Lapor KDRT Online Langsung ke Satu Nomor Ini untuk Segera Ditangani!

Andika Bahrudin
Rabu 22 November 2023, 20:10 WIB
Para korban KDRT dapat melakukan laporan secara langsung dengan melakukan panggilan telepon. Telepon tersebut merupakan layanan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). (Sumber : pixabay.com)

Para korban KDRT dapat melakukan laporan secara langsung dengan melakukan panggilan telepon. Telepon tersebut merupakan layanan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM -- Kekerasan Dalam Rumah Tangga bisa menimpa siapa saja. Adapun penyebab KDRT beragam, mulai dari asmara atau selingkuh hingga masalah ekonomi.

Para korban KDRT dapat melakukan laporan secara langsung dengan melakukan panggilan telepon. Telepon tersebut merupakan layanan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Dengan melakukan satu panggilan, Anda dapat mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Setelah melakukan panggilan, akan ada petugas layanan yang akan membantu.

Baca Juga: 8 Penyebab Kasus KDRT di Indonesia, Selingkuh hingga Ekonomi

Kementerian PPPA mengimbau korban atau penyintas kekerasan untuk berani melaporkan bentuk kekerasan yang dialami melalui layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Lapor Via SAPA

Setiap orang dapat melaporkan kasus kekerasan anak dan perempuan dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129 di 08111129129. Selain itu, layanan SAPA 129 dapat diakses melalui surat, aplikasi S4PN Lapor, maupun pengaduan langsung.

Pelayanan pengaduan merupakan pintu awal bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara lapor KDRT melalui SAPA yang telah disediakan Pemerintah:

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Kamu Lakukan Jika Berpikir Pasangan Selingkuh

1. Simpan nomor 129 di HP Anda

2. Panggil nomor 129 saat membutuhkan pengaduan baik yang dialami sendiri atau melihat kekerasan yang dilakukan orang lain

3. Pilih layanan yang dibutuhkan

4. Petugas layanan akan membantu segera

5. Masyarakat dapat juga menghubungi nomor whatsapp di 08111129129

Tren KDRT Tahun ke Tahun

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip dari Indonesiabaik.id, jumlah kejahatan terhadap fisik/badan di Indonesia, termasuk penganiayaan ringan, penganiayaan berat, dan KDRT, terus menurun dalam lima tahun terakhir.

Pada 2017 ada 42.683 kasus penganiayaan dan KDRT di seluruh Indonesia. Sejak 2018 jumlahnya terus berkurang. Di tahun 2018, kasus penganiayaan dan KDRT berada di angka 39.567 kasus.

Baca Juga: Heboh Tengkorak Mayat Pria di Halaman Rumah Kosong Candisari, Ada Tasbih di Tangannya

Kemudian, mengalami penurunan kembali pada 2019-2021. Pada tahun 2021 kasus penganiayaan dan KDRT paling banyak dilaporkan di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara, yakni 4.287 kasus, diikuti Sulawesi Selatan 3.096 kasus, dan Jawa Timur 1.716 kasus.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)