LPMK dan RW DILARANG Tarik Retribusi PKL! Plt Kadisdag Kota Semarang: Kewenangan Retribusi Berada di Tangan Disdag

Galuh Prakasa
Sabtu 08 Juli 2023, 14:49 WIB
Ilustrasi | Dinas Perdagangan Kota Semarang melarang LPMK dan RW pungut retribusi PKL. (Sumber : Pexels @Guruh Budi)

Ilustrasi | Dinas Perdagangan Kota Semarang melarang LPMK dan RW pungut retribusi PKL. (Sumber : Pexels @Guruh Budi)

INFOSEMARANG.COM -- Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan bahwa penarikan retribusi PKL adalah kewenangan dari Dinas Perdagangan (Disdag).

Bukan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Rukun Warga (RW) yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Untuk itu, Disdag meminta LPMK dan RW berhenti menarik retribusi PKL. Hal ini dilakukan untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan.

Dalam tahun 2023 ini, Disdag menargetkan pendapatan sebesar Rp 68 miliar. Hingga bulan Juni, pendapatan yang terkumpul baru mencapai Rp 27,44 miliar.

Fajar mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika penarikan retribusi oleh LPMK dan RW terus berlanjut, pendapatan hanya akan mencapai sekitar 65 persen dari target tersebut.

"Kami memprediksi bahwa jika kondisi ini terus berlanjut (pengambilalihan oleh LPMK), pendapatan hingga akhir tahun hanya akan mencapai sekitar 65 persen," katanya dikutip dari rilis resmi, Sabtu, 6 Juli 2023.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Pasang Badan Bela Al Zaytun: Ponakan Saya Sekolah di Al Zaytun!

Fajar menjelaskan bahwa awalnya jumlah PKL yang terdaftar di Pemerintah Kota (Pemkot) sekitar 3.500. Namun, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota, jumlah PKL yang terdaftar meningkat menjadi 9.000 dengan retribusinya dapat masuk ke Pemkot.

Untuk meningkatkan jumlah PKL yang terdaftar, pihaknya berencana mengeluarkan SK Wali Kota tahap kedua yang akan memasukkan 10.000 PKL.

Namun, terdapat masalah ketika banyak PKL yang terdaftar di Disdag justru ditarik retribusinya oleh LPMK. Hal ini menyulitkan petugas penarik retribusi dari Disdag, bahkan ada kasus mereka dihalangi oleh LPMK.

Fajar meminta kerjasama dari LPMK dan RW untuk berkomunikasi dengan Dinas Perdagangan, sehingga penarikan retribusi dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa kewenangan dalam penarikan retribusi tetap berada di tangan Disdag dan tidak boleh dilakukan atas nama LPMK atau RW.

"Kami meminta LPMK dan RW untuk berkomunikasi dengan Dinas Perdagangan agar tidak ada yang semaunya sendiri dalam menarik pungutan. Kewenangan retribusi berada di tangan Disdag dan tidak bisa dilakukan atas nama LPMK atau RW," katanya tegas.

Baca Juga: Auto Tajir! Ini Gaji PNS Paling Tinggi, Jika Sistem Single Salary Jadi Disahkan Jokowi Agustus Mendatang!

Selain itu, Fajar juga meminta para Lurah untuk memberikan teguran kepada RW dan LPMK yang melakukan penarikan pungutan kepada PKL.

Disdag akan mengirim surat kepada para Lurah untuk memberikan teguran tersebut kepada LPMK.

Fajar menambahkan bahwa hampir di seluruh wilayah Kota Semarang terdapat kasus penarikan retribusi oleh LPMK dan RW yang selalu melibatkan nama kelurahan.

Dengan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Disdag, LPMK, RW, dan Lurah, diharapkan penarikan retribusi PKL dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga target pendapatan asli daerah dapat tercapai dengan baik.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )