Memalukan! Tiga Oknum Wartawan Diduga Peras Belasan Juta Rupiah di Brebes, Berujung Diarak Sekampung

Elsa Krismawati
Sabtu 23 September 2023, 14:30 WIB
Diduga 3 oknum wartawan lakukan pemerasan pada warga di Desa Pandansari, Brebes (Sumber : instagram @undercover.id)

Diduga 3 oknum wartawan lakukan pemerasan pada warga di Desa Pandansari, Brebes (Sumber : instagram @undercover.id)

INFOSEMARANG.COM - Miris, tiga oknum wartawan diduga melakukan pemerasan hingga belasan juta ke warga di Desa Pandansari, Paguyangan, Brebes, Jawa Tengah.

Kelakuan tiga oknum wartawan tersebut akhirnya berujung diarak warga sekampung.

Ketiganya diketahui mempermasalahkan beberapa warga yang menggunakan air untuk menyiram tanaman saat musim kemarau.

Baca Juga: Bolehkah Non-Eks Tenaga Honorer Daftar PPPK Tenaga Teknis Kemenag?

Dilansir dari @undercover.id, Kepala Desa Pandansari, Irwan Susanto mengungkap kronologi kejadian pada tanggal 21 September 2023 malam kemarin.

Ketiga wartawan tersebut dikepung karena diduga memeras warga.

Akhirnya, diarak keliling kampung oleh masyarakat Desa Pandansari.

Diduga ketiga wartawan tersebut bernisial HM dari Berita Patroli, K dari Lintas Indonseia dan T dari Media Mitra Mabes.

Baca Juga: Gila! Debt Collector Malah Jadikan Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol Ancaman Tagih Hutang Nasabah

Awalnya, pada kamis 14 September 2023 salah satu dari tiga wartawan tersebut menyambangi satu rumah warga di Desa Pandansari, berinisial W.

Mereka mempermasalahkan warga yang menggunakan air untuk menyiram tanaman.

Wartawan itu mengindimidasi warga soal undang-undang penggunaan air saat kemarau.

Baca Juga: Gila! Debt Collector Malah Jadikan Kasus Bunuh Diri Akibat Pinjol Ancaman Tagih Hutang Nasabah

"Warga dipermasalahan karena menggunakan air untuk menyiram tanaman, untuk menakut-nakuti warga ditunjukan pasal pasalnya, karena takut warga sepakat memberikan Rp4juta pada wartawan tersebut," ungkap Irwan, dikutip Infosemarang.com 23 September 2023.

Tak puas, wartawan tersebut kembali, kali ini korbannya berinisial S, dengan membawa masalah yang sama.

Kejadian kedua di rumah S berlangsung tanggal 18 September 2023.

Oknum wartawan tersebut awalnya meminta uang Rp15 Juta, namun korban S tak sanggup, dan hanya membayar Rp10 Juta.

Baca Juga: Pinjol AdaKami Tak Temukan Identitas Nasabah Bunuh Diri, Presdir Beri Tanggapan Begini

Namun pada saat itu, S hanya memberikan panjer Rp2 Juta, dan sisanya pada kamis, 21 September 2023.

Alih-alih mendapatkan uang yang diminta, para oknum wartawan ini dikepung warga, karena mengaku geram dengan tindakan mereka.

"Minta Rp15 Juta, kemudian deal Rp10 juta, namun baru DP Rp2 Juta, sisanya dijanjikan kamis, kemudian pada saat datang kamis menagih sisanya Rp8 Juta warga geram," sambungnya.

Baca Juga: Koleksi 21 Mobil Eva Dwiana, Walikota Wanita Terkaya di Bandar Lampung

"Warga geram dengan kelakuan onkum tersebut lalu diarak ratusan warha ke balai desa, pelaku diamankan ke Polsek Paguyangan," terang kades.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)