku yang dimintai keterangan oleh penyidik masih dalam status saksi.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dengan status saksi setelah itu nanti dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan pada status penyidikan dan penetapan tersangka," kata Rio Rinaldy Panggabean.

Ia menekankan bahwa budaya tertentu memang perlu dilestarikan, tetapi harus dipertimbangkan apakah budaya tersebut masih relevan untuk dilakukan pada zaman sekarang atau tidak, karena budaya yang ada juga dapat melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Apalagi sudah ada nota kesepakatan yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan anak RI bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan empat bupati di Pulau Sumba terkait peningkatan perlindungan perempuan dan anak di empat kabupaten di Pulau Sumba pada 2020 lalu," ujarnya.

Baca Juga: Proyek Pelebaran Jalan Veteran Kota Semarang Telah Dimulai, Ditargetkan Rampung Desember 2023

Sebagaimana diketahui, kasus kawin tangkap yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya terjadi pada Kamis, 7 September 2023pukul 10.00 WITA di kampung Erunaga, Desa Weekurra, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Pada saat itu, korban DM (20) berada di rumah keluarganya. Beberapa saat kemudian, paman korban datang untuk memberitahu korban tentang keributan di belakang rumah budaya.

Korban kemudian pergi bersama paman korban ke lokasi tersebut. Ketika tiba di pertigaan Wowara, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, paman korban turun dari sepeda motor untuk membeli rokok.

Beberapa saat kemudian, sekitar 20 orang pelaku melakukan penculikan terhadap DM (20) dan membawanya ke rumah milik terduga pelaku di Kamu Erunaga, Desa Weekura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Aksi penculikan tersebut terekam kamera warga dan viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, aksi itu dinarasikan sebagai tradisi kawin tangkap atau kawin paksa.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis27 Oktober 2025, 18:11 WIB

Digitalisasi dan Keberlanjutan Jadi Kunci Kinerja Solid Bank Mandiri di 2025

Pertumbuhan berkelanjutan menjadi prioritas utama kami. Bank Mandiri memastikan ekspansi dilakukan secara terukur, berkelanjutan.
Bank Mandiri mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III 2025. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Bisnis27 Oktober 2025, 13:18 WIB

MAS Arya Indonesia Raih Penghargaan HR Asia 2025, Turnover Karyawan di Bawah Rata-rata Industri

Penghargaan bergengsi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan.
MAS Arya Indonesia Pertahankan Predikat HR Asia Best Companies to Work For 2025. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis21 Oktober 2025, 17:04 WIB

AXA Mandiri Edukasi UMKM dan Bagikan Polis Asuransi Gratis di Hari Asuransi 2025

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen AXA Mandiri dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi.
AXA Mandiri memeriahkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan Hari Asuransi 2025 dengan membagikan polis kepada pelaku UMKM.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis16 Oktober 2025, 18:33 WIB

Livin’ Fest 2025: Festival Kolaborasi Bank Mandiri untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Bank Mandiri berupaya membangun ekosistem kolaboratif yang mempertemukan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas.
Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis02 Oktober 2025, 20:13 WIB

The Park Semarang Gelar Weekend Big Shopping, Hadiah Voucher Belanja Sepanjang Oktober

The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025.
The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis25 September 2025, 17:25 WIB

Pengunjung GIIAS Semarang Bisa Nikmati Bunga Kredit Ringan dari ACC

Promo ini mencakup bunga mulai dari 2,3% untuk tenor 1 hingga 3 tahun, serta 4,5% untuk tenor 4 hingga 5 tahun.
ACC hadir dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 September 2025, 11:30 WIB

Bank Mandiri Catat Kinerja Solid di Kuartal II 2025, Perkuat Komitmen Sinergi Majukan Negeri

Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja solid pada kuartal II 2025 dengan pertumbuhan berkelanjutan di berbagai lini bisnis.
Paparan Publik Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)