Kronologi Siswi SD di Bandung Diculik oleh Kenalannya di Medsos dan Dijual Kepada 20 Pria Hidung Belang lewat MiChat

Galuh Prakasa
Kamis 21 Desember 2023, 13:06 WIB
Kisah tragis siswi SD di Bandung yang menghilang dan ternyata dijual kepada 20 pria hidung belang melalui MiChat. (Sumber : Polrestabes Bandung)

Kisah tragis siswi SD di Bandung yang menghilang dan ternyata dijual kepada 20 pria hidung belang melalui MiChat. (Sumber : Polrestabes Bandung)

INFOSEMARANG.COM -- Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Kota Bandung berhasil menangkap dua pria yang menjual seorang siswi SD berusia 12 tahun kepada 20 pria hidung belang.

Korban, yang sebelumnya dilaporkan menghilang setelah berangkat ke sekolah pada 28 November 2023, akhirnya ditemukan setelah tiga pekan pencarian.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa setelah anak tersebut meninggalkan rumah pada 28 November 2023, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya tidak masuk sekolah dan dinyatakan hilang.

Baca Juga: 14 Wakil Indonesia Turun di Malaysia Open 2024

"Setelah kita melakukan pelacakan, awalnya anak tersebut pergi meninggalkan rumah pada 28 November 2023. Kemudian di hari yang sama orang tua korban menanyakan kepada pihak sekolah ternyata anaknya tidak masuk sekolah dan dinyatakan hilang," kata

Setelah melakukan pencarian selama tiga pekan, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menemukan siswi SD tersebut di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Selain berhasil mengamankan korban, petugas juga menangkap dua pria, Aditia (18) dan Daffa Buchika Julianto (24), yang menjual korban melalui aplikasi MiChat.

Mereka menawarkan korban dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu kepada sekitar 20 pria hidung belang yang diduga telah melakukan hubungan intim dengan korban.

Kombes Budi menjelaskan bahwa korban tidak pulang ke rumah karena terbujuk oleh rayuan salah satu tersangka, AD, yang dikenal melalui media sosial. AD mengajak korban untuk menginap di salah satu apartemen.

Baca Juga: Pengakuan Eks Karyawan Rosalia Indah, Sebut Kerap Dapat Laporan Barang Hilang Namun Akhirnya Kasus Menguap

"Tidak hanya mencabuli korban, AD juga tega menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari. Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya," ujarnya.

Saat ini, petugas masih melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang menjadi korban perdagangan orang oleh kedua tersangka.

Pihak berwenang juga tengah mencari keberadaan 20 pria hidung belang tersebut.

Aditia dan Daffa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)