Apakah Boleh Daging Kurban Dimasak untuk Acara Walimah Pernikahan? Jangan Keliru, Begini Penjelasannya

Wildan Apriadi
Jumat 30 Juni 2023, 16:39 WIB
Ilustrasi makanan di acara walimah pernikahan (Sumber : freepik)

Ilustrasi makanan di acara walimah pernikahan (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM - Pada saat momen Idul Adha, daging kurban pasti ada di setiap rumah yang mendapatkan pembagian.

Stok daging kurban yang diterima saat Idul Adha bahkan terkadang berlebihan.

Dalam kasus tersebut, apakah boleh daging kurban Idul Adha dimanfaatkan untuk acara walimah jika sang pemilik daging bertepatan menggelar acara pernikahan?

Baca Juga: Makan Siang Bersama di Mekkah, Anies Baswedan Pamer Foto Salaman dengan Pangeran Mohammed bin Salman

Seperti diketahui, acara walimah atau walimatul ursy merupakan juga salah satu sunnah pernikahan.

Acara walimah adalah bentuk syukur atas nikmat Allah atas terlaksananya akad nikah.

Dikutip dari laman resmi NU, acara walimah dengan menghidangkan makanan walaupun hanya dengan memotong seekor kambing adalah hukumnya sunnah.

Baca Juga: Pisang Plenet, Kuliner Khas Kota Semarang yang Enak dan Murah Meriah

Namun demikian, bagaimana jika hidangan walimah ursy itu adalah daging kurban dengan anggapan agar lebih efektif dan efisien?

Pasalnya, dinilai akan didapatkan dua kesunahan sekaligus yakni ibadah kurban dan kesunahan walimah?

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya, Minhajul Qowim menerangkan.

Baca Juga: Musim Daging Kurban, Penjual Arang Menang Untung Banyak Saat Momen Idul Adha


 
ويجب أن يتصدق بالجزء المذكور حال كونه "نيئًا" يملكه مسلمًا حرًّا أو مكاتبًا، والمعطي غير السيد فقيرًا أو مسكينًا فلا يكفي إعطاؤه مطبوخًا ولا قديدًا ولا جعله طعامًا ودعاؤه أو إرساله إليه لأن حقه في تملكه لا في أكله ولا تملكه غير اللحم من نحو كرش وكبد 

Artinya, "Wajib menyedekahkan bagian yang telah lalu disebutkan dalam keadaan mentah. Memberikannya kepada orang Muslim, orang yang merdeka atau budak mukatab, dan yang memberi bukan sayyidnya; kepada fakir ataupun miskin. Maka tidak mencukupi memberikan daging kurban dalam wujud telah dimasak, dendeng (daging kering).

Tidak mencukupi juga memasaknya kemudian memanggil penerima daging kurban atau mengantarkan masakan daging kurban kepadanya. Karena haknya adalah memberikan hak milik daging, bukan memakannya. Tidak boleh juga memberikan selain daging seperti memberikan babat dan hati." (Ibnu Hajar al-Haitami, Minhajul Qawim,[Bairut, Darul Kitab Ilmiyah: 2000 M], halaman 309).

Baca Juga: Batas Pelaksanaan Takbir Idul Adha, Dikumandangkan Sampai Kapan?

Penjelasan Imam Ibnu Hajar ini menegaskan bahwa daging hewan kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah, tidak dimasak; baik mengundang atau mengirimkannya. Jika daging itu dimasak, maka tidak mencukupi hukumnya.

Sebab, daging hewan kurban adalah hak milik fakir dan miskin dalam artian daging tersebut bebas ia tasarufkan sesuai kehendak mereka seperti dijual atau selainnya. Bukan hanya memakanyanya saja. 

Maka dari itu, tidak dapat dibenarkan memasak daging hewan kurban kemudian dijadikan sajian makanan walimah.

Baca Juga: Apa Itu Hari Tasyrik dan Mengapa Diharamkan untuk Berpuasa? Begini Penjelasannya

Hal ini karena ada perbedaan prinsip di antara keduanya. Di mana walimatul ursy adalah menghidangkan makanan siap santap, sedangkan kurban atau udhiyah mengharuskan menyedekahkan kepada fakir miskin dalam wujud mentah, bukan daging yang sudah dimasak. Wallahu a'lam bisshawab.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)