Apa Itu Hotline Paris yang Disebut Anies Baswedan Dalam Debat Capres Perdana? Begini Penjelasannya

Jeanne Pita W
Rabu 13 Desember 2023, 10:11 WIB
Apa Itu Hotline Paris yang Disebut Anies Baswedan Dalam Debat Capres Perdana? Begini Penjelasannya (Sumber : Tangkapan layar YouTube KPU RI)

Apa Itu Hotline Paris yang Disebut Anies Baswedan Dalam Debat Capres Perdana? Begini Penjelasannya (Sumber : Tangkapan layar YouTube KPU RI)

INFOSEMARANG.COM -- Debat calon presiden (capres) perdana yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/12/2023) malam berlangsung dengan cukup panas namun juga meriah.

Berbagai gagasan dan pertanyaan dilemparkan dalam acara tersebut.

Di sisi lain, hal menarik juga disampaikan oleh salah satu capres dalam debat perdana ini.

Baca Juga: Breaking News: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Begini Penampakannya 13 Desember 2023

Dalam debat capres perdana itu, capres nomor urut 1, AniesBaswedan mengatakan akan membuat Hotline Paris ketika terpilih menjadi Presiden RI nantinya.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Hotline Paris itu?

Istilah Hotline Paris tersebut muncul saat Anies menjawab panelis yang mempertanyaan tentang penanganan disinformasi dan kerukunan warga.

Sejauh ini masih banyak ditemukan kasus persekusi, kekerasan dan diskriminasi oleh satu kelompok masyarakat terhadap kelompok lainnya. Apa kebijakan Anda untuk melindungi warga negara dan memperkuat toleransi dalam masyarakat Indonesia yang majemuk?” tanya panelis.

Baca Juga: Detik-detik Room Tour Kantor Baru Baim Wong Berujung Musibah? Kaca Pecah dan Plafon Ambruk

Anies pun kemudian menyampaikan gagasannya bahwa perlu adanya ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi agar tercipta perlindungan dan toleransi yang kuat dalam masyarakat.

Setiap pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan tak dihukum, karena apabila dibiarkan, dia akan menular dan dia dianggap sestuatu yang benar. Karena itu, langkah yang pertama adalah, setiap kali ada pelanggaran dikerjakan oleh siapapun, kapan pun dimana pun maka tegakkan aturan, tegakkan hukum nomor satu,” jawab Anies.

Ia pun menambahkan, bahwa diperlukannya usaha komunikasi terhadap semua pihak spaya dapat tercipta kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Fakta Kasus Gantung Diri di Banymanik, Polisi Ungkap Korban Berstatus Drop Out dari Kampus Ini

Lebih lanjut, Anies menjabarkan kembali bahwa jika terpilih nanti ia berencana untuk membuat suatu platform bantuan hukum online yang diberi nama Hotline Paris.

Anies menjelaskan bahwa Hotline Paris ini merupakan bantuan hukum online bagi masyarakat yang ingin melaporkan peristiwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di masyarakat dengan menyediakan pendampingan pengacara secara gratis.

"Peristiwa pelanggaran, kekerasan, rakyat tak tau kemana mau melaporkan, dan ketika berhadapan dengan pihak lain, butuh bantuan hukum online pengacara gratis: Hotline Paris. Rakyat bisa minta tolong kepada negara untuk didampingi pengacara dari negara", tutup Anies. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)