Polri Buat Posko Pelaporan IMEI Ilegal, Dampak 191 Ribu HP Terblokir

Elsa Krismawati
Senin 31 Juli 2023, 18:00 WIB
Kasus IMEI Ilegal (Sumber : Divisihumaspolri)

Kasus IMEI Ilegal (Sumber : Divisihumaspolri)

INFOSEMARANG.COM-- Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mendirikan posko untuk membantu masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang kemudian diblokir.

Enam pelaku kejahatan siber terlibat dalam memasukkan IMEI secara ilegal ke dalam aplikasi IMEI CEIR milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kini, masyarakat yang ponselnya terblokir dapat melapor di posko tersebut.

Baca Juga: 5 Daftar Lowongan Pekerjaan Tanpa Ijazah Terbaru 2023, Bisa Dapat Rp 20 Juta per Hari

Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa posko ini bertujuan untuk mendata ponsel-ponsel yang terblokir guna memastikan apakah pembeliannya dilakukan secara ilegal melalui pasar gelap atau toko resmi.

"Nanti, misalnya, kami bisa bikin posko di suatu daerah, nanti datang ke posko kami untuk didata," ucapnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 31 Juli 2023.

Selain itu, posko juga mempertimbangkan kasus pengguna ponsel yang tidak menyadari bahwa ponsel yang mereka beli menggunakan IMEI ilegal dan akhirnya menjadi korban.

Baca Juga: Tips Menanam Kemangi Tanpa Benih, Ternyata Begini Cara Mudahnya

"Tujuan yang pertama supaya kami mengetahui handphone itu oleh (pengguna) apakah memang yang bersangkutan itu beli black market (pasar gelap), kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Adi Vivid menyatakan bahwa tindakan pemblokiran IMEI dilakukan untuk membedakan ponsel yang dibeli melalui pasar gelap atau secara resmi.

Beberapa ponsel dibeli melalui toko daring dengan harga lebih murah, tetapi memiliki garansi internasional daripada garansi resmi dengan harga yang lebih mahal.

Baca Juga: Jangan Sedih, Ini Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer Jelang Dihapus November, Kemenpan RB: Sesuai Arahan Jokowi...

Posko tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kasus-kasus seperti ini.

Kasus ini telah diselidiki oleh Bareskrim Polri sejak Oktober 2022 dan dilaporkan oleh Kemenperin pada Februari 2023.

Enam pelaku telah ditangkap, termasuk pemasok perangkat elektronik ilegal tanpa izin dari inisial P, D, E, dan P yang semuanya adalah pihak swasta.

Baca Juga: Lagu Hits Bertema Kemerdekaan yang Cocok untuk Lomba 17 Agustus HUT RI ke 78

Selain itu, oknum ASN di Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai juga turut diamankan.

Kejahatan siber dalam pendaftaran IMEI ilegal ini telah merugikan negara sebesar Rp353,7 miliar.

Adi Vivid menjelaskan bahwa terdapat empat cara untuk mendaftar atau registrasi IMEI, termasuk melalui operator seluler, Kemenkominfo untuk tamu VIP atau VVIP kenegaraan, Bea dan Cukai untuk masyarakat umum yang membeli ponsel dari luar negeri, dan melalui Kemenperin untuk pengusaha yang memproduksi atau mengimpor ponsel.

Baca Juga: Lagu Hits Bertema Kemerdekaan yang Cocok untuk Lomba 17 Agustus HUT RI ke 78

"Yang kasihan ini yang enggak sadar, berarti jadi korban. Tapi kalau ada yang enggak sengaja beli beli black market harganya jauh dari pasaran. Ini kami sarankan untuk membayar agar negara tidak dirugikan," tuturnya.

"Jadi tujuan kami untuk membedakan. Ini kan kalau kami matikan nanti akan ketahuan," sambungnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 32 yang berhubungan dengan akses ilegal ke komputer atau sistem elektronik orang lain serta tindakan merusak atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain.

Baca Juga: 5 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Indonesia, Salah Satunya Tidak Perlu Kuliah di Jurusan Apapun?

Sedangkan Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda sekitar 12 miliar rupiah.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )