Hutan Tinjomoyo Semarang dan Wonderia akan Jadi Tempat Wisata Baru, Begini Rancangannya

Elsa Krismawati
Selasa 30 Januari 2024, 14:10 WIB
Mbak Ita inspeksi sungai dan taman kotor (Sumber: instagram | Foto: @mbakitasmg)

Mbak Ita inspeksi sungai dan taman kotor (Sumber: instagram | Foto: @mbakitasmg)

INFOSEMARANG.COM- Dua destinasi wisata terbengkalai di Kota Semarang akan dibangun ulang.

Hutan Tinjomoyo dan bekas Wonderia akan di renovasi untuk jadi tempat wisata baru bagi warga Semarang.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Wonderia akan diubah menjadi hutan kota.

Baca Juga: Kenali Modus Penipuan Segitiga, Waspada Bayar Paket COD dari Orderan Fiktif

Sedangkan untuk Hutan Tinjomoyo akan dijadikan kebun raya.

Pemkot juga akan merenovasi Makam Mbah Kiai Genuk, yang dikenal sebagai Wali Agung Semarang untuk menjadi pusat kegiatan religi di tempat itu.

“Eks-Wonderia menjadi bagian di tengah kota yang harus dipercantik akan dijadikan hutan kota. Di Wonderia ini akan ditambah religion centre karena ada makam seorang aulia,” ungkap Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita tersebut seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 30 Januari 2024.

Baca Juga: Kalah di Kualfikasi, Tommy Sugiarto Gagal Lanjut di Thailand Masters 2024

Selain itu, bekas tempat wisata dengan konsep taman bermain yang pernah jaya di masa lalu juga akan dilengkapi dengan taman burung dan taman kupu-kupu. Apalagi, kawasan ini luasnya mencapai 3 hektare.

“Titik tersebut akan menjadi tempat eduwisata mengenal koleksi aviari dan spesies kupu-kupu di Indonesia,” lanjutnya.

Sedangkan, Hutan Tinjomoyo akan disulap sebagai Kebun Raya Tinjomoyo.

Baca Juga: 6 Fakta Guru SD di Kendal Cabuli 2 Murid: Modal Rayu & Uang Jajan, Berlagak Tuli saat Ditangkap

Nantinya hutan wisata seluas sekitar 57 hektare ini akan menjadi pusat riset dan penelitian botani di Kota Semarang.

“Sudah dikoordinasikan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," katanya.

"Koordinasi dengan BRIN nanti akan dijadikan salah satu Kebun Raya Tinjomoyo Kota Semarang. Ini juga masuk dalam misi Kota Semarang,” imbuhnya.

Baca Juga: Kronologi 400 Orderan Fiktif di Kendal, Pelaku: Keperawanan Hilang, Pernikahan Batal

Dalam arah pembangunan Kota Semarang selama 20 tahun ke depan, juga terdapat proyek rencana pengembangan kawasan taman perkotaan tematik.

Di antaranya, taman ramah lansia, taman ramah anak, taman ramah difabel, dan taman musik.

“Dua ruang terbuka hijau tersebut masuk dalam daftar arah pengembangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang pada 2025 hingga 2045,” tandasnya.

Baca Juga: Kampanye Akbar di Semarang, Prabowo Subianto Serukan Jaga Surat Suara dari Kecurangan

Sebagai informasi Wonderia adalah taman bermain yang dulu cukup terkenal di Kota Semarang namun sudah  ditutup karena sebuah insiden.

Sedangkan Hutan Tinjomoyo merupakan bekas kebun binatang yang juga terbengkalai karena banjir.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)