Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Tidak Pukul Rata: Tidak Semua Naik...

Elsa Krismawati
Rabu 17 Januari 2024, 14:23 WIB
Penjelasan Kemenkeu terkait pajak hiburan naik 40 - 75% (Sumber: antara | Foto: Antara)

Penjelasan Kemenkeu terkait pajak hiburan naik 40 - 75% (Sumber: antara | Foto: Antara)

INFOSEMARANG.COM- Masyarkat dihebohkan dengan kenaikan tarif pajak hiburan.

Kenaikan tarif pajak hiburan cukup memberatkan karena berkisar pada 40 hingga 75%.

Kementerian Keuangan menyatakan tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Baca Juga: Promo Karaoke di Inul Vizta dan Happy Puppy Semarang, Harga Ambyar

“Ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Poin 1-11 yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 17 Januari 2024.

Menurut Lydia, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, dalam UU tersebut, ketentuan yang ditetapkan yaitu tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen.

Baca Juga: Kecelakaan di Tanjakan Trangkil: Bus yang Ditumpangi Anak-anak TK Tak Kuat Nanjak

Sementara pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Aturan tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Baca Juga: Viral Video Ibu Paksa Anak Ngemis di Pengapon, Diamuk dan Dipukul jika Tak Dapat Uang

Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.

Adapun untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Baca Juga: Minji Ungkap Reaksi Ayahnya Syok Lihat Piyama Dinas Ungu di Single's Inferno 3

Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu.

Sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Lydia menambahkan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah.

UU HKPD memberi ruang kepada pemerintah daerah, dengan memberikan kewenangan/diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Tumpukan Sampah di Pasar Bangetayu Genuk Akhirnya Diangkut, Diduga Ada Oknum Tak Tanggung Jawab

Termasuk di dalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam rentang tarif 40 persen hingga 75 persen.

“Ini adalah dukungan agar daerah semakin mandiri, semakin ketemu keseimbangan fiskalnya. Maka, kita perlu berpikir agar assignment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan mereka dengan kondisi tertentu yang perlu dilakukan pengendalian,”  tadas Lydia.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum19 Mei 2024, 13:40 WIB

Pj Bupati Batang dan Jepara Diperpanjang Tugasnya, Pj Gubernur Ingatkan Soal Inflasi, Kemiskinan, dan Pilkada

Perpanjangan masa kerja itu merupakan kali kedua untuk Edy dan Lani.
Tugas Pj Bupati Jepara Edy Supriyatna dan Pj Bupati Batang Lani Dewi Rejeki diperpanjang (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Umum18 Mei 2024, 10:31 WIB

Usai Menginap di Semarang, Obor Api Perjuangan Kembali Melanjutkan Perjalanan ke Jakarta

Api tersebut diambil dari Mrapen, Kabupaten Grobogan.
Obor Api Perjuangan di Panti Marhrn Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Bisnis17 Mei 2024, 17:54 WIB

Pengembang Siap Dukung Semarang sebagai Kota Metropolitan

Kawasan Paramount Village Semarang mendukung Semarang sebagai Kota Metropolitan.
Kawasan Paramount Village Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Olahraga17 Mei 2024, 13:03 WIB

RIbuan Atlet Tenis Meja Ramaikan Specta Jateng Pingpong 2024 di GOR Jatidiri Semarang

Sebanyak 1.144 atlet tenis meja dari berbagai daerah dan negara meramaikan Specta Jateng Pingpong 2024.
Specta Jateng Pingpong 2024.  di GOR Jatidiri Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya17 Mei 2024, 12:57 WIB

Taman Kasmaran dan Kampung Pelangi Tak Terawat, Pemkot Semarang Tinjau Ulang Cara Pengelolaan Aset

Taman Kasmaran yang seharusnya diperuntukan untuk kegiatan-kegiatan sosial, bermain, dan refresing bagi warga, malah menjadi tempat penjemputan penumpang dari agen travel.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meninjau kawasan wisata Kampung Pelangi. (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Umum16 Mei 2024, 15:51 WIB

Ini Dia Empat Pelajar untuk Calon Paskibraka Nasional Asal Jateng

Keempat calon Paskibraka asal Jateng itu akan melaksanakan tugas pada HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta.
Empat pelajar calon Paskibraka di tingkat nasional asal Jateng bertemu Sekda.
 (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Semarang Raya16 Mei 2024, 13:22 WIB

Singgah Di Semarang, Rombongan Bhikku Thudong Disambut Tari-Tarian

Bhikkhu Thudong ke Candi Borobudur dalam rangka menyambut Hari Raya Waisak.
Sebanyak 43 Bhikkhu Thudong singgah di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Umum15 Mei 2024, 20:23 WIB

Rombongan Bhikkhu Thudong Singgah di Semarang Sebelum Peringati Waisak di Borobudur

Pemprov Jateng bersama TNI-Polri akan mengawal dan menyukseskan ritual thudong hingga puncak peringatan Waisak 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyambut hangat kedatangan puluhan bhikkhu thudong.. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Umum15 Mei 2024, 15:24 WIB

Jelang Pemilu Pilkada di Jateng, TNI, Polri dan Pemda Gelar Konsolidasi Terkait Keamanan

Tiga pilar yang dimaksud dalam pertemuan ini yaitu TNI (Babinsa), Polri (Babinkamtibmas), dan Kelurahan (Pemerintah Daerah).

Konsolidasi Tiga Pilar di Gedung Serba Guna PIP Kota Semarang, 15 Mei 2024.
 (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)
Olahraga15 Mei 2024, 15:02 WIB

Asian School Badminton Championship 2024 Bakal Digelar di Semarang, Diikuti 7 Negara

Jawa Tengah akan menjadi tuan rumah pada perhelatan olahraga Asian School Badminton Championship pada 25 Agustus-3 September 2024 mendatang.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat audiensi dengan perwakilan Kemenpora. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)