Wajib Pakai Sunscreen di Tengah Cuaca Makin Panas Melanda,Kalau Tidak Begini Bahayanya Untuk Kulit

Elsa Krismawati
Kamis 27 April 2023, 14:34 WIB
sunscreen wajib digunakan di tengan cuaca panas ekstrem seperti akhir-akhir ini, jika tidak begini bahayanya bagi kulit (Sumber : unsplash.com)

sunscreen wajib digunakan di tengan cuaca panas ekstrem seperti akhir-akhir ini, jika tidak begini bahayanya bagi kulit (Sumber : unsplash.com)

INFOSEMARANG.COM -- Beberapa hari belakangan, sebagian besar wilayah Indonesia mengalami cuaca panas lebih dari biasanya.

Pengaruh cuaca panas terhadap kulit bisa fatal, jika seseorang tak menggunakan sunscreen di tengah cuaca panas seperti ini.

Menurut laporan dari Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika, suhu udara di bulan April di wilayah Asia secara klimatologis dipengaruhi oleh gerak semu matahari.

Baca Juga: Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan,Rp 500 Juta Tak Ada Rubicon dan Harley Davidson

Bahkan terdapat beberapa Negara yang terdampak gelombang panas, hingga alami cuaca panas yang cukup ekstrem.

Diantaranya Bangladesh, Myanmar, India, China, Thailand dan Laos yang mengalami suhu udara hingga 40 derajat celcius.

Dilansir Antara, Penggunaan tabir surya atau sunscreen menjadi penting untuk melindungi wajah dari radiasi dan paparan sinar ultraviolet (UV).

Baca Juga: Ganjar Bertemu Sandiaga Uno di Semarang, Ini yang Dibahas

Pasalnya menurut Dokter kulit dr. Marsha Bianti, Sp.DV hal itu berbahaya bagi kesehatan kulit.

“Sinar UV yang sampai ke bumi itu ada UV A dan UV B yang mana bisa menyebabkan beberapa kelainan kulit yang berbahaya. Seperti kanker kulit yang sangat erat hubungannya dengan (paparan) sinar UV,” Tuturnya dikutip dari Antara, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Viral Mahasiswa ITB Tuliskan Kontribusi Teman Sekelompok di Makalah, Ada yang Tak Bantu Buat Tugas

Lebih lanjut Marsha menuturkan sejumlah bahaya mengintai kulit jika terpapar sinar UV A dan UV B sehingga sangat dianjurkan untuk menggunakan sunscreen.

Penggunaan sunscreen atau tabir surya bertujuan untuk menangkal sinar UV sehingga tidak menyebabkan kerusakan kulit.

Jika kulit terpapar sinar UV yang tinggi maka efek akut atau jangka pendek yang bisa muncul adalah kulit terbakar sinar matahari.

Baca Juga: Meski Idul Fitri 2023 Sudah Berakhir, Jutaan Kendaraan Pemudik Dilaporkan Belum Balik dari Kampung Halaman

Hal tersebutlah yang bisa menyebabkan keluhan seperti kulit terasa perih dan memerah.

Jika terpapar secara terus menerus maka akan terjadi kerusakan atau degenerasi sel kulit yang dapat menyebabkan tumor jinak.

Seperti keratosis seboroik atau benjolan hitam pada kulit, bercak hitam akibat sinar matahari, penuaan kulit, hingga yang paling berbahaya adalah munculnya tumor ganas seperti kanker kulit.

Baca Juga: Video Pria Sebut Jokowi Muka Biawak Viral, Reaksi Gibran Rakabuming Tuai Pujian

Terakhir Marsha menganjurkan agar menggunakan sunscreen yang mengandung SPF dan PA++ untuk perlindungan maksimal.

"kita harus memilih tabir surya yang ada dua-duanya, selain SPF juga harus mengandung PA+++" pungkas Marsha.(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)