Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Sakti Setiawan
Rabu 08 Januari 2025, 12:15 WIB
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)

Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber: | Foto: Sakti)

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM– Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka DW selaku Direktur PT GBP kepada Kejaksaan Negeri Semarang di Semarang, Selasa 7 Januari 2025.

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Tersangka DW di diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Modus yang digunakan adalah DW melakui PT GBP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020. Selanjutnya ia melaporkan tidak ada penyerahan jasa pada masa Februari 2020 dan Maret 2020 padahal telah melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara.

DW melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atas SPT Masa

PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret 2020.

Akibat perbuatannya, negara merugi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga sebesar Rp3.406.729.930. DW diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumiah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pada bulan November 2024, DW sendiri sempat kabur dan ditangkap oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri. Kemudian setelah ditangkap, DW dititipkan pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.

Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I M. Andi Setijo Nugroho menyampaikan bahwa penegakan hukum pajak ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa wajib pajak yang tidak patuh tentunya akan ditindak dengan tegas. “Wajib pajak diharapkan melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin agar tidak dilakukan tindakan tegas,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi para pihak terkait yang sudah membantu dalam penyelesaian kasus ini. “Saya juga mengucapkan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng dan Penyidik PNS Kanwil DJP Jateng I atas sinergi yang baik dalam mengungkapkan kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo menyatakan bahwa seandainya saja tersangka kooperatif mungkin tidak akan sampai dilakakukan tindakan represif. “Tersangka sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun malah melarikan diri sehingga harus diberikan tindakan tegas,” ungkap Prasetyo.

Dirinya juga mengapresiasi Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Kejati Jawa Tengah yang telah bersinergi dalam rangka penegakan hukum pajak. “Kami ucapkan terima kasih juga kepada para pihak yang telah bersinergi dalam rangka mengungkap kasus ini, Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Kejati Jateng.” pungkas Pras.

Pelimpahan tersangka ini adalah yang pertama kali dilakukan di tahun 2025. Pelimpahan ini menjadi peringatan agar wajib pajak tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan. **

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya09 Februari 2026, 21:39 WIB

Imlek Semawis 2026 Kembali Hadir, Tampilkan Harmoni Budaya dan Toleransi Warga Semarang

Rangkaian perayaan menjelang Tahun Baru Imlek ini diawali dengan Tradisi Ketuk Pintu di Klenteng Tay Kak Sie Kota Semarang.
Tradisi Ketuk Pintu di Klenteng Tay Kak Sie Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya08 Februari 2026, 19:58 WIB

Koperasi Merah Putih Sinergi Bersama Pasar Rakyat Hadirkan Sembako Murah

Kegiatan ini menandai sinergi strategis antara Pasar Rakyat yang telah eksis selama empat tahun dengan koperasi yang baru terbentuk untuk menyediakan sembako terjangkau bagi masyarakat.
Bazar Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Pasar Rakyat Bangetayu Kulon . (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya08 Februari 2026, 19:54 WIB

Pemkot Semarang Perjuangkan Festival Pasar Dugderan Jadi Warisan Budaya Indonesia

Mengusung tema “Bersama dalam Budaya, Toleransi dalam Tradisi,” festival tahunan ini akan berlangsung selama sepuluh hari hingga 16 Februari 2026.
Festival Pasar Rakyat Dugderan 2026 di kawasan Alun-alun Masjid Agung Semarang (Kauman) (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya07 Februari 2026, 05:16 WIB

Wujudkan Birokrasi Bersih, Wali kota Agustina Wilujeng Terapkan Meritokrasi Pertama di Jawa Tengah

Pengisian jabatan kali ini murni berbasis pada kompetensi, rekam jejak, dan data objektif, bukan faktor subjektivitas.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng melantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi Tim Komite Talenta. 

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya06 Februari 2026, 20:27 WIB

Dugderan 2026: Agustina Wilujeng Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Kolosal dan Inklusif

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Festival Pasar Rakyat Dugderan tampil dengan wajah baru.
Festival Pasar Rakyat Dugderan 2026 akan kembali hadir. (Sumber: )
Semarang Raya06 Februari 2026, 20:22 WIB

Kepesertaan PBI Dinonaktifkan, Agustina Wilujeng Pastikan Warga Tetap Terkover UHC Kota Semarang

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang tidak akan membiarkan warganya kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan status tersebut.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Sumber:  | Foto: dok Humas Pemkot Semarang.)
Semarang Raya05 Februari 2026, 21:22 WIB

TPS Bugen Diresmikan, Buka Peluang Ekonomi Pilah Sampah Warga Tlogosari Wetan

TPS Bugen dirancang tidak hanya sebagai lokasi penampungan sampah sementara, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan gerakan sadar lingkungan bagi masyarakat setempat.
Peresmian TPS Tlogosari Wetan disambut baik oleh tokoh masyarakat dan kader lingkungan.  (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya04 Februari 2026, 21:47 WIB

Kota Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026

Kota Semarang memiliki posisi strategis sekaligus kesiapan teknis untuk menjadi pusat penyelenggaraan MTQ)m Tingkat Nasional XXXI 2026.
Kota Semarang dinilai memiliki potensi kuat untuk menjadi tuan rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya04 Februari 2026, 21:42 WIB

Pemkot Semarang Rampungkan Pembangunan Perpustakaan Baru Kota Semarang

Di atas lahan seluas 1.019 meter persegi, gedung perpustakaan ini memiliki empat lantai.
Gedung perpustakaan baru yang berlokasi di Srondol, Kecamatan Banyumanik.  (Sumber:  | Foto: dok Humas Pemkot Semarang )
Semarang Raya04 Februari 2026, 21:37 WIB

Lintas OPD Pemkot Semarang Kolaborasi Atasi Persoalan Sampah

Kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dilakukan guna mewujudkan program Semarang Bersih.
Kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dilakukan guna mewujudkan program Semarang Bersih. (Sumber:  | Foto: dok Humas Pemkot.)