Tasyi Athasyia Diduga Sewa Ribuan Buzzer Hingga Trending 'Fakta Tasyi' Padahal Haram Hukumnya di Islam?

Elsa Krismawati
Senin 12 Juni 2023, 09:25 WIB
Tasyi Athasya dihujat usai diduga tak bayar gaji eks karyawan (Sumber : Instagram Tasyi Athasya)

Tasyi Athasya dihujat usai diduga tak bayar gaji eks karyawan (Sumber : Instagram Tasyi Athasya)

INFOSEMARANG.COM - Ramai dugaan Tasyi Athasyia sewa buzzer untuk menutupi berita negatif tentangnya.

Hal itu dibuktikan dengan jadi trending topic di media sosial Twitter.

Semula, viral kata kunci'Tasyi' usai Tasyi Athasyia dikabarkan jahat pada pegawainya dengan memberi makanan sisa saat di Dubai.

Baca Juga: Raffi Ahmad Traktir Makan Karyawan Rp 1 Juta Seporsi saat di Swiss, Netizen Ramai Suruh Tasyi Athasyia Lihat

Selanjutnya, trending topic berubah menjadi 'Fakta Tasyi' yang isinya merupakan komentar-komentar mengenai sang selebgram.

Namun, berkat kecanggihan Netizen, akun Twitter @Damarudin990 pada 10 Juni 2023 mengunggah tangkapan layar chat whatsapp.

“Apa gue bilang, Wkwkwkwk Fakta Tasyi buahahahahaha ngakak,” tulis akun tersebut, dikutip Infosemarang.com Sabtu 10 Juni 2023.

Baca Juga: Dikenal Agamis, Tasyi Athasyia Kedapatan Sering Flexing Harta,Begini Kata Hukum Islam

Isinya adalah ketentuan tugas para buzzer dalam menaikan topic 'Fakta Tasyi'.

Tak hanya itu, tugas lainnya adalah untuk berkomentar sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Pada ajakan buzzer itu, meminta untuk menggunakan kata kunci “Fakta Tasyi”, serta kata-kata yang telah disiapkan.

Baca Juga: Ibu Virgoun Ngaku Cantik karena Mirip Barbie Kumalasari, Netizen Jodohkan dengan Virgoun

Tidak hanya itu, dalam cuitan akun @tolo******waaab, memperlihatkan tangkapan layar berisi bayaran para buzzer jika pembelaan tersebut bisa menduduki trending topik di Indonesia.

Jika memasuki trending 5 di siang hari para buzzer akan mendapat bayaran sebesar Rp 14 juta, kalau malam Rp 17 juta.

Jika para buzzer bisa menduduki trending 3 di siang hari mendapat Rp 19 juta dan malam Rp 22 juta.

Baca Juga: Melihat Koleksi Sejarah di FIFA Museum, mulai Jersey Legenda Sepak Bola hingga Replika Emas Piala Dunia, Segini Biayanya Jika Ingin Berkunjung

Sementara jika menduduki trending 1, para buzzer mendapat Rp 29 juta.

Namun, kalau poin buzzer tersebut tidak sampai maka akan refund 20 persen.

Cuitan tersebut lantas menjadi perhatian para warganet. Beberapa menilai mengapa orang-orang ingin bekerja sebagai buzzer.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ternyata Ini Alasan FIFA Memilih Negara Swiss Sebagai Markas Pusat

Bahkan, ada yang mempertanyakan halal atau tidaknya menjadi buzzer.

“Gaji buzzer gini tuh halal apa haram si,” tulis salah seorang warganet.

Lantas bagaimana hukumnya bekerja sebagai buzzer dalam pandangan Islam?

Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia alias MUI, umat Islam diharamkan untuk menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ternyata Ini Alasan FIFA Memilih Negara Swiss Sebagai Markas Pusat

Pasalnya, menyebarkan informasi yang salah agar terlihat benar atau menggiring opini masyarakat tidak dibenarkan.

Apalagi juga bertujuan untuk menyembunyikan kebenaran dari khalayak publik.

Oleh sebab itu, aktivitas buzzer bukanlah suatu hal yang diperbolehkan.

Terkait larangan untuk menyebarkan informasi bohong ini juga telah dijelaskan dalam Al Quran surat Al-Hujurat ayat 6 dan hadis Rasulullah SAW.

Baca Juga: Video Masa Lalu Thariq Halilintar dan Fujianti Utami di Silet Awards 2022 Viral Lagi, Publik Kangen

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS Al Hujurat ayat 6)

Dari Abi Hurairah ra yang artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, pekerjaan menjadi buzzer dan gaji yang didapat dari menjadi buzzer sudah barang tentu haram. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )