Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Sakti Setiawan
Rabu 08 Januari 2025, 12:15 WIB
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)

Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber: | Foto: Sakti)

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM– Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka DW selaku Direktur PT GBP kepada Kejaksaan Negeri Semarang di Semarang, Selasa 7 Januari 2025.

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Tersangka DW di diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Modus yang digunakan adalah DW melakui PT GBP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020. Selanjutnya ia melaporkan tidak ada penyerahan jasa pada masa Februari 2020 dan Maret 2020 padahal telah melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara.

DW melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atas SPT Masa

PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret 2020.

Akibat perbuatannya, negara merugi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga sebesar Rp3.406.729.930. DW diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumiah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pada bulan November 2024, DW sendiri sempat kabur dan ditangkap oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri. Kemudian setelah ditangkap, DW dititipkan pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.

Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I M. Andi Setijo Nugroho menyampaikan bahwa penegakan hukum pajak ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa wajib pajak yang tidak patuh tentunya akan ditindak dengan tegas. “Wajib pajak diharapkan melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin agar tidak dilakukan tindakan tegas,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi para pihak terkait yang sudah membantu dalam penyelesaian kasus ini. “Saya juga mengucapkan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng dan Penyidik PNS Kanwil DJP Jateng I atas sinergi yang baik dalam mengungkapkan kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo menyatakan bahwa seandainya saja tersangka kooperatif mungkin tidak akan sampai dilakakukan tindakan represif. “Tersangka sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun malah melarikan diri sehingga harus diberikan tindakan tegas,” ungkap Prasetyo.

Dirinya juga mengapresiasi Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Kejati Jawa Tengah yang telah bersinergi dalam rangka penegakan hukum pajak. “Kami ucapkan terima kasih juga kepada para pihak yang telah bersinergi dalam rangka mengungkap kasus ini, Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Kejati Jateng.” pungkas Pras.

Pelimpahan tersangka ini adalah yang pertama kali dilakukan di tahun 2025. Pelimpahan ini menjadi peringatan agar wajib pajak tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan. **

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum26 Maret 2026, 20:06 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Ketua DPD Partai Golkar Jateng itu, menegaskan kuatnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, terkait potensi energi lokal.
Wakil Ketua DPRD Jateng Mohammad Saleh mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah), saat bersilaturahmi ke Desa Sribit. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya17 Maret 2026, 14:51 WIB

Muthoin Resmi Dilantik Jadi Sekda Salatiga, Wali Kota Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Sekretaris Daerah Kota Salatiga yang baru, Drs. Muthoin, M.Si., menyatakan kesiapannya mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Pelantikan Sekda Kota Salatiga yang baru.
Umum17 Maret 2026, 14:40 WIB

Trans Marga Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo

PT Trans Marga Jateng (TMJ) memastikan kesiapan operasional Jalan Tol Semarang–Solo dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Gerbang Tol Banyumanik. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)