Skripsi Tidak Dihapus Sebagai Syarat Lulus S1, Tetapi Bentuknya Bisa Beragam Tergantung Program Studi

Galuh Prakasa
Jumat 01 September 2023, 18:16 WIB
Skripsi tidak dihapus dari syarat kelulusan S1, tetapi bentuknya bisa beragam tergantung Progam Studi. (Sumber : Pexels/Pixabay)

Skripsi tidak dihapus dari syarat kelulusan S1, tetapi bentuknya bisa beragam tergantung Progam Studi. (Sumber : Pexels/Pixabay)

INFOSEMARANG.COM -- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, mengungkapkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tidaklah menghilangkan skripsi sebagai persyaratan lulus bagi mahasiswa S1.

Namun, peraturan ini membuka pintu untuk variasi dalam bentuk persyaratan lulus, memberikan lebih banyak pilihan kepada mahasiswa.

“Ini jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu adalah bentuknya bisa beragam dan itu diserahkan kepada perguruan tinggi dan program studinya,” kata Nizam dikutip dari Antara, Jumat, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Kronologi Pria 'Koboi' di Semarang Todongkan Pistol, Niat Ingin Menolong Malah Diteriaki Begal

Nizam menjelaskan bahwa Permendikbudristek ini mengatur bahwa persyaratan lulus bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi hanya terbatas pada skripsi seperti sebelumnya.

Kini, perguruan tinggi memiliki fleksibilitas untuk menentukan berbagai pilihan persyaratan lulus yang sesuai dengan program studi dan kompetensi mahasiswa.

Sebagai contoh, mahasiswa program studi ekonomi dapat memilih untuk menyelesaikan studi kasus finansial di Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai alternatif untuk skripsi tradisional.

Hal ini akan lebih sesuai dengan kompetensi mereka dan dapat memberikan pengalaman yang lebih berharga.

Selain itu, bagi perguruan tinggi yang lebih fokus pada pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), mahasiswa dapat menciptakan produk nyata yang mungkin dapat dilengkapi dengan hak paten atau hanya diterbitkan.

Baca Juga: Tunggakan Sewa Rusunawa di Kota Semarang Capai Rp 2 Miliar, Disperkim Berharap Tahun Ini Bisa Tuntas

“Misal dia menguasai teknologinya untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Itu diwujudkan dalam apa? bisa skripsi, bisa proyek, bisa prototipe, bisa case suatu kasus,” kata Nizam.

Hal ini menciptakan lebih banyak peluang bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan pengetahuan mereka dalam bentuk yang berbeda.

Nizam menekankan bahwa jenis tugas akhir yang dipilih oleh mahasiswa, apakah itu skripsi, proyek, prototipe, atau studi kasus, harus sesuai dengan kompetensi mereka dan konteks program studi.

Meskipun begitu, standar kelulusan akan tetap menjadi tanggung jawab dari masing-masing perguruan tinggi. Hal ini memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan karakteristik dan tujuan pendidikan setiap perguruan tinggi.

“Selama ini kan one fit for all nah selanjutnya tidak harus seperti itu. Ini yang menurut saya tetap harus mengacu pada yang telah ditetapkan perguruan tinggi,” ujarnya.

Baca Juga: Tips agar Tidak Alami Keguguran Lagi, Pejuang Dua Garis Biru Wajib Tahu

Perubahan ini menunjukkan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia semakin beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pasar kerja.

Mahasiswa kini memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan tugas akhir mereka, yang diharapkan akan menghasilkan lulusan yang lebih siap menghadapi tantangan di dunia nyata.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )