Rumus Perhitungan Tukin PNS yang Dirombak MenPAN RB, Uang yang Diterima Sesuai Kinerja Pegawai!

Galuh Prakasa
Kamis 06 Juli 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi | Rumus perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang baru. Nominal berdasarkan kinerja. (Sumber : KemenPAN RB)

Ilustrasi | Rumus perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang baru. Nominal berdasarkan kinerja. (Sumber : KemenPAN RB)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan perhitungan skema tunjangan kinerja (tukin) baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui skema tukin yang baru ini, Pemerintah akan memberikan tunjangan yang sesuai dengan kinerja PNS.

Dalam skema tukin yang baru, terdapat penambahan dan pengurangan nilai tukin yang akan diterima oleh masing-masing PNS. Jika kinerja PNS buruk dan tidak optimal, maka jumlah tukin yang diterima akan mengalami penurunan secara otomatis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa PNS yang rajin akan mendapatkan bonus yang besar dibandingkan dengan mereka yang malas, meskipun berada di instansi dan jabatan yang sama.

Perombakan dan pengaturan ulang pemberian tunjangan kinerja ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja PNS.

Baca Juga: Harga Honda PCX 160 2023, Si Bongsor yang Canggih dengan Beragam Fitur Unggulan

Pengaruh Skema Tunjangan Kinerja Baru terhadap Besaran Tukin PNS

Skema tunjangan kinerja baru juga memberikan penambahan tukin bagi PNS yang menunjukkan kemajuan yang baik dalam kinerjanya. Dengan adanya perubahan ini, jumlah besaran tukin yang diterima oleh setiap ASN tidak lagi sama.

Tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menjelaskan cara menghitung tukin dan faktor-faktor penentu besaran tukin.

Menurut peraturan tersebut, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja dan hasil evaluasi jabatan. Besaran ini dihitung secara transparan, adil, dan objektif sesuai dengan evaluasi dan berat ringannya suatu jabatan.

Evaluasi jabatan terbagi menjadi dua, yaitu untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki faktor dan kriteria penilaian sendiri.

Untuk mengevaluasi jabatan struktural, digunakan bahan penilaian yang mencakup ruang lingkup program dan dampaknya, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan dan manajerial, serta hubungan personal.

Sedangkan untuk Jabatan Fungsional, digunakan bahan penilaian yang mencakup pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, tingkat kompleksitas tugas, dan pedoman kerja.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Killing Vote' Dibintangi Aktris Lim Ji Yeon, Bercerita Tentang Apa?

Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS yang Baru

Bagaimana cara menghitung jumlah tunjangan kinerja PNS yang baru setelah tukin lama dihapus?

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011, setiap PNS dapat melakukan perhitungan tukin dengan rumus berikut:

Rumus Menghitung Tukin PNS
TK = Tunjangan Kinerja
NJ = Nilai Jabatan
Rp = Indeks Besaran Rupiah

Tukin = Nilai atau Kelas Jabatan X Indeks Besaran Rupiah
TK = NJ X Rp

Berikut adalah kelas jabatan beserta nilai-nilainya:

- Kelas jabatan I = 190-240
- Kelas jabatan II = 245 - 300
- Kelas jabatan III = 305 - 370
- Kelas jabatan IV = 375 - 450
- Kelas jabatan V = 455 - 460
- Kelas Jabatan VI = 655 - 850
- Kelas Jabatan VII = 855-1.100
- Kelas Jabatan VIII = 1.105-1.350
- Kelas jabatan IX = 1.135 - 1.600
- Kelas Jabatan X = 1.605 - 1.850
- Kelas jabatan 11-17 nilainya mulai dari 1.850 sampai dengan 4.730.

Dengan menggunakan rumus perhitungan tukin ini, PNS dapat menghitung besaran jumlah tunjangan yang diterima di luar gaji pokok.

Sebagai contoh, jika diketahui nilai jabatan untuk Kelas Jabatan VII adalah 1.000 dan Indeks Besaran Rupiah yang telah disepakati adalah Rp 4.500, maka tunjangan kinerja yang bisa diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebesar Rp 4.500.000 juta.

Baca Juga: HEBAT! Maulana Fatahillah Adzima dan Randika Taufiq Hari Nugraha SMAN 3 Semarang Diterima oleh Banyak Universitas Luar Negeri

Dampak Perubahan Skema Tunjangan Kinerja PNS

Sistem perhitungan tunjangan kinerja ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua kelas jabatan. Perubahan dari sistem penghapusan tukin lama menjadi skema baru ini diharapkan dapat mengubah kinerja PNS agar lebih meningkat.

Skema tunjangan kinerja baru akan dinilai berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS secara objektif, adil, dan transparan. Besaran tukin yang akan diterima nantinya akan disesuaikan berdasarkan jabatan yang diduduki dan evaluasi hasil kinerja masing-masing PNS.

Hingga saat ini, keputusan finalisasi perubahan skema tunjangan kinerja yang baru akan diumumkan oleh Presiden RI pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Meskipun demikian, gambaran tentang perubahan sistem tunjangan kinerja PNS telah disampaikan oleh Kemenpan. Ke depannya, jumlah tunjangan yang diterima oleh masing-masing ASN tidak akan lagi sama seperti sebelumnya, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh Kemenpan dan Presiden RI Jokowi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya17 Maret 2026, 14:51 WIB

Muthoin Resmi Dilantik Jadi Sekda Salatiga, Wali Kota Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Sekretaris Daerah Kota Salatiga yang baru, Drs. Muthoin, M.Si., menyatakan kesiapannya mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Pelantikan Sekda Kota Salatiga yang baru.
Umum17 Maret 2026, 14:40 WIB

Trans Marga Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo

PT Trans Marga Jateng (TMJ) memastikan kesiapan operasional Jalan Tol Semarang–Solo dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Gerbang Tol Banyumanik. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)