Miris! Ratusan Pelajar di Lamongan Ajukan Izin Nikah Di Bawah Umur Ke Pengadilan Agama, 45 Orang Diketahui Hamil Di Luar Nikah

Jeanne Pita W
Jumat 08 Desember 2023, 18:30 WIB
Ratusan Pelajar di Lamongan Ajukan Izin Nikah Di Bawah Umur Ke Pengadilan Agama, 45 Orang Diketahui Hamil Di Luar Nikah (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

Ratusan Pelajar di Lamongan Ajukan Izin Nikah Di Bawah Umur Ke Pengadilan Agama, 45 Orang Diketahui Hamil Di Luar Nikah (Sumber : Freepik/rawpixel.com)

INFOSMARANG.COM -- Pengadilan Agama (PA) Lamongan beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa sejak Januari hingga November 2023 ini, ratusan pengajuan dispensasi kawin telah masuk.

Adapun dispensasi kawin tersebut diajukan oleh para remaja yang kebanyakan berstatus pelajar.

Secara keseluruhan, setidaknya terdapat 301 pemohon yang mengajukan dispensasi kawin di PA Lamongan ini.

Baca Juga: Verrell Bramasta Jadi Caleg Dapil Jabar Malah Diserang Warganet: Mohon Maaf Anak Alay

Meski beberapa memiliki alasan yang berbeda-beda, namun dari 301 pengajuan tersebut setidaknya 45 diantaranya merupakan remaja yang sudah hamil di luar nikah, dan 256 remaja lainnya menyebutkan bahwa ingin menghindari zina.

Hingga kini, 295 pengajuan sudah disetujui, sedangkan 6 sisanya masih dalam proses.

Berdasarkan statistik usia menikah di Indonesia tahun 2022 dari BPS, pernikahan di bawah usia 18 tahun berada di angka 21,48 persen.

Di mana persentase tersebut terdiri dari 19,24 persen pernikahan usia 16-18 tahun dan 2,26 persen sisanya yakni pernikahan usia di bawah 15 tahun.

Baca Juga: Kisah Haru M.Adan Korban Gunung Marapi yang Meninggal Dunia, Berkorban Demi Zhafira Supaya Selamat

Di sisi lain, sebelum Undang-Undang Perkawinan diamandemen, usia menikah secara sah di mata hukum adalah 16 tahun untuk perepuan. Sedangkan untuk laki-laki yakni usia 19 tahun.

Namun faktanya usia minimum perempuan ini bertentangan dengan definisi anak secara umum d mana anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Sehingga kemudian dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dituliskan bahwa usia minimum perempuan dan laki-laki untuk menikah disamaratakan menjadi 19 tahun.

Tetapi masih ada pengecualian yang bernama Dispensasi Kawin.

Baca Juga: Kasus HIV/AIDS di Demak Melonjak, Hubungan Sesama Jenis Turut Menyumbang Angka Kenaikan

Dalam data United Nations Children's Fund (UNICEF) di tahun 2022, Indonesia tercatat menduduki peringkat 8 di dunia dan 2 di ASEAN sebagai negara dengan kasus pernikahan dini terbanyak yang mencapai jumlah 1,5 juta.

Pasalnya, pernikahan dini ini memiliki efek domino yang cukup mengkhawatirkan karena akan bersinggungan dengan tingkat pendidikan, kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian.

Sehingga perlu adanya pencegahan yang dilakukan sedini mungkin agar dapat menekan angka tersebut. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)