Driver Ojol Bandel Langgar Larangan Parkir, Dishub Kota Semarang Bakal Kerjasama dengan Satlantas Lakukan Tilang Elektronik

Galuh Prakasa
Jumat 07 Juli 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi | Dishub Kota Semarang panggil Manajemen Perusahaan Ojek dan Taksi Daring untuk bahas pelanggaran parkir para driver. (Sumber : Pexels @Anastasiya Badun)

Ilustrasi | Dishub Kota Semarang panggil Manajemen Perusahaan Ojek dan Taksi Daring untuk bahas pelanggaran parkir para driver. (Sumber : Pexels @Anastasiya Badun)

INFOSEMARANG.COM -- Dinas Perhubungan Kota Semarang, Jawa Tengah, berencana segera memanggil manajemen perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) dan taksi daring untuk membahas pelanggaran parkir yang sering dilakukan oleh para pengemudi di beberapa jalan di Kota Semarang.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto, menyampaikan bahwa jalur pedestrian atau trotoar adalah untuk pejalan kaki, oleh karena itu, parkir di jalur pedestrian dianggap sebagai pelanggaran.

Contohnya, di Jalan Pemuda, banyak taksi dan ojek daring yang berhenti lama di pinggir jalan untuk menunggu pesanan dari penumpang.

Hal ini juga terjadi di dekat mal, seperti DP Mal Semarang, Mal Pagaron, Mal Ciputra, dan beberapa jalan protokol lainnya.

Jelas bahwa jalan-jalan ini tidak boleh digunakan untuk parkir, apalagi parkir di atas trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki.

Baca Juga: Hujan Deras Kamis Malam, Beberapa Titik di Wilayah Kota Semarang Terendam Banjir, Sampai Pagi Air Belum Surut

Endro P Martanto menyarankan kepada para pengemudi ojek daring dan taksi daring untuk menunggu pesanan di tempat yang sudah disediakan, seperti Taman Beringin atau kawasan Kampung Kali.

"Memang kami tahu mereka menunggu order karena yang ramai order mungkin di dekat situ ya. Namun, bisa kan menunggu di taman kota, misalnya Taman Beringin, kemudian di kawasan Kampung Kali," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat 7 Juli 2023.

Menurutnya, meskipun tempat-tempat tersebut tidak sepadat tempat-tempat di dekat mal, namun tetap bisa digunakan sebagai tempat menunggu yang aman.

Dishub Kota Semarang telah melakukan berbagai upaya penertiban dan memberikan teguran kepada pengemudi ojek daring dan taksi daring yang parkir sembarangan.

Meski peneguran dilakukan setiap hari, pelanggaran masih terjadi setelah petugas pergi.

Baca Juga: Hujan Deras Kamis Malam, Beberapa Titik di Wilayah Kota Semarang Terendam Banjir, Sampai Pagi Air Belum Surut

Dia mengakui parkir menjadi permasalahan yang umum terjadi di kota besar di Indonesia sehingga perlu penangan yang efektif.

Endro mengungkapkan rencana mengundang manajemen perusahaan transportasi daring untuk membahas persoalan tersebut sebagai tindakan preventif.

Hal itu karena nantinya, Pemerintah Kota bakal bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran parkir yang terjadi.

"Ada saatnya kami akan bertindak tegas. Kami akan lakukan koordinasi dengan jajaran Satlantas, cukup ETLE (tilang elektronik) saja. Sebelum mengarah ke represif, kami preventif dulu, undang manajemen," katanya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)