Rumus Perhitungan Tukin PNS yang Dirombak MenPAN RB, Uang yang Diterima Sesuai Kinerja Pegawai!

Galuh Prakasa
Kamis 06 Juli 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi | Rumus perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang baru. Nominal berdasarkan kinerja. (Sumber : KemenPAN RB)

Ilustrasi | Rumus perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang baru. Nominal berdasarkan kinerja. (Sumber : KemenPAN RB)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan perhitungan skema tunjangan kinerja (tukin) baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui skema tukin yang baru ini, Pemerintah akan memberikan tunjangan yang sesuai dengan kinerja PNS.

Dalam skema tukin yang baru, terdapat penambahan dan pengurangan nilai tukin yang akan diterima oleh masing-masing PNS. Jika kinerja PNS buruk dan tidak optimal, maka jumlah tukin yang diterima akan mengalami penurunan secara otomatis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa PNS yang rajin akan mendapatkan bonus yang besar dibandingkan dengan mereka yang malas, meskipun berada di instansi dan jabatan yang sama.

Perombakan dan pengaturan ulang pemberian tunjangan kinerja ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja PNS.

Baca Juga: Harga Honda PCX 160 2023, Si Bongsor yang Canggih dengan Beragam Fitur Unggulan

Pengaruh Skema Tunjangan Kinerja Baru terhadap Besaran Tukin PNS

Skema tunjangan kinerja baru juga memberikan penambahan tukin bagi PNS yang menunjukkan kemajuan yang baik dalam kinerjanya. Dengan adanya perubahan ini, jumlah besaran tukin yang diterima oleh setiap ASN tidak lagi sama.

Tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menjelaskan cara menghitung tukin dan faktor-faktor penentu besaran tukin.

Menurut peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja dan hasil evaluasi jabatan. Besaran ini dihitung secara transparan, adil, dan objektif sesuai dengan evaluasi dan berat ringannya suatu jabatan.

Evaluasi jabatan terbagi menjadi dua, yaitu untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki faktor dan kriteria penilaian sendiri.

Untuk mengevaluasi jabatan struktural, digunakan bahan penilaian yang mencakup ruang lingkup program dan dampaknya, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial, serta hubungan personal.

Sedangkan untuk Jabatan Fungsional, digunakan bahan penilaian yang mencakup pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, tingkat kompleksitas tugas, dan pedoman kerja.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Killing Vote' Dibintangi Aktris Lim Ji Yeon, Bercerita Tentang Apa?

Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang Baru

Bagaimana cara menghitung jumlah tunjangan kinerja PNS yang baru setelah tukin lama dihapus?

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011, setiap PNS dapat melakukan perhitungan tukin dengan rumus berikut:

Rumus Menghitung Tukin PNS
TK = Tunjangan Kinerja
NJ = Nilai Jabatan
Rp = Indeks Besaran Rupiah

Tukin = Nilai atau Kelas Jabatan X Indeks Besaran Rupiah
TK = NJ X Rp

Berikut adalah kelas jabatan beserta nilai-nilainya:

- Kelas jabatan I = 190-240
- Kelas jabatan II = 245 - 300
- Kelas jabatan III = 305 - 370
- Kelas jabatan IV = 375 - 450
- Kelas jabatan V = 455 - 460
- Kelas Jabatan VI = 655 - 850
- Kelas Jabatan VII = 855-1.100
- Kelas Jabatan VIII = 1.105-1.350
- Kelas jabatan IX = 1.135 - 1.600
- Kelas Jabatan X = 1.605 - 1.850
- Kelas jabatan 11-17 nilainya mulai dari 1.850 sampai dengan 4.730.

Dengan menggunakan rumus perhitungan tukin ini, PNS dapat menghitung besaran jumlah tunjangan yang diterima di luar gaji pokok.

Sebagai contoh, jika diketahui nilai jabatan untuk Kelas Jabatan VII adalah 1.000 dan Indeks Besaran Rupiah yang telah disepakati adalah Rp 4.500, maka tunjangan kinerja yang bisa diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebesar Rp 4.500.000 juta.

Baca Juga: HEBAT! Maulana Fatahillah Adzima dan Randika Taufiq Hari Nugraha SMAN 3 Semarang Diterima oleh Banyak Universitas Luar Negeri

Dampak Perubahan Skema Tunjangan Kinerja PNS

Sistem perhitungan tunjangan kinerja ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua kelas jabatan. Perubahan dari sistem penghapusan tukin lama menjadi skema baru ini diharapkan dapat mengubah kinerja PNS agar lebih meningkat.

Skema tunjangan kinerja baru akan dinilai berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS secara objektif, adil, dan transparan. Besaran tukin yang akan diterima nantinya akan disesuaikan berdasarkan jabatan yang diduduki dan evaluasi hasil kinerja masing-masing PNS.

Hingga saat ini, keputusan finalisasi perubahan skema tunjangan kinerja yang baru akan diumumkan oleh Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Meskipun demikian, gambaran tentang perubahan sistem tunjangan kinerja PNS telah disampaikan oleh Kemenpan. Ke depannya, jumlah tunjangan yang diterima oleh masing-masing ASN tidak akan lagi sama seperti sebelumnya, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh Kemenpan dan Presiden RI Jokowi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )