Bahaya Mengikat Rambut Terlalu Kencang, Ternyata Bisa Sebabkan Peradangan

Arendya Nariswari
Minggu 27 Agustus 2023, 15:00 WIB
Rambut sehat (Sumber : Pexels)

Rambut sehat (Sumber : Pexels)

INFOSEMARANG.COM - Bahaya mengikat rambut terlalu kencang masih jarang disadari oleh beberapa orang.

Seperti kita ketahui, bagi beberapa orang mengikat rambut menjadi salah satu pilihan yang dilakukan oleh sebagian wanita dan pria.

Bukan hanya nyaman dan bisa melakukan aktivitas dengan nyaman, mengikat rambut juga disebut bagian dari gaya.

Baca Juga: Cara Memperbaiki Rambut Rusak Tanpa Harus ke Salon, Dijamin Mudah dan Kembali Sehat

Tak heran jika banyak pula aksesoris ikat rambut yang unik dan membuat penampilan seseorang semakin menarik.

Namun siapa sangka, ternyata mengikat rambut terlalu kencang dan lama dapat berakibat fatal terhadap kulit kepala dan kesehatan rambut itu sendiri.

Bahaya mengikat rambut terlalu kencang

1. Peradangan kulit kepala

Dikutip dari sejumlah sumber, ternyata peradangan dan iritasi dapat diakibatkan oleh kebiasaan mengikat rambut terlalu kencang.

Baca Juga: Menurut Studi, Ini Deretan Manfaat Tanaman Rosemary, Bisa Suburkan Rambut!

Jika dibiarkan secara terus menerus, kondisi kulit kepala bisa semakin buruk, mulai dari bersisik, kemerahan hingga menjadi sarang tumbuhnya jamur.

2. Pertumbuhan rambut terhambat

Beberapa orang mempercayai mitos, jika mengukat rambut dengan rutin maka rambut akan cepat menjadi panjang.

Hal ini tentu sangat salah, sebab jika terlalu lama mengikatnya maka rambut akan rentan dan terjadi peregangan.

Dengan kebiasaan buruk mengikat terlalu lama dan kencang menyebabkan pertumbuhan rambut justru akan terhambat.

Baca Juga: Apa Benar Wanita yang Hendak Berkurban Saat Idul Adha Tidak Boleh Menyisir Rambut? Simak Penjelasan Berikut Agar Tak Salah Paham

3. Mengakibatkan rambut kusam

Rambut yang diikat terlalu kencang dan lama akan membuatnya cepat bercabang.

Bukan hanya itu saja, rambut rusak akan semakin kusam dan kehilangan kilau alaminya jika terlalu sering diikat atau ditarik berlebihan.

4. Penipisan rambut hingga kerontokan

Ikatan yang terlalu ketat dan lama dapat mengakibatkan rambut mengalami tekanan hingga rontok.

Pertumbuhan rambut jika sudah seperti ini akan terhambat dan selanjutnya akan mudah rontok, tipis hingga mengakibatkan kebotakan.

Baca Juga: Cuaca Panas Bikin Rambut Mudah Rusak, Begini Cara Menjaganya agar Tetap Sehat

Sebenarnya ada alternatif lain ketika mengikat rambut, gunakan bahan lembut atau aksesoris lainnya seperti scrunchie.

Scrunchie selain kini warna dan bahannya beragam, ikatannya tak terlalu kuat sehingga aman untuk rambut serta kulit kepala Anda.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )